Upaya dalam Mengatasi Cyber Crime

Kebijakan Amerika Serikat dalam Cyber Law


Untuk penanggulangan Cyber Crime ini dibentuklah Cyber Law yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Di Amerika setiap warga mempunyai kebebasan untuk mengungkapkan pendapat. Seringkali kebebasan ini digunakan untuk melakukan indoktrinasi politik terhadap masyarakat luas.

Di dunia cyber batasan antara kebebasan berpolitik terhadap kejahatan politik hampir tak ada. Informasi dari pihak tertentu dapat saja didiseminasikan kepada publik dengan paksa (email spamming). 

Kejahatan yang ekstrim terjadi bila kebebasan ini dipakai untuk memasuki situs-situs lawan politiknya atau yang lebih halus adalah dengan cara ‘tidak sengaja’ mengirimkan ke konstituen lawan politik.

Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan cyber salah satunya adalah Konvensi tentang Kejahatan cyber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. 

Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diakses oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Cyber.

Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. 

Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi.

Menurut pengalaman, hal-hal inilah yang dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Karenanya, peraturan ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Pada tanggal 3 Agustus 2006, negara Amerika bergabung dengan Council of Europe dan memberikan ratifikasi atas Convention On Cyber crime ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Amerika untuk mewujudkan cyber crime law yang bersifat internasional.


Di dalam wilayah Amerika sendiri cyber crime law terus menerus mengalami penyempurnaan dan perubahan. 

Meskipun di setiap states mempunyai undang-undang khusus yang berlaku di wilayahnya, namun tetap saja diperlukan undang-undang di tingkat federal/ pemerintah pusat dikarenakan kondisi cyber bersifat across the border.

Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice

Institusi ini memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime.

Selain itu, terdapat pula ESET’s Securing Our eCity, yakni sebuah gerakan bersama yang dicetuskan oleh masyarakat dan korporat yg ditujukan untuk menghalau gelombang aktifitas kejahatan cyber yg meningkat dengan sangat cepat serta untuk menciptakan sebuah strategi untuk melindungi infrastruktur dunia maya Amerika dari serangan cyber crime.

Securing Our eCity ditujukan untuk menangkal ancaman dan potensi gelombang aktifitas kejahatan dunia maya yang semakin meningkat dengan sangat cepat. 
Gerakan ini diprakarsai oleh ESET, LLC bersama dengan sejumlah pelaku bisnis, pengacara perlindungan konsumen, lembaga-lembaga pemerintah, dan penegak hukum di San Diego.

Koalisi tersebut akan memberikan pendidikan kepada masyarakat dan perlindungan masyarakat dari kejahatan dunia maya. Hal ini dilakukan melalui proram-program pendidikan, penggunaan teknologi dan solusi keamanan, dan juga berkoordinasi dengan lembaga legislatif dan penegak hukum. 

Badan-badan yang tergabung di dalam gerakan ini di antaranya ESET LLC, Websense, Anakam, Breach Security, Kamar Dagang dan Industri San Diego dan media cetak San Diego Business Journal.

Sebagai penyedia jasa hosting dan domain pun juga terdapat peraturan seperti diharuskan adanya pernyataan dari penyedia jasa layanan hosting amerika. Berikut contoh pernyataan dari layanan hosting kepada pemerintah Amerika:

“Kami bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dan pihak swasta untuk menegakkan dan mematuhi hukum. Kami akan mengungkapkan informasi apapun tentang Anda untuk pejabat pemerintah atau penegak hukum atau pihak swasta seperti yang kita, atas pertimbangan kami sendiri, percaya diperlukan atau tepat untuk menangani pengaduan dan proses hukum (termasuk tanpa surat panggilan pengadilan terbatas), untuk melindungi kekayaan kita dan hak atau properti dan hak-hak pihak ketiga, untuk melindungi keselamatan publik atau orang, atau untuk mencegah atau menghentikan aktivitas yang kami anggap ilegal atau tidak etis. Kami juga akan berbagi informasi Anda sejauh yang diperlukan untuk mematuhi, peraturan ICANN peraturan dan kebijakan.”

Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) merupakan wadah yang dibentuk untuk mengatur dan bertanggung jawab dalam pengelolaan ruang alamat protocol.

Peraturan setiap penyedia jasa domain dan hosting secara umum menetapkan ” Pelanggan dilarang menggunakan server Master untuk kegiatan bertentangan dengan hukum yang berlaku di (sebuah negara) atau hukum yang ditetapkan di wilayah hukum tempat tinggal anda, atau hukum yang berlaku pada tempat dimana server diletakkan serta mencoba memasuki/merusak/mengganti isi data dan konfigurasi sistem server milik pihak lain.

Singkatnya, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang dirancang dan ditetapkannya untuk mencegah dan menghindari adanya Cyber Crime terutama yang mengancam stabilitas negara.

Cyber Law telah dikembangkan di Amerika sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum. Dengan berbagai penyempurnaan Amerika Serikat telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law, diantaranya:

  1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  2. Uniform Electronic Transaction Act
  3. Uniform Computer Information Transaction Act
  4. Government Paperwork Elimination Act
  5. Electronic Communication Privacy Act
  6. Privacy Protection Act
  7. Fair Credit Reporting Act
  8. Right to Financial Privacy Act
  9. Computer Fraud and Abuse Act
  10. Anti-cyber squatting consumer protection Act
  11. Child online protection Act
  12. Children’s online privacy protection Act
  13. Economic espionage Act
  14. “No Electronic Theft” Act

KESIMPULAN

Cyber Crime merupakan suatu kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya internet yang memiliki karakteristik unik kejahatan di dunia maya berupa Ruang lingkup kejahatan yang bersifat global, sifat kejahatan yang tidak terlihat, pelaku kejahatan universal, modus kejahatan menggunakan teknologi, dan jenis kerugian yang ditimbulkan dapat berupa material dan non material meliputi– waktu, nilai, jasa, uang barang, harga diri, martabat, kerahasian informasi.

Kejahatan dunia Maya ini sering meresahkan masyarakat dan pemerintah Amerika Serikat yang aktivitas kesehariannya telah sangat bergantung pada jaringan internet ini. Cyber Crime ini berpotensi menganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan).

Untuk mengantisipasi kerugian dan menghadapi serangan cyber crime ini, pemerintah Amerika Serikat membentuk Cyber Law. Cyber Law telah dikembangkan di Amerika sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum. Dengan berbagai penyempurnaan Amerika Serikat telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.