Konsumen: Pengertian, Jenis-jenis, Hak dan Kewajiban sebagai konsumen

Apakah kalian pernah mendengar istilah konsumen tersebut? Apabila kalian pernah mendengarnya namun merasa belum paham, berikut akan kami sajikan informasi mengenai penjelasan hal-hal yang mengenai konsumen. Simak berikut ini.

Pengertian Konsumen secara Umum

Secara umum, pengertian konsumen adalah penggunaan barang atau pun jasa oleh seseorang. Ada yang menggunakan barang atau jasa tersebut untuk kepentingan pribadi, ada pula untuk orang lain. Ketika produk tersebut dibeli oleh para konsumen, produk itu sudah tidak akan pernah dijual lagi. Apabila ia menjualnya maka ia bisa disebut sebagai distributor atau pengecer, bukan sebagai konsumen lagi.

Menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan konsumen, pengertian konsumen adalah suatu produk barang atau jasa yang telah tersedia di kalangan masyarakat tidak untuk diperdagangkan kembali. Masyarakat tersebut bisa diri sendiri, keluarga, orang lain bahkan sampai makhluk hidup lainnya.

Secara etimologis, kata “konsumen” berasal dari bahasa inggris yaitu ”Consumer” yang berarti ada seseorang menggunakan barang atau pun jasa.

Baca juga:  Agrikultur: Pengertian, ruang lingkup, hasil produk agrikultur

Definisi Konsumen Menurut Para Ahli

Ada beberapa pendapat para ahli mengenai konsumen ini, antara lain:

1. Dewi
Menurut pendapat beliau (2013:1), definisi konsumen adalah suatu produk barang atau jasa yang dipasarkan akan digunakan oleh seseorang.

2. Sri Handayani
Menurut pendapat beliau (2012:2), definisi konsumen adalah pembelian barang atau jasa yang dari pihak lain, lalu kemudian akan digunakan oleh seseorang yang membeli produk tersebut.

3. Aziz Nasution
Menurut pendapat beliau, definisi konsumen adalah penggunaan barang atau jasa guna mencapai tujuan yang inginkan.

4. Philip Kotler
Menurut pendapat beliau dalam bukunya yang berjudul “Principles Of Marketing” (2000), definisi konsumen adalah pembeliaan atau pun perolehan atas suatu produk yang akan dikonsumsikan secara individu maupun rumah tangga.

Baca juga:  Infrastruktur : Definisi, pengkategorian, komponen beserta contohnya

Jenis - jenis Konsumen

Setelah anda mengetahui penjelasan mengenai pengertian mengenai konsumen tersebut, kita juga harus dapat mengetahui apa saja jenis yang ada dalam konsumen. Jenis-jenis konsumen dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu konsumen perorangan dan konsumen organisasi. Mari kita bedah secara satu-persatu.

1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer)

Jenis konsumen ini adalah barang atau jasa yang dibeli dan kemudian akan digunakan untuk keperluan diri sendiri. Jadi, produk yang anda beli itu hanya untuk diri anda atau keluarga anda sendiri, tidak diberikan kepada orang lain apalagi dijual. Konsumen perorangan (Personal Consumer) ini juga sering disebut sebagai istilah End User.

2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)

Sedangkan untuk jenis konsumen ini yaitu barang atau jasa yang dibeli dan kemudian akan digunakan untuk keperluan operasional organisasinya. Keperluan operasional yang dimaksud bisa seperti perusahaan-perusahaan yang membeli bahan baku agar perusahaan tersebut dapat berjalan. Contoh dalam jenis konsumen ini yaitu seperti halnya distributor atau agen pengecer.
Jadi, perbedaannya cukup terlihat jelas diantara keduanya bukan.

Baca juga:  Loyalitas: Definisi, Ciri-Ciri, Faktor-faktor loyalitas

Hak dan Kewajiban Konsumen

Apakah kalian tahu bahwa perlindungan konsumen juga ada dalam undang-undang? Berikut adalah ringkasan mengenai hak dan kewajiban konsumen.

A. Hak dan Kewajiban

Undang-undang tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 ini akan menjelaskan mengenai hak dari para konsumen.

1. Hak untuk memiliki kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam penggunaan barang atau pun jasa.
2. Berhak untuk memilih produk sesuai dengan nilai tukar, kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
3. Informasi yang jelas, benar, dan jujur atas kondisi serta jaminan barang juga merupakan hak bagi konsumen sendiri.
4. Pendapat serta keluhannya harus bisa dilayani dengan baik
5. Dalam menyelesaikan suatu permasalahan sengketa, konsumen harus mendapat advokasi, perlindungan serta upaya-upaya yang harus dilakukan.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan mengenai konsumen.
7. Perlakuan serta pelayanan yang baik merupakan hak konsumen
8. Apabila konsumen tidak merasa puas dengan produk, mereka berhak untuk melakukan ganti rugi, kompensasi atau pun hal lainnya.

B. Kewajiban Konsumen

Apabila ada hak, pasti ada pula kewajiban. Kewajiban konsumen ini diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 5. Karena seperti yang kita ketahui bahwa posisi konsumen sendiri jauh lebih lemah dibanding dengan pelaku usahanya. Selain itu, konsumen juga bisa mengalami kerugian yang disebabkan karena tidak menyimak petunjuk dalam menggunakan barang atau jasa yang baik. Adapun kewajibannya yaitu sebagai berikut:
 
1. Konsumen wajib mengetahui info-info apa saja yang menyangkut tentang barang atau jasa yang akan digunakan supaya dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Itikad baik sangat diperlukan dalam melakukan proses transaksi barang atau pun jasa.
3. Apabila konsumen tersangkut dengan masalah sengketa maka ia harus wajib menyelesaikannya.
4. Apabila konsumen ingin membayar maka ia harus menggunakan nilai tukar yang disepakati
Demikian penjelasan mengenai pengertian, jenis-jenis, hak dan kewajiban sebagai konsumen, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semua.