Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Definisi, tujuan dan fungsi serta jenis-jenis BUMN

Definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Tahukah anda bahwa definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah disebutkan dalam  undang-undang No. 19 Tahun 2003. Isi UU tersebut menyebutkan bahwa BUMN merupakan salah satu dari bentuk badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.

Secara nasional, badan usaha ini dapat disebut juga sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian. Adapun tujuan didirikannya badan usaha ini yaitu  agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat mewujudkan kesejahteraannya.

Sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, listrik, perdagangan, keuangan, telekomunikasi dan sebagainya merupakan sektor yang dinaungi oleh badan usaha milik negara.

Baca juga: Perseroan Terbatas  (PT): Definisi, karakteristik, jenis-jenisnya serta keuntungan dan kelemahannya

Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya bahwa tujuan utama dari badan usaha ini adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya serta mewujudkan kesejahteraannya. Namun, berikut ini adalah beberapa tujuan lain dari adanya badan usaha ini, yaitu:

Memberi kontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian suatu negara
Untuk menambah uang kas negara  
Untuk mencari keuntungan atau laba dari usaha yang ada di BUMN
Untuk dapat memberikan pertanggungjawaban terhadap penyediaan produk berkualitas agar hajat hidup orang banyak dapat terpenuhi
Membantu dan membimbing para masyarakat, pengusaha lemah serta koperasi yang ada

Baca juga: Pasar Oligopoli: Definisi, Karakteristik, Bentuk-bentuknya serta Keuntungan dan Kelemahan Pasar Oligopoli

Fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Seperti apa yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya bahwa badan usaha ini langsung dinaungi oleh pemerintah. Dengan demikian, badan usaha yang satu ini memiliki peran yang begitu besar untuk masyarakatnya, hal itu dapat menyangkut kesejahteraan masyarakat dan menambah pemasukan negara. Adapun beberapa fungsi dari badan usaha ini, yaitu:

1. Badan usaha ini menyediakan produk berupa barang maupun jasa yang tidak disediakan oleh pihak lainnya seperti badan usaha milik swasta dan sebagainya.

2. Pemerintah menjadikan badan usaha ini sebagai alat untuk pencapaian perekonomian negara. Karena BUMN dianggap mampu mengelola dan menata kebijakan ekonomi.

3. Seperti pada umumnya, badan usaha ini juga akan menyediakan produk atau layanan untuk masyarakat agar kebutuhan hidupnya dapat tercapai.

4. Menjadi penggerak di bidang ekonomi, khususnya bagi pengembangan usaha kecil koperasi, mikro dan berbagai macam aktivitas di berbagai lapangan usaha lainnya.

5. Menyediakan lapangan pekerjaan baru untuk masyarakatnya, selain itu badan usaha ini juga dapat menambah devisa bagi negara.

Baca juga: Commanditaire Vennootschap (CV): Definisi, karakteristik, jenis-jenis serta kelebihan dan kekurangan CV

Jenis - jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa definisi BUMN ini telah disebutkan dalam  undang-undang No. 19 Tahun 2003. Namun, ternyata yang diatur tidak hanya soal definisinya saja tapi jenis-jenisnya juga disebutkan dan dijelaskan di dalam undang-undang tersebut. Ada 2 jenis badan usaha miliki negara, yaitu persero dan perum yang akan kita bahas pada penjelasan dibawah ini:

1. Badan usaha perseroan (persero)
Modal yang paling sedikit dikeluarkan oleh suatu badan usaha adalah badan usaha jenis perseroan ini, yaitu minimal 51%. Sebagian saham pada badan usaha ini dimiliki oleh negara, hal ini juga dijelaskan dalam peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1998. 

Pada umumnya, badan usaha ini awalnya dibentuk atas usulan dari presiden. Namun pada kenyataannya, badan usaha ini justru dijalankan oleh para menterinya. 

Menteri yang menjalankan badan usaha ini masih tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Karena badan usaha ini memiliki hubungan yang erat sekali dengan pemerintah atau negara, alhasil sebagian pegawai persero ini memiliki tanggung jawab langsung terhadap negara.

Karakteristik yang dimiliki oleh BUMN Perseroan ini, yaitu:

Saham merupakan suatu modal dari badan usaha ini
Menteri melakukan usulan dan pembentukan atas badan ini

Negara dapat memiliki seluruh atau sebagian modal dari badan usaha tersebut
Pemimpinnya berupa direksi

Status atau jabatan yang dimiliki oleh pegawai badan usaha persero ini dapat disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
Negara tidak memberi fasilitas

Badan usahanya diatur dalam UU
Laba atau keuntungan merupakan tujuan yang utama dalam badan usaha ini

Adapun contoh badan usaha persero yang mungkin sering kita lihat dilingkungan sekitar, yaitu:

PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
PT. Adhi Karya Tbk

PT. Krakatau Steel Tbk
PT. Kimia Farma Tbk

PT. Garuda Indonesia
PT. Kereta Api Indonesia

PT. Pindad
PT. Garam

PT. Balai Pustaka
PT. Pertamina
Dan lain-lain

2. Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda jauh dengan jenis badan usaha lainnya. Modal yang dimiliki oleh badan usaha ini sepenuhnya berasal dari suatu negara. Tujuan daripada perum itu sendiri adalah untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain. 

Walaupun modalnya berasal dari negara, namun yang perlu di ingat dalam badan usaha ini adalah mekanisme dalam pengelolaannya yang terpisah dari negara.

Adapun ciri-ciri dari badan usaha umum ini, yaitu:

Dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat 
Pemimpinnya berupa direksi
Modalnya mudah didapatkan dari berbagai pihak

Modal yang diberikan oleh pemerintah tidak digabung dalam kekayaan negara
Modalnya berbentuk obligasi atau saham
Memiliki pegawai dari pihak swasta

Contoh badan usaha yang mungkin pernah kita lihat dilingkungan sekitar yaitu:

Perum Perumnas
Perum Peruri

Perum Antara
Perum Jasatirta

Perum Bulog
Perum Balai Pustaka

Perum Pegadaian
Perum Damri
Dan lain-lain

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara

Setiap badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, hal itu tidak terkecualikan pada jenis badan usaha yang satu ini. 

Berikut penjelasannya:

1. Kelebihan
Adanya jaminan dan dukungan yang didapatkan dari pemerintah
Modalnya berasal dari negara
Badan usaha ini dapat menjamin kelangsungan hidup perusahaannya
Dapat menambah uang kas negara 

2. Kekurangan
Pengelolaan faktor produksinya kadang tidak berjalan efisien
Rentan terjadinya praktik monopoli 
Sangat sulit untuk mendapatkan laba

Demikian penjelasan mengenai definisi, tujuan dan fungsi serta jenis-jenis dari BUMN. Semoga artikel ini dapat memberi manfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.