Memorandum of Understanding (MoU): Definisi, Tujuan dan manfaat serta Jenis-jenis MoU

Apabila kamu sedang menempuh kuliah dalam jurusan ilmu hubungan internasional, istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi untuk didengar bukan. Namun, bagaimana dengan masyarakat lainnya? bagaimana dengan anda, apakah anda telah memahami istilah tersebut? 

Jika anda belum paham mengenai istilah tersebut, artikel ini akan membantu anda untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan MoU dan lain-lain yang masih berkaitan dengan istilah tersebut. Simak berikut ini:

Definisi Memorandum of Understanding

Secara umum, MoU merupakan bentuk dari dokumen yang legal. Didalamnya terdapat perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak. Selain itu, dokumen tersebut juga berkaitan dengan penyusunan kontrak di masa yang akan datang.
 

Dalam bahasa Indonesia, definisi MoU adalah suatu nota kesepahaman atau nota kesepakatan yang pada umumnya MoU itu dibuat untuk melakukan langkah awal kerjasama atau perjanjian antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih merujuk pada pertimbangan, penawaran, penerimaan dan sebagianya. 

Secara etimologis, Memorandum of Understanding ini terdiri dari dua kata yaitu “memorandum” dan “understanding”. Memorandum yang berarti pernyataan yang ditulis secara ringkas dan isinya membahas tentang syarat sebuah perjanjian atau transaksi. 


Sedangkan Understanding yaitu memberikan pernyataan persetujuan secara tidak langsung atas perjanjian lainnya. Perjanjian tersebut bersifat informal, jadi persyaratan tidak terlalu ditekankan.
 

Baca juga:  Ekonomi: Pengertian, Tujuan serta Bagian-bagian Ekonomi

Definisi MoU Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang berpndapat mengnai definisi MoU ini, antara lain:
 

1. Erman RajagukgukMenurut pendapat beliau, terdapat rasa saling pengertian antar pihak tertentu dan kemudian terbentuklah suatu perjanjian di dalam MoU atau sebuah dokumen. Agar MoU tersebut mempunyai kekuatan yang mengikat maka isi-isi dari MoU tersebut harus dimasukan kedalam kontrak.
 

2. Munir FuadyMenurut pendapat beliau, MoU hanya sebagai perjanjian awal saja. Jadi, perjanjian tersebut tidak menjelaskan secara detailnya, tapi hanya menjelaskan secara dasar atau isi pokoknya saja. 

Biasanya didalam MoU terdapat istilah “Itention to create legal relation”. Mengapa demikian? Karena seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa MoU disini hanya sebagai pra kontra saja.
 

Bagi pihak yang melanggar MoU tersebut maka pihak tersebut akan diberikan konsekuensi hukum. Mengapa demikian? Karena hal itu akan membuat kedua belah pihak serius dalam perjanjiannya, agar terhindar kerugian serta menjaga rahasia informasi atau data antar kedua belah pihak.
 

Baca juga: Analisis SWOT: Definisi, Unsur-unsur, Manfaat dan pentingnya SWOT, Faktor Yang Mempengaruhi berserta Contoh Analisisnya

Ciri - ciri Memorandum of Understanding

Adapun ciri-ciri yang harus kita pahami adalah sebagai berikut:
• Isinya singkat padat dan jelas.
• Bersifat secara umum dan mendasar.
• MoU hanya sebagai awalan perjanjian saja.
• Jangka waktunya terbatas dan sangat singkat.
• Kesepakatannya berada dibawah tangan antar kedua belah pihak.
 

Tujuan Memorandum of Understanding

Munir Fuady berpendapat bahwa ada empat tujuan dari MoU ini, yaitu:
 

1. Dapat mengajukan pembatalan dengan mudahApabila suatu pihak sudah tidak berminat lagi dan sebagainya dalam melakukan kesepakatan dengan pihak lain maka ia boleh membatalkan kesepakatan tersebut. Hal tersebut mudah dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak Karena sifat MoU hanya sebagai awalan atau mendasar saja.
 

2. Awal perkenalan untuk menjalin relasiSebelum melakukan proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak secara deal, kedua belah pihak harus saling mengenal satu sama lain dulu bukan. Maka dari itu, MoU dibentuk agar keduanya dapat menjalin relasi yang ideal.
 

3. Sebagai pertimbangan Untuk membuat sebuah langkah kerjasama, maka para pihak harus mampu mempertimbangkan langkah yang akan diambilnya agar tujuan dapat tercapai. Maka dari itu, MoU dibuat agar pihak-pihak tertentu dapat mempertimbangkan tindakannya terlebih dahulu .
 

4. Gambaran umum kesepakatanDengan adanya MoU tersebut, maka akan ada pula gambaran umum mengenai kesepakatan atau perjanjian antar kedua belah pihak. Hal itu dikarenakan sifat MoU yang hanya menjelaskan isinya secara umum.
 

Manfaat Memorandum of Understanding

Ada 2 manfaat dari MoU, yaitu manfaat secara yuridis dan ekonomis. Simak pejelasannya berikut ini:
1. Manfaat Yuridis: Adanya kepastian hukum antar pihak yang membuat kesepakatan.
2. Manfaat Ekonomis: Dengan adnaya MoU ini maka hak milik sumber daya menjadi meningkat atau lebih tinggi nilai penggunaannya.
 

Baca juga: Perilaku Konsumen: Definisi, Macam-macamnya dan Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen

Jenis - jenis Memorandum of Understanding

Jenis - jenis MoU ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu MoU berdasarkan negara dan berdasarkan kehendak para pihak. Simak berikut ini:
 

1. MoU berdasarkan Negara• Nasional: Kesepakatan tersebut dilakukan oleh warga negara atau pun badan hukum yang berada di Indonesia. Misalnya kesepakatan yang terjadi antara perusahaan terbuka dengan pemerintah daerah.
• Internasional: Kesepakatan ini dilakukan oleh negara satu dengan dengan lainnya. Misalnya kesepakatan yang terjadi antara Indonesia dengan Tiongkok
 

2. MoU berdasarkan Kehendak Para Pihak• Ikatan Moral: Dalam kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak MoU hanya sebagai ikatan moral, tidak ada yuridis yang mengikatnya.
• Ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak: Biasanya mereka masih dalam tahap mengatur dan merencanakan kesepakatan-kesepakatan apa saja yang ingin dilakukannya.
• Berniat mengikatkan diri dalam suatu kontrak: Mereka yang sudah siap dengan hasil rencananya.
Demikian penjelasan mengenai MoU, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya.