Otoritas Jasa Keuangan: Latar belakang, definisi, asas-asas, tugas dan peran OJK
Latar belakang otoritas jasa keuangan
Awal dari pembentukan lembaga ini adalah karena ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terhadap sejumlah industri jasa keuangan yang ada maka dari itu, OJK ini dibentuk untuk dapat mengatur dan mengawasi jalannya industri tersebut. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang melandasi pembentukan OJK tersebut. Simak penjelasannya berikut ini:1. Amanat Undang-undang
Undang-undang ini memberi amanat untuk segera membentuk lembaga pengawasan yang nantinya akan bertugas untuk mengawasi sejumlah sektor jasa keuangan yang ada di Indonesia, seperti asuransi, perbankan, dana pensiun, sekuritas, jasa pembiayaan, modal ventura dan lembaga lainnya yang masih terikat dengan masalah pengelolaan dana.
2. Perkembangan industri jasa keuangan
Perkembangan ini didukung dengan adanya kemajuan teknologi informasi, sistem globalisasi serta inovasi dalam bidang keuangan. Hal tersebut yang kemudian dijadikan sebagai faktor yang melandasi adanya otoritas jasa keuangan.
3. Konglomerasi lembaga jasa keuangan
Otoritas jasa keuangan ini dibentuk karena ingin mengawasi berbagai macam sektor jasa keuangan yang ada, tak terkecualikan pada lembaga yang memiliki beberapa anak perusahaan, namun kegiatan usahanya berbeda (konglomerasi).
4. Perlindungan konsumen
Banyaknya pelanggaran yang terjadi pada layanan jasa keuangan sering kali membuat masyarakat merasa dirugikan. Dengan demikian, masyarakat perlu dilindungi dan dibela menurut hukum yang berlaku. Faktor inilah yang membuat OJK tersebut dibentuk.
Baca juga: Prinsip Ekonomi: Definisi, tujuan, karakteristik dan contoh dari prinsip ekonomi
Definisi otoritas jasa keuangan
Secara umum, definisi otoritas jasa keuangan adalah salah satu lembaga milik negara yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi jalannya industri jasa keuangan yang berada di Indonesia.Ada beberapa industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) ini, seperti asuransi, perbankan, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan masih banyak lainnya lagi yang mungkin sering anda temui di lingkungan sekitar.
Lembaga ini merupakan salah satu lembaga negara yang berdiri sendiri “independent” dan bebas dari adanya campur tangan atau “intervention” dari pihak lain. Otoritas jasa keuangan ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011.
Baca juga: Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Definisi, tujuan dan fungsi serta jenis-jenis BUMN
Asas - asas otoritas jasa keuangan
Berikut adalah asas OJK secara umum yang harus anda ketahui, antara lain: asas independensi, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalisme, asas integritas dan asas akuntabilitas. Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini:1. Asas independensi
Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasannya sebelumnya bahwa lembaga ini berdiri sendiri atau dapat disebut juga sebagai lembaga yang independen. Seluruh layanan jasa keuangan yang berada di Indonesia diatur oleh OJK secara independen.
2. Asas kepastian hukum
Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasannya sebelumnya bahwa lembaga otoritas jasa keuangan ini dibentuk atas berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Jadi, asas yang satu ini sangat erat sekali kaitannya dengan lembaga otoritas jasa keuangan.
3. Asas kepentingan umum
Pada penjelasan diatas sempat disinggung bahwa dengan adanya lembaga OJK ini diharapkan dapat melindungi dan membela para masyarakat atau konsumen dari segala tindakan yang dapat menyebabkan kerugiannya.
4. Asas keterbukaan
Otoritas jasa keuangan ini bersifat terbuka kepada siapa saja yang membutuhkan informasi jelas dibidang sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga tidak membeda-bedakan pihak tertentu.
5. Asas Profesionalisme
Dalam lembaga otoritas jasa keuangan ini, mereka memiliki pegawai yang sangat profesional dan kompeten dibidangnya. Dengan demikian pelaksanaan lembaganya pun juga harus berasaskan profesionalisme.
6. Asas integritas
Sebagai lembaga yang profesional maka mereka juga perlu memegang prinsip terhadap norma dan nilai moral.
7. Asas Akuntabilitas
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengambil keputusan atas kebijakan yang telah direncanakan harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik atau masyarakat luas.
Baca juga: Administrasi Bisnis: Definisi, karakteristik dan ruang lingkup administrasi bisnis
Tugas dan peran otoritas jasa keuangan
1. Tugas otoritas jasa keuangan (OJK)Tujuan utama dari lembaga ini adalah mengatur dan mengawasi di berbagai sektor jasa keuangan yang ada di Indonesia. Hal tersebut mencakup sektor perbankan dan non perbankan, sektor pasar modal, sektor asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lain sebagainya.
2. Peran otoritas jasa keuangan (OJK)
Otoritas jasa keuangan memiliki peran yang sangat penting terhadap berbagai macam layanan jasa keuangan yang ada di Indonesia, seperti menetapkan peraturan pada layanan jasa keuangan itu sendiri, pengawasan, pelaksanaan OJK, pengelolaan statute, kekayaan dan kewajiban, pemberian sanksi, pemeriksaan, penyidikan, memberikan perlindungan konsumen, memberikan atau mencabut ijin usaha, pengesahan dan lain sebagainya.
Demikian penjelasan mengenai latar belakang, definisi, asas-asas, tugas dan peran dari lembaga otoritas jasa keuangan. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.