Regulasi Bisnis: Definisi, Jenis-jenis regulasi, penjelasan lengkap

Definisi regulasi

Secara umum, definisi regulasi adalah peraturan yang telah ditata sedemikian rupa agar seseorang dapat bertindak yang semestinya. Selain itu, regulasi ini dapat mengatur dan menertibkan berbagai macam pihak mulai dari lembaga hingga masyarakat untuk memperoleh tujuan bersama.

Apabila kita melihat definisi ini dari kacamata seorang pebisnis maka regulasi tersebut dapat diartikan sebagai etika yang harus dilakukan dalam menjalankan suatu bisnis demi tercapainya suatu kepentingan bersama.

Baca juga: Contoh Firma: Karakteristik, Bentuk-bentuk Firma beserta Penjelasan Lengkap

Jenis - jenis regulasi dalam bidang bisnis

Ada berbagai macam jenis regulasi yang berada dalam ruang lingkup bidang perbisnisan, hal ini mencakup regulasi suatu merek, regulasi mengenai perlindungan konsumen serta regulasi tentang adanya praktik monopoli yang merajalela. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Regulasi atau peraturan mengenai merek 

Merek ini akan dijadikan sebagai penanda bagi suatu produk yang dihasilkan oleh produsen. Didalamnya terdapat merek berupa warna, gambar, angka atau pun huruf. Untuk dapat membedakan produk yang satu dengan produk yang lainnya maka pemberian merek dalam sebuah produk sangat diperlukan. 

Banyak undang-undang yang telah mengatur dan menjelaskan masalah merek ini, seperti:

PP. No. 51 Tahun 2007 tentang indikasi geografis
PP. No. 24 Tahun 1993 tentang kelas jasa dan barang

PP. No. 7 Tahun 2005 tentang komisi banding merek
Undang-undang Dasar No. 23 Tahun 1993 tentang cara permintaan pendaftaran merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek

1.1. Ruang lingkup merek
Menyangkut penjelasan diatas, merek dapat dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu merek dagang dan merek jasa. 

Merek dagang: merek ini akan digunakan sebagai penanda dalam jenis produk barang. Hal tersebut dapat dilakukan oleh berbagai macam produsen, baik individu maupun kelompok. Pemberlakuan merek tersebut bertujuan untuk membedakan jenis produk miliknya dengan jenis produk milik perusahaan lainnya.

Merek Jasa: merek ini akan digunakan sebagai penanda dalam jenis produk jasa. Hal tersebut dapat dilakukan oleh berbagai macam produsen, baik individu maupun kelompok. Pemberlakuan merek tersebut bertujuan untuk membedakan jenis produk miliknya dengan jenis produk milik perusahaan lainnya.

1.2. Sistem perlindungan merek
Sistem perlindungan merek umumnya dilindungi oleh konstitusi, hal itu merujuk pada istilah “first to file” yaitu pendaftaran pertama akan diberikan hak atas merek suatu produk. Adapun beberapa tujuan penting dari adanya pendaftaran merek tersebut adalah:

Agar orang atau pihak lain tidak menggunakan merek yang sama
Agar dapat dijadikan sebagai alasan untuk menolak permohonan merek dari orang lain
Agar produk yang dihasilkan menjadi bukti atas kepemilikan 

Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan: Latar belakang, definisi, asas-asas, tugas dan peran OJK


2. Regulasi bisnis perlindungan konsumen


Tahukah anda bahwa peraturan mengenai perlindungan konsumen diatur dan dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1993. Perlindungan konsumen tersebut dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu perlindungan preventif dan kuratif. Simak penjelasan dibawah ini:

Perlindungan preventif: dalam perlindungan ini, semua konsumen akan di lindungi pada saat proses transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, pada saat konsumen telah memakai atau mengkonsumsi produk (barang atau jasa) yang dibelinya pun juga akan dilindungi.

Perlindungan kuratif: dalam perlindungan ini, semua konsumen akan di lindungi dari adanya efek produk (barang atau jasa) yang digunakan.

Berikut ini adalah beberapa asas mengenai perlindungan konsumen:

Asas kepastian hukum
Asas keseimbangan
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas manfaat 
Asas keadilan
Dan lain-lain


3. Regulasi larangan atas terjadinya praktik monopoli 


Praktik monopoli adalah kekuatan dan kekuasaan yang dimiliki oleh perusahaan atas berbagai macam produk barang atau jasa dalam pasar. Hal tersebut membuat pasar dapat membentuk suatu persaingan tidak sehat. Selain itu, dengan adanya praktik tersebut membuat masyarakat banyak menjadi dirugikan.

Asas demokrasi sangat penting untuk menjalankan proses perdagangan. Hal itu dapat membuat pengusaha dan masyarakat umum menjadi seimbang dan stabil. Adapun hal-hal yang dilarang dalam regulasi ini, yaitu:

Praktik monopoli tidak boleh dilakukan baik dari segi produk ataupun pemasarannya.
Produsen tidak boleh memberikan dampak buruk terhadap kompetitor lainnya.
Maksimal yang dapat dikuasai oleh pelaku usaha andalan sebanyak 50% dari total pangsa pasar.

Baca juga: (ERP) Enterprise Resource Planning: Definisi, manfaat dan kelebihannya

Demikian penjelasan mengenai definisi, jenis-jenis, penjelasan lengkap mengenai regulasi. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.