Perusahaan: Definisi, Unsur-unsur, Jenis dan Contoh Perusahaan
Definisi Perusahaan
Secara umum, definisi perusahaan adalah suatu tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang meliputi proses dan segala faktor produksi berupa barang atau jasa. Selain itu, perusahaan juga dapat disebut sebagai lembaga yang tujuannya menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para konsumen. Agar tujuan tersebut dapat dilaksanakan maka perusahaan harus dapat membuat strategi atau motif tertentu.Tahukah anda bahwa definisi perusahaan juga diatur dalam undang-undang? Hal tersebut bisa anda lihat pada UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Baca juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Definisi, karakteristik, kelebihan dan kekurangan, bentuk-bentuk serta contoh BUMS
Definisi Perusahaan Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa ahli yang pernah menjelaskan mengenai definisi dari istilah perusahaan. Simak berikut ini.1. Willem Molengraaff
Definisi perusahaan menurut pendapat beliau adalah segala tindakan yang bertujuan untuk memperoleh laba. Misalnya seperti berdagang, memberi barang atau bahkan mengadakan suatu perjanjian atas perdagangan yang dilakukan.
2. Andasasmita
Definisi perusahaan menurut pendapat beliau adalah mereka yang dapat berkesinambungan serta terbuka dalam melakukan sesuatu dengan kualitas yang telah ditentukan. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
3. Abdul Kadir Muhammad
Definisi perusahaan menurut pendapat beliau adalah sebuah tempat yang dijadikan untuk proses produksi serta segala macam faktor-faktornya.
4. Murti Sumarni
Definisi perusahaan menurut pendapat beliau adalah sumber daya ekonomi yang diolah agar barang dan jasa dapat diproduksi. Tujuan dari pada adanya kegiatan tersebut adalah untuk menyediakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat serta memperoleh laba.
5. Much Nurachmad
Definisi perusahaan menurut pendapat beliau adalah segala bentuk usaha yang memiliki badan hukum ataupun tidak memiliki badan hukum, segala bentuk usaha yang dimiliki oleh perseorangan dan segala bentuk usaha yang dimiliki oleh persekutuan baik swasta maupun negara, dimana para mereka memberikan imbalan kepada setiap pegawainya.
6. Swastha dan Sukotjo
Definisi perusahaan menurut pendapat beliau adalah suatu organisasi produksi, dimana didalamnya terdapat koordinasi atas segala sumber ekonomi. Adapun tujuan dari adanya hal tersebut adalah untuk memberikan rasa kepuasan terhadap kebutuhan namun dengan cara yang menguntungkan.
7. C. S. T. Kansil
Definisi perusahaan menurut C. S. T. Kansil adalah segala bentuk usaha yang dilakukan secara tetap, terus menerus, dibentuk, dioperasionalkan dan berada dalam wilayah Indonesia. Tujuan dari adanya bentuk usaha tersebut adalah untuk memperoleh suatu keuntungan.
8. Ebert dan Griffin
Ebert dan Griffin menjelaskan bahwa definisi perusahaan merupakan sebuah organisasi produksi dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan.
Baca juga: Badan Usaha Campuran: Definisi, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangan
Unsur - unsur Perusahaan
Di dalam sebuah perusahaan terdapat beberapa unsur yang harus anda pahami. Simak penjelasannya berikut ini.1. Badan Usaha: Badan usaha dapat memiliki badan hukum tertentu dan ada pula yang tidak memilikinya. Contoh pada badan usaha ini adalah usaha dagang, CV, PT, koperasi dan lain sebagainya
2. Aktivitas yang terjadi pada bidang industri. Misalnya seperti bidang industri, perdagangan, jasa dan pembiayaan.
3. Perusahaan dapat memiliki unsur secara terus menerus karena ia tidak bersifat insidentil
4. Perusahaan dapat memiliki unsur tetap. Dengan kata lain, usaha yang dilakukan tidak akan berubah dalam waktu jangka yang pendek.
5. Perusahaan memiliki unsur terbuka
6. Salah unsur yang jauh lebih penting adalah memperoleh laba
7. Unsur pembukuan yang dilakukan oleh setiap perusahaan
Jenis - jenis Perusahaan
Terdapat beberapa jenis perusahaan yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:1. Berdasarkan lapangan usahanya
• Perusahaan Ekstratif: Perusahaan ini lebih menekankan kepada suatu hal yang berkaitan dengan pemanfaatan alam. Hal tersebut meliputi penggalian, pengambilan, dan pengolahan. Contohnya seperti tambang batu bara.
• Perusahaan Agraris: Perusahaan ini lebih menekankan kepada suatu hal yang berkaitan dengan pengolahan ladang atau lahan. Contoh yang dapat kita lihat yaitu seperti perkebunan, kehutanan, pertanian, perikanan dan lain sebagainya.
• Perusahaan Industri: Perusahaan ini lebih menekankan kepada suatu hal yang berkaitan dengan produksi barang. Barang mentah tersebut diolah hingga menjadi bahan setengah jadi atau bahkan barang yang siap dijual. Selain itu, perusahaan ini juga dapat mengembangkan nilai guna barang.
• Perusahaan Perdagangan: Perusahaan ini lebih menekankan kepada suatu hal yang berkaitan dengan jual beli barang. Contoh yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu minimarket, toko dan lain-lain.
• Perusahaan Jasa: Perusahaan ini lebih menekankan kepada suatu hal yang berkaitan dengan pelayanan atau jasa. Contoh yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu asuransi, perbankan, perhotelan dan lain sebagainya.
2. Berdasarkan kepemilikannya
• Perusahaan yang dimiliki oleh negara
• Perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta
• Perusahaan yang dimiliki oleh sekelompok anggota koperasi
Baca juga: Kurs Mata Uang: Definisi, Jenis-jenis dan Faktor Yang Mempengaruhinya
Bentuk Perusahaan
1. Berbadan HukumPerusahaan ini dapat dimiliki oleh pihak swasta, negara atau bahkan dari keduanya. Misalnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas Terbuka (P.T. Tbk), Persero, Koperasi, dan Perusahaan Umum.
2. Tidak Berbadan Hukum. Misalnya seperti Firma, Perseorangan, CV, Yayasan, dan lain-lain
3. Perusahaan Multinasional yang telah berkembang pada era globalisasi
Demikian penjelasan porosilmu.com mengenai definisi, unsur-unsur, jenis dan bentuk perusahaan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.