Koperasi Syariah: Definisi, Fungsi, Prinsip, Landasan dan Syarat Usaha Koperasi Syariah

Apakah anda pernah mendengar istilah yang satu ini “Koperasi Syariah”. Bagaimana menurut anda, apakah koperasi ini sama dengan koperasi-koperasi lainnya? Simak penjelasan berikut ini.


Definisi Koperasi Syariah

Secara umum, koperasi syariah merupakan bentuk koperasi yang lebih mengedepankan nilai-nilai dari syariah islam itu sendiri seperti Al-Quran dan Assunah. Kedua hal itulah yang selalu dipegang teguh sebagai prinsip dan tujuan daripada kegiatannya. 

Tak hanya itu, unit usaha, produk serta operasionalnya dilakukan sesuai fatwa yang diberikan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaanya, koperasi ini jauh dari kata riba, masyir maupun ghara. 

Tujuan dari koperasi syariah ini hampir sama dengan bentuk koperasi lainnya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Namun, perbedaannya ada pada prinsip yang dipegangnya. Dalam koperasi syariah ini prinsip islam sangat dikedepankan.


Baca juga: Stakeholder: Definisi, Pengkategorian, Peranan dan fungsi stakeholder


Definisi Koperasi Syariah Menurut Para Ahli

Ada beberapa tokoh ahli yang berpendapat mengenai definisi dari koperasi syariah ini, antara lain yaitu:
 

1. Ahmad Ifham
Menurut pendapat beliau, definisi koperasi syariah adalah usaha koperasi dimana nilai riba tidak ditemukan dalam koperasi ini. Kegiatannya justru mengandung nilai-nilai yang baik, halal, bermanfaat dan sangat menguntungkan dengan sistem bagi hasil (2010).
 

2. Soemitra
Menurut pendapat beliau, definisi koperasi syariah adalah lembaga ekonomi yang menggunakan sistem bagi hasil agar usaha anggota koperasi tersebut dapat berkembang terutama masyarakat fakir miskin (2009).
 

3. Nur S.Buchori
Menurut pendapat beliau, definisi koperasi syariah ini adalah koperasi yang akan berguna bagi anggotanya. Kehidupan ekonomi mereka akan dapat disejahterahkan namun sesuai dengan norma dan moral islam. Selain itu, persaudaraan dan keadilan juga akan mampu diciptakan dalam koperasi ini (2008).
 

4. Kementrian Koperasi UKM
Menurutnya pendapat dari Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1 ini, definisi koperasi syariah merupakan bentuk koperasi yang di dalamnya terdapat kegiatan pembiayaan, investasi dan simpanan yang sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah).

Baca juga: Konsumen: Pengertian, Jenis-jenis, Hak dan Kewajiban sebagai konsumen


Fungsi Koperasi Syariah

Berikut adalah fungsi dari koperasi syariah di mana fungsi-fungsinya tidak terdapat pada bentuk koperasi lainnya. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut ini:
 

1. Bentuk koperasi ini akan memberikan perlakuan secara khusus bagi anggotanya untuk dapat membangun serta mengembangkan potensi yang dimilikinya. Selain itu, koperasi ini juga akan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial.
 

2. Dengan bergabungnya masyarakat dalam koperasi ini diharapkan agar mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan syariah islam. Mereka akan menjadi masyarakat yang amanah, profesional, konsisten serta konsekuen dalam pelaksanaannya.
 

3. Koperasi syariah ini merupakan usaha bersama yang berdasarkan azaz demokrasi dan asas kekeluargaan di mana tujuannya adalah mengupayakan terjadinya peningkatan ekonomi nasional
 

4. Bentuk koperasi syariah ini akan menjadi wadah serta mediator antar yang memberikan dana dan pengguna dana sehingga harta dapat dimanfaatkan secara optimal.
 

5. Membentuk kerja sama yang baik kepada setiap anggotanya agar kontrol terhadap operasional koperasi juga bisa di jaga dengan baik.
 

6. Koperasi syariah ini akan memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti membuka dan memperluas lapangan pekerjaan baru.
 

7. Selain itu, koperasi ini juga akan membantu para anggota koperasi agar dapat bertumbuh dan berkembang.
 

Prinsip Koperasi Syariah

Pada penjelasan sebelumnya telah dikatakan bahwa koperasi syariah menjalankan kegiatan ekonominya sesuai dengan prinsip islam. Lalu prinsip-prinsip yang seperti apakah yang dimaksud tersebut? Berikut adalah penjelasannya:

1. Kekayaan itu hanya milik Allah swt. Dalam dunia ini kekayaan hanya sebagai amanah yang harus segera disampaikan atau diberikan kepada yang telah diberkahinya.
2. Masyarakat dibebaskan untuk bermu’amalah namun hal yang harus diinget betul adalah  bermu’amalah yang masih sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Khalifahnya Allah adalah umat manusia itu sendiri.
4. Menolak riba dan sumber ekonomi yang hanya dipegang secara sepihak oleh sekelompok orang saja. Bentuk koperasi ini lebih menanamkan rasa keadilan kepada semuanya.
 

Baca juga: Ekonomi: Pengertian, Tujuan serta Bagian-bagian Ekonomi

Landasan Koperasi Syariah

Ada landasan-landasan tertentu yang harus diperhatikan dalam koperasi syariah ini, yaitu:
1.    Harus berdasarkan Al-Quran dan Assunah
2.    Harus berdasarkan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945
3.    Harus berdasarkan azaz kekeluargaan dan juga kepentingan bersama.
 

Syarat Usaha Koperasi Syariah

Tahukah anda bahwa koperasi ini juga harus memerhatikan beberapa kententuan atau persyaratan dalam proses operasionalnya!
1.    Kegiatan usaha yang ada dalam koperasi syariah ini adalah halal, bermanfaat, serta dapat menguntungkan dengan adanya sistem bagi hasil.
2.    Koperasi ini harus berjalan sesuai dengan sertifikat usaha koperasi.
3.    Kegiatan usaha yang ada dalam koperasi syariah ini harus berpacu pada fatwa dan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.    Tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang berlaku di Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai koperasi syariah, semoga artikel ini bermanfaat bagi semua.