Firma: Definisi, Karakteristik, Sifat-sifat, Jenis, serta Keuntungan dan Kelemahan

Definisi Firma

Secara umum, definisi firma adalah aliansi dari suatu badan usaha yang ada, dimana mereka menjalankan dan mengembangkan usahanya secara bersama-sama. Dengan demikian, modal usaha yang didirikannya pun hasil dari patungan bersama. 

Anggota yang terlibat didalamnya harus dapat menerima resiko yang terjadi dan dapat bertanggung jawab terhadap perusahaan. Apabila perusahaan mengalami kerugian maka hal itu harus ditanggung secara bersama. 

Secara etimologis, istilah firma diambil dari bahasa Belanda yaitu “vennootschap onder firma” yang artinya perserikatan dagang antar beberapa perusahaan. Biasanya istilah ini akan disingkat menjadi Fa.

Badan usaha ini sebenarnya telah tercantum dalam pasal 22 KUHD yang menyatakan bahwa pendirian firma harus berdasarkan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga. Tak hanya pasal 22 saja, namun pada pasal 23 dan 28 KUHD pun juga menjelaskan tentang firma tersebut.

Baca juga: Logistik: Definisi, Tujuan dan Manfaat serta Aktivitas dari Logistik

Definisi Firma Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang ikut mengemukakan pendapatnya seperti Wery, Willem Molengraaff, UU Hukum Dagang RI dan Slagter. Berikut penjelasannya:

1. Wery
Menurut pendapat beliau, definisi firma merupakan salah satu bentuk perseroan dimana usahanya dijalankan atas nama bersama bukan beberapa pihak saja.

2. Willem Molengraaff
Beliau berpendapat bahwa firma merupakan sebuah perusahaan yang dipegang secara bersama oleh suatu perkumpulan atau persekutuan yang bisa kita sebut sebagai anggota firma. 

3. UU Hukum Dagang RI
Definisi firma menurut UU Hukum Dagang RI adalah perserikatan yang dibentuk untuk menjalankan perusahaan, dimana perusahaan tersebut dipegang secara bersama-sama.

4. Slagter
Beliau berpendapat bahwa definisi firma merupakan kesepakatan yang terjadi antara beberapa pihak untuk dapat menjalankan perusahaan dibawah nama bersama. Tujuan daripada firma itu sendiri adalah untuk memperoleh laba berupa uang, nama baik, barang, hak-hak dan sebagainya. 

Baca juga: Sistem Ekonomi Campuran: Definisi, Karakteristik, Keuntungan dan Kelemahan serta Contoh Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Campuran

Karakteristik Badan Usaha Firma

Untuk dapat mengetahui perbedaan antara badan usaha ini dengan badan usaha lainnya maka kita harus mengenali karakteristiknya terlebih dahulu. Simak penjelasannya dibawah ini:

Badan usahanya dibentuk sesuai kesepakatan oleh beberapa orang 
Perusahaannya hanya menggunakan satu nama untuk beberapa kegiatan usaha yang dijalankannya

Seluruh anggotanya bertanggung jawab terhadap badan usaha firma tersebut
Perusahaannya dikelola secara bersama-sama

Seluruh anggota sangat terikat dengan badan usaha firma
Hak untuk membubarkan firma dapat dilakukan oleh anggotanya sendiri

Para anggotanya bebas untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain
Sifat-sifat Firma

Ada beberapa sifat yang dimiliki oleh firma ini, antara lain:
Tidak terbatasnya suatu tanggung jawab yang dimiliki oleh para anggotanya
Perwakilan bersama

Firma dapat dibubarkan apabila salah satu anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri
Jabatan untuk menjadi wakil atau agen dapat di lakukan oleh semua para anggotanya

Firma dapat berupa perusahaan kecil ataupun besar 
Partisipasi yang tinggi pada perkumpulannya

Setiap anggota mempunyai kepentingannya masing-masing
Umur tidak menjadi masalah

Seluruh investasinya dimiliki secara bersama
Semua anggota mendapat keuntungan yang dihasilkan oleh firma

Baca juga: Sistem Ekonomi Indonesia Yang Digunakan Hingga Saat Ini

Jenis - jenis Firma

Ada beberapa jenis firma yang harus anda ketahui, seperti firma dagang, non-dagang, umum dan terbatas. Berikut adalah penjelasannya:

1. Firma Dagang: firma ini bergerak dibidang perdagangan yang menjual dan membeli suatu produk barang. Contoh firma yang bergerak dibidang ini yaitu perusahaan Crocs, Diadora dan Nike.
2. Firma Non-Dagang: Firma ini bergerak dibidang industri jasa, seperti konsultan bisnis, firma akuntansi, hukum dan lain-lain.

3. Firma Umum: Firma ini pada umumnya memberlakukan para anggotanya untuk dapat memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Mereka juga dapat bertanggungjawab atas operasional perusahaan.
4. Firma Terbatas: Berbanding terbalik dengan firma sebelumnya. Pada firma ini, setiap anggotanya justru malah memiliki kekuasaan yang sangat terbatas seperti firma multi marketing, sumber rezeki, panghudi luhur dan firma indo eternity.

Keuntungan dan Kelemahan Firma

Setiap yang dinamakan usaha pasti akan selalu ada keuntungan dan kelemahan yang dimilikinya, tak terkecualikan pada badan usaha yang satu ini.

1. Keuntungan
Mekanisme pengelolaanya sangat profesional
Pemimpinnya memiliki kemampuan dan keahlian
Struktur organisasinya sangat jelas
Modalnya berasal dari hasil patungan dan bisa dibilang cukup besar jumlahnya
Mudah untuk mendapatkan pinjaman modal

2. Kelemahan
Tanggung jawabnya yang dimiliki sangat besar pada badan usaha tersebut
Aset pribadi dapat disita apabila perusahaan mengalami kebangkrutan
Apabila salah satu anggota firma mengalami kerugian maka anggota lainya juga menanggung hal tersebut
Semua kekayaan pribadi dan aset perusahaan tidak terpisah

Demikian penjelasan mengenai definisi, karakteristik, sifat-sifat, jenis, serta keuntungan dan kelemahan. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.