Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Unsur, dan Karakteristik Hukum

Kita tentu sudah tahu kalau Indonesia adalah negara hukum bukan? Karena Indonesia adalah negara hukum, maka sebagai konsekuensinya, kita pun harus mendasarkan segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara dengan ladasan hukum.

Hukum ini merupakan salah satu bentuk aturan yang diperlukan guna menciptakan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, di dalam setiap kehidupan masyarakat.

Hukum menjadi salah satu norma yang berlaku di masyarakat, sekaligus menadji ujung tombak dalam upaya menegakkan keadilan.

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum

Pengertian hukum pada hakikatnya adalah pembatas yang berguna agar kehidupan manusia aman dan damai.

Sebagai contoh, seandainya peraturan lalu lintas tidak ada, maka kita tidak dapat memperkirakan apakah seorang pengendara kendaraan bermotor akan melaju di sisi kiri atau kanan. Namun, karena terdapat aturanb yang tegas, maka para pengendara kendaraan bermotor pun harus patuh untuk melaju di sisi kiri jalan.

Aturan dalam berlalu lintas juga mengharuskan kita untuk berhenti ketika lampu rambu lalu lintas menyala merah, berhati –hati saat menyala kuning, dan jalan ketika lampu menyala hijau. Peraturan yang ada ini lah yang membuat arus lalu lintas menjadi lebih tertib dan keselamatan para pengguna jalan dapat lebih terjamin.

Uraian di atas menunjukkan bahwa hukum merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Meski demikain, hingga kini masih belum ada kesepakatan pasti mengenai rumusan pengertian hukum.

Merumuskan pengertian hukum memang bukan perkara mudah, karena hukum dapat meliputi banyak segi dan bentuk. Karenanya, satu pengertian  saja masih tidak cukup untuk mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.

Karenanya, mari kita lihat lebih jauh mengenai pengertian hukum yang berdasarkan pendapat para ahli. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli atau pakar hukum dunia.

Baca juga: Faktor Penyebab Perilaku Menyimpang

  • Pengertian hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah seluruh aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia di dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara untuk melaksanakan tugasnya.

  • Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Hukum adalah aturan tentang tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan bagi yang melanggar terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.

  • Pengertian hukum menurut Drs. E. Utrecht, S.H.     
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang berguna untuk engurus tata tertib suatu masyarakat sehingga karenanya harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

  • Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya dapat mengakibatkan diambilnya tindakan, yakni suatu hukuman tertentu.

Secara umum kita dapat menarik kesimpulan bahwa arti hukum sendiri merupakan seluruh aturan tingkah laku yang berupa norma atau kaidah, baik yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya dengan berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.

Simak juga: Upaya dalam Mengatasi Cyber Crime

Unsur Hukum

Seorang ahli hukum, Van Apeldorn berpendapat bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakannya sesuai dengan kenyataan. Akan tetapi, Van Apeldorn berusaha menarik kesimpulan bahwa di dalam hukum ini, terdapat beberapa unsur penyusunnya, diantaranya:

a.                   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.
b.                  Peraturan tersebut dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.                   Peraturan bersifat memaksa.
d.                  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.

Karakteristik Hukum

Karakteristik dari hukum terdiri dari beberapa hal seperti : adanya perintah dan larangan, dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Hukum yang ada berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat dikarenakan sifat hukum yang memaksa dan mengatur.

Artinya, hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati suatu tata tertib yang berlaku dalam masyarakat dan bagi orang yang tidak menaatinya dapat diberikan sanksi yang tegas.

Dengan begitu, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas atau karakteristik khusus, yang berupa :
  1. Hukum dapat menjamin kepastian hukum bagi semua orang dalam masyarakat.
  2. Hukum menjamin ketertiban, keadilan, ketentraman, kemakmuran, kedamaian, kebahagian serta kebenaran.
  3. Hukum menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri di dalam pergaulan bermasyarakat.