Bentuk Bentuk Jual Beli yang Sering Dilakukan

Mengenal Berbagai Bentuk Jual Beli yang Ada


Perdagangan barang dan jasa merupakan bentuk jual beli yang sering terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Kegiatan jual beli ini dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk. Untuk lebih mengenalnya, mari kita simak berbagai macam bentuk jual beli yang sering dilakukan dalam kegiatan ekonomi seperti berikut.

1. Persetujuan jual-beli untuk percobaan
Persetujuan jual-beli untuk percobaan disebut juga opproef (dalam bahasa Belanda) atau on trial (dalam bahasa Inggris). Di dalam persetujuan jual beli on trial ini terkandung suatu perjanjian, bahwa apabila barang yang dijual tersebut setelah dicoba oleh pembeli ternyata tidak memuaskan, maka jual-beli yang telah dilakukan dapat ditangguhkan.

Penangguhan ini dilakukan sampai pembeli dapat menerima barang pengganti dari penjual yang benar-benar dapat memuaskannya. Namun, dapat pula menyebabkan jual-beli batal atau tidak jadi dilakukan.

2. Persetujuan jual-beli dengan contoh.
Persetujuan jual-beli dengan contoh juga sering dikenal dengan sebutan sale by sample. Bentuk perjanjian ini yakni ketika persetujuan jual-beli dilakukan berdasarkan contoh barang yang ditunjukkan / diberikan penjual.

Artinya, transaksi jual-beli berlangsung tanpa ada produk yang diperjualbelikan tersebut. Karenanya, penjual berkewajiban menyerahkan barang dengan jenis dan kualitas yang sesuai dengan contoh yang diajukan sebelumnya.

Apabila barang yang sesungguhnya telah diterima pembeli, maka pembeli dapat segera memeriksa apakah barang yang diterima sama dengan barang yang dicontohkan. Apabila ternyata barang yang diserahkan tidak sesuai dengan contoh sebelumnya, maka pembeli berhak mengajukan tuntutan (claim / klaim) untuk membatalkan jual-beli.

Pembatalan jual beli yang diajukan dapat berupa :
a.       Batal dengan pemberian kesempatan untuk mengganti dengan barang yang sesuai
b.      Batal dengan tanpa tuntutan ganti rugi
c.       Batal dengan tuntutan ganti rugi

3. Persetujuan jual-beli secara sewa-beli
Persetujuan jual-beli dengan cara sewa-beli juga sering disebut hirkup, atau huurkoop (dalam bahasa Belanda) atau hire purchase Agreement (dalam bahasa Inggris:). Hirkup merupakan bentuk persetujuan jual-beli yang pembayaran barangnya dilakukan secara angsuran.

Selanjutnya, pemindahan hak milik baru dapat diakui setelah harga barang tersebut dilunasi. Jadi, selama barang yang diperjualbelikan tersebut masih belum lunas, maka hak milik belum berpindah kepada pembeli.

Selama barang tersebut belum lunas, pembeli juga belum diperkenankan menjual kembali atau memindahtangankan barang tersebut dengan cara dan bentuk apapun. Apabila pembeli sampai melakukan penjualan, maka pembeli dianggap telah menggelapkan barang tersebut. Dengan demikian, pembeli dapat dituntut secara hukum pidana.

Selain itu, jika pembeli pada kondisi ingkar janji dan tidak dapat melunasi angsurannya sesuai ketentuan, maka penjual berhak mengambil kembali barangnya tanpa harus mengembalikan uang muka dan angsuran yang telah diterima.

Uang yang telah diterima oleh penjual dapat dianggap sebagai uang sewa.Dalam hal tertentu, dapat juga uang muka dan angsuran ini diperhitungkan dengan perhitungan tertentu yang dinyatakan sebagai kewajiban sewa, sehingga pembeli dapat menerima “bagian” pengembalian.

Perjanjuan jual beli secara sewa-beli ini harus menggunakan surat perjanjian secara jelas. Di dalam surat perjanjian jual-beli hendaknya dapat dicantumkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sewa-beli yang dilakukan. Hal tersebut seperti :

a.       Nama, jenis dan harga barang
b.      Cara pembayaran atau pengangsuran
c.       Cara pemindahan hak
d.      Baras waktu pembayaran
e.       Sanksi
f.       Nama atau lembaga dari kedua belah pihak (penjual-pembeli)
g.      Dan ketentuan lain yang diperlukan


4. Persetujuan jual-beli yang disertai persetujuan khusus bahwa penjual dapat membeli kembali
Dalam persetujuan jual beli, terkadang ada pula penjual yang menginginkan suatu hari nanti dapat membeli kembali barang yang djualnya tersebut. Karenanya perlu dibuat persetujuan khusus yang mengiringi persetujuan jual beli yang dilakukan.

Di dalam persetujuan khusus ini, dicantukmkan janji bahwa penjual berhak mendapat kesempatan membeli kembali barang yang dijualnya. Hak untuk membeli kembali ini dapat terikat pada jangka waktu tertentu. Biasanya, jangka waktunya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun setelah surat persetujuan jual- beli dibuat.

Apabila ternyata dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, si penjual tidak menggunakan haknya, maka pembeli telah menjadi pemilik mutlak dari barnag tersebut tanpa dapat diganggu gugat lagi. Pembeli pun bebas untuk menjual barang tersebut pada siapa pun atau menggunakannya sesuai keinginannya.

5. Persetujuan jaul-beli berdasarkan dagang tenggang / berjangka
Persetujuan jual-beli yang berdasarkan pada dagang tenggang atau berjangka ini juga sering disebut sebagai termijn handel. Bentuk persetujuan jual beli ini adalah ketika jual beli dilakukan dengan penyerahan barang yang ditetapkan dalam jangka  waktu tertentu.

Pada kondisi ini, maka ada kemungkinan untuk mengganti penyerahan barang dengan memperhitungkan selisih antara harga penjualannya dengan harga pasar pada saat penyerahan.

Di dalam transaksi  seperti ini, sebenarnya penjual dan pembeli tidak melakukan penyerahan barang. Akan tetapi transaksi jual-belinya ditujukan hanya untuk mengharapkan keuntungan dari selisih kurs di kemudian hari.

Selisih kurs ini dapat menentukan, salah satu di antara pembeli atau penjual yang akan membayar atau menerima sejumlah uang dari sesuai selisih kurs yang ada. Pada dasarnya, persetujuan jual-beli semacam ini merupakan perbuatan yang bersifat spekulatif (spekulasi).

Perjanjian jual beli secara berjangka ini sering dilakukan oleh para pedagang di bursa perdagangan di tempat-tempat pusat perdagangan besar. Termijn handel atau perdagangan berjangka ini juga lebih sering dikenal sebagai Future Trading. ( Baca juga: 10 Negara Penghasil Cokelat Terbaik Dunia )

6. Persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus
Persetujuan jual-beli yang disebut penjualan terus atau Durch-verkauf ini merupakan bentuk jual-beli, di mana pembeli menjual kembali barang yang telah dibelinya kepada pembeli lain sebelum barang diserahkan atau barang tersebut ada padanya.

Artinya, pada akhirnya barang dari penjual diserahkan langsung kepada pembeli yang terakhir. Pada kegiatan jual beli ini, ada kemungkinan pembeli pertama membebankan sisa hutangnya atas pembelian tersebut kepada pembeli terakhir, apabila kebetulan masih terdapat tanggungan hutang.

Hutang tersebut pun juga harus sudah diperhitungkan dengan pembayaran dari pembeli terakhir itu. Sebagai contoh, bila Budi membeli barang Anda seharga Rp 10.000.000. Oleh Budi, dibayar 8.000.000. Kemudian, barang itu dijual Budi kepada Cika seharga Rp 11.000.000.

Untuk itu, Budi menerima uang pembayaran dari  Cika sebesar Rp 9.000.000 saja, dan sisanya, yakni Rp 2.000.000 diminta untuk dibayarkan pada A pada saat penyerahan barang dari Andi kepada Cika.

7. Persetujuan jual-beli dengan syarat istimewa
Persetujuan jual-beli dengan syarat istimewa juga disebut sebagai Reukauf (dalam bahasa Jerman). Bentuk persetujuan ini adalah ketika persetujuan jual-beli dilakukan dengan memberi syarat kepada pembeli untuk melakukan pertimbangan, seperti :
a.       Meneruskan jual-beli
b.      Membebaskan diri dari ikatan jual-beli dengan membayar sejumlah uang konpensasi yang ditentukan.

Dalam hal ini, “Reukauf” mirip dengan sistem jual-beli dengan uang muka / panjar yang disebut Handgeld (dalan bahasa Jerman). Yakni, pihak pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual setelah adanya persetujuan jual-beli. Yang maksudnya adalah :

a.       Uang muka yang diserahkan kepada penjual dianggap sebagai tanda jadi, yang apabila pada waktu tertentu pembeli tidak jadi melangsungkan pembelian, maka uang muka itu mutlak menjadi milik penjual.
b.      Memberikan hak kepada penjual untuk membatalkan ikatan jual-beli dengan mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya itu kepada pihak pembeli.

Adapaun perbedaan antara “Reukauf” dengan “Handgeld” adalah, bahwa :
a.       Pada Handgeld (persetujuan jual-beli dengan uang muka), uang diserahkan saat persetujuan jual-beli dibuat.
b.      Pada Reukauf, uang diserahkan kemudian pada saat pembeli menyatakan menarik diri dari ikatan jual-beli. ( Baca juga: Apa yang Dimaksud Devaluasi? )

8. Persetujuan jual-beli secara angsuran.
Persetujuan jual- beli secara angsuran atau cicilan juga disebut sebagai op afbetaling (dalam bahasa Belanda) atau Installment (dalam bahasa Inggris). Bentuk perjanjian jual beli angsuran ini adalah suatu jual beli yang pembayarannya oleh pembeli dilakukan secara angsuran dalam beberapa kali.

Jual-beli secara angsuran dapat dilakukan dengan ketentuan khusus, seperti :
a.       Pemindahan hak langsung walaupun barang yang dibeli belum dilunasi
Biasanya kondisi ini dilakukan pada barang konsumsi atau barang yang masa pakainya pendek dan barang yang sulit dijual kembali. Kewajiban membayar kepada penjual terus berlangsung.
b.      Permindahan hak pemilikan setelah barang dinyatakan lunas. Biasanya untuk barang yang masa pakainya panjang.

9. Persetujuan jual-beli secara konsinyasi.
Persetujuan jual-beli secara konsinyasi atau consignment ini secara sederhana dapat dipahami sebagai petitipan. Jadi, pemilik barang memberikan barang kepada pihak yang akan menjual (biasanya seperti toko, koperasi dan sebagainya).

Selanjutnya pada beberapa waktu tertentu diadakan pengecekan oleh pemberi barang, atau dapat juga melalui pelaporan dari pihak yang menjualkan mengenai jumlah barang yang telah terjual.

Penjual yang dititipi barang tersebut akan mendapatkan komisi atau dengan cara bagi keuntungan dengan persentase tertentu. Selama barang belum terjual, maka barang tersebut tetap menjadi milik penitip. Sementara pihak yang dititipi hanya bertanggung jawab atas penyimpanannya barang tersebut.

Selain itu, pihak yang dititipi barang tersebut pun tidak perlu membayar dimuka atas sejumlah barang yang dititipkan kepadanya. Jadi, uang hasil penjualan baru akan diserahkan kepada pihak pemilik barang setelah barang terjual.

Catatan :
Konsinyasi dalam bahasa Inggris disebut “Cinsignment” atau “barang komisi”.