SIUP: Definisi, Fungsi, Jenis-jenis, Manfaat, Tahapan dan Persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan

Definisi SIUP

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk melakukan kegiatan usaha, baik milik pribadi ataupun kelompok seperti UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN dan lain sebagainya maka seseorang diharuskan untuk membuat surat izin terlebih dahulu. Surat ijin dibuat agar usaha yang dijalankannya dapat bersifat legal atau memiliki bukti pengesahan yang kuat. 

Sebaliknya, apabila para pedagang / pengusaha tidak memiliki surat ijin tersebut maka dapat dipastikan bahwa usaha yang dijalankan bersifat ilegal.
Surat ijin ini telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007). 

Baca juga: Holding Company: Definisi, tujuan, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan beserta contoh holding company

Fungsi SIUP

Berikut adalah beberapa fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan ini, antara lain:

1. Surat digunakan sebagai alat pengesahan agar para pengusaha dapat melakukan atau menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Dengan adanya surat ini, para  pengusaha dapat mengikuti proses pelelangan yang disediakan oleh pemerintah
3. Kelancaran dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor

Jenis - jenis SIUP

Berikut adalah beberapa jenis SIUP yang dibedakan atas berdasarkan besaran kekayaan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro: Surat izin ini akan diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan dengan netto lebih dari Rp. 50 Juta

2. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil: Surat izin ini akan diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan mulai dari Rp. 50 Juta. Maksimal kekayaan modal yang dimiliki sebesar Rp. 500 Juta.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah: Surat izin ini akan diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan modal antara Rp. 500 Juta hingga Rp. 10 Milyar.

4. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar: Surat izin ini akan diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan modal lebih dari Rp. 10 Milyar

Dari pernyataan diatas kita tahu bahwa seorang pedagang usaha harus memiliki surat izin agar dapat menjalankan usahanya. Namun, tahukah anda bahwa ada beberapa pengecualian terhadap para pedagang mikro, seperti usaha yang melibatkan persekutuan, usaha yang dilakukan oleh anggota keluarga terdekat dan usaha yang memiliki kekayaan bersih sebanyak Rp50 Juta (tanah dan bangunan tidak dihitung).

Baca juga: Sumber keuangan negara: Pengertian, penjelasan lengkap

Manfaat Surat Ijin Usaha Perdagangan

Berikut adalah beberapa manfaat surat izin usaha perdagangan yang harus anda ketahui, yaitu:

1. Usaha yang anda dirikan dapat di akui secara resmi oleh pemerintah sehingga anda mendapatkan perlindungan dari hukum. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah kasus sengketa, namun dengan adanya surat tersebut maka usaha anda akan dilindungi. Selain itu, usaha yang dijalankan juga akan terbebas dari segala penerbitan liar.

2. Modal adalah suatu hal yang penting ketika anda ingin membuka suatu usaha. Dengan adanya surat izin usaha tersebut maka anda dapat meminjam modal ke bank atau koperasi dengan mudahnya. Selain itu, anda juga dapat mengikuti pelelangan yang di selenggarakan oleh pihak tertentu.

3. Ketika bisnis atau usaha anda harus melakukan kegiatan ekspor impor produk maka anda diwajibkan untuk memiliki surat izin tersebut.

4. Dengan adanya surat tersebut maka usaha yang dijalankan dapat bersifat legal. Ketika masyarakat tahu bahwa hal itu legal maka anda akan mendapat kredibilitas atau rasa kepercayaan dari masyarakat konsumen itu sendiri.

Baca juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Definisi, karakteristik, kelebihan dan kekurangan, bentuk-bentuk serta contoh BUMS

Tahapan dan persyaratan pengurusan SIUP

1. Usaha yang dijalankan harus memiliki akta pendirian, telah disetujui oleh lembaga tertentu, usaha yang dijalankan memiliki domisili jelas serta memiliki NPWP badan usaha.

2. Seorang pengusaha dapat mengurus surat tersebut melalui kuasa yang dikuasakan oleh PTSP sesuai lokasi usaha.

3. Pengusaha harus memiliki formulir pendaftaran surat izin usaha perdagangan yang kemudian ditandatangani diatas materai Rp6000.

4. Pengusaha dapat melakukan permohonan pada surat pernyataan yang disediakan

5. Beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu:
Fotokopi akte pendirian badan usaha yang ingin dijalankan serta persetujuan dari instansi tertentu.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur
Fotokopi NPWP direktur
Fotokopi NPWP badan usaha
Fotokopi surat domisili usaha yang akan dijalankan
Neraca perusahaan
Pas foto direktur dengan ukuran 3x4 (2 lembar)

*Catatan: Setiap wilayah memiliki peraturannya masing-masing, hal itu juga berlaku pada biaya yang dikeluarkan untuk membuat surat izin tersebut.
Tahukah anda bahwa satu surat izin usaha hanya dapat digunakan oleh satu badan usaha saja? Hal ini telah diatur dalam pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007.

Demikian penjelasan portal-ilmu.com mengenai definisi, fungsi, jenis-jenis, manfaat, tahapan dan persyaratan surat izin usaha perdagangan. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.