Badan Usaha: Definisi, Jenis-jenis serta Pembahasan Lengkap

Definisi Badan Usaha

Secara umum, definisi badan usaha adalah satu kesatuan yang didalamnya terdapat hukum dan ekonomis. Kedua hal ini menggunakan modal dan juga tenaga kerja guna memperoleh laba yang diinginkan.

Hal pertama yang harus dilakukan untuk membuka sebuah usaha adalah menentukan jenis badan usahanya terlebih dahulu. Ada banyak macam jenis badan usaha yang dapat anda coba, yaitu seperti korporasi, firma, CV dan lain sebagainya. Tujuan dilakukannya hal tersebut adalah untuk memberikan bukti legalitas terhadap usaha yang dijalankan, menentukan nilai pajak yang sesuai dengan jenis badan usaha dan lain sebagainya.

Ada yang berpendapat lain bahwa badan usaha adalah suatu tempat atau wadah yang digunakan untuk memproleh keuntungan.

Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi mendengar istilah yang satu ini bukan. Perusahaan merupakan modal dan tenaga kerja yang dijadikan satu agar dapat menghasilkan suatu produk.

Baca juga: Ekonomi Manajerial: Definisi, Ruang Lingkup, Tujuan Beserta Contoh Ekonomi Manajerial


Definisi Badan Usaha Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa ahli yang pernah menjelaskan mengenai definisi badan usaha. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Dominick Salvatore
Definisi badan usaha menurut Dominick Salvatore adalah suatu organisasi yang didalamnya terdapat kolaborasi dan koordinasi antar berbagai macam sumber daya yang ada. Tujuan daripada hal tersebut adalah untuk menghasilkan suatu produk yang kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Definisi badan usaha menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan sekelompok orang dan modal di bidang perdagangan atau perusahaan.

3. Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia
Definisi badan usaha menurut UU Ketentuan Umum Pajak Indonesia adalah satu kesatuan yang terdiri dari sekumpulan orang dan/atau modal dimana mereka melakukan kegiatan usaha dan ada pula yang tidak, hal tersebut mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN, firma, kongsi, organisasi sosial politik dan lain sebagainya.

Baca juga: Manajemen Agribisnis: Definisi, Ruang Lingkup, Fungsi, Aspek serta Pembahasan Lengkap


Jenis - jenis dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Berikut adalah beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Simak penjelasannya berikut ini.


I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Modal pada jenis badan usaha ini umumnya dimiliki oleh pihak pemerintah. Jenis badan usaha ini dapat dibedakan menjadi 3 jenis lagi, yaitu:

1. Perjan: Perjan merupakan bentuk dari jenis badan usaha milik negara yang modalnya dapat diperoleh dari pemerintah. Bentuk BUMN ini pada umumnya bekerja pada unit pelayanan masyarakat seperti PT. Kereta Api Indonesia.

2. Perun: Bentuk BUMN ini merupakan transformasi dari bentuk yang sebelumnya. Masyarakat yang bekerja pada bentuk badan usaha yang satu ini biasanya langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seiring berjalannya waktu bentuk badan usaha ini berubah status menjadi bentuk badan usaha persero dikarenakan adanya kerugian yang membuat para pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik.

3. Persero: bentuk badan usaha yang satu ini juga dikelola oleh pemerintah atau negara. Tujuan dari adanya bentuk badan usaha ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk memperoleh suatu keuntungan.


Contoh Badan Usaha Milik Negara

PT. Jasa Raharja (badan usaha ini bersifat persero)
PT. Bank Negara Indonesia (badan usaha ini bersifat persero, tbk)
PT. Asuransi Kredit Indonesia (badan usaha ini bersifat persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara (badan usaha ini bersifat persero)
PT. Telekomunikasi Indonesia (badan usaha ini bersifat persero, tbk)
PT. Bank Rakyat Indonesia (badan usaha ini bersifat persero)
PT. Adhi Karya (badan usaha ini bersifat persero, tbk)
Dan lain-lain

Baca juga: Arsip: Definisi, fungsi, ciri-ciri, jenis-jenis serta pembahasan lengkap


II. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Berbeda dengan jenis badan usaha yang sebelumnya. Pada jenis badan usaha ini, seluruh modal berasal dari pihak swasta. Tak hanya pihak swasta yang berada didalam negeri saja namun juga pihak swasta yang berada diluar negeri.

1. Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan salah satu bentuk dari jenis badan usaha swasta yang ada. Di dalamnya terdapat persekutuan dimana modalnya dibentuk atas suatu perjanjian. PT memiliki beberapa jenis yang harus anda pahami, yaitu tertutup, terbuka (Tbk), Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PT.Persero

2. Perusahaan Perorangan
Segala tanggung jawab yang berkaitan dengan usaha, resiko serta proses jalannya usaha harus dapat ditanggung secara penuh oleh masing-masing pengusaha perorangan.

3. Firma (Fa)
Terdapat dua atau lebih orang yang dapat menjalankan jenis badan usaha yang satu ini. Dengan demikian, segala tanggungan yang dimiliki oleh perusahaan harus dapat di selesaikan secara bersama-sama.

4. Commanditaire Vennootschap (CV)

Serupa dengan jenis badan usaha sebelumnya, CV juga terdiri dari dua atau lebih orang. Didalam CV ini terdapat istilah sekutu aktiv (mengoperasionalkan usaha yang dibentuk) dan sekutu pasif (memberikan modal).

5. Koperasi
Sebagian masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan jenis badan usaha yang satu ini. Pada umumnya, koperasi mempunyai anggota-anggota sukarela yang memiliki jiwa sosial tinggi.

Demikian penjelasan porosilmu.com mengenai definisi, jenis-jenis serta pembahasan lengkap tentang badan usaha. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.