Apa itu Certificate of Origin (COO)?

Mengenal Certificate of Origin dalam Kegiatan Ekspor Impor

Pelaksanaan kegiatan perdagangan luar negeri memang tidak sama dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri. 

Ada banyak syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sehingga membuat perdagangan luar negeri ini menjadi tidak sesederhana perdagangan dalam negeri.

Salah satu syarat penting yang perlu disertakan dalam ekspor impor barang ini adalah Certificate of Origin atau yang juga sering disebut sebagai COO. Lantas, apa yang dimaksud dengan COO?


Pengertian COO

COO atau Certificate of Origin merupakan sebuah dokumen yang menunjukkan asal usul negara dari sebuah barang manufaktur. 

Dokumen ini umumnya menyertai suatu barang perdagangan internasional dengan maksud untuk menghindari adanya pengelakan perdagangan.

Pengelakan barang yang dimaksud adalah ketika barang-barang yang dikirimkan tadi masuk ke suatu kawasan perdagangan bebas melalui negara yang menerapkan tarif rendah. 

Perlu diketahui bahwa dalam pengiriman barang ekspor impor memang harus dilakukan melalui jalur yang sesuai karena jalur ini berkaitan dengan tarif yang harus dibayarkan.




COO untuk menentukan tarif suatu produk

Dokumen COO ini juga memungkinkan petugas pabean untuk melakukan pemeriksaan di pelabuhan masuk antara negara-negara anggota suatu kelompok perdagangan tertentu agar bisa diberikan tarif yang berbeda.

Tarif yang diberikan kepada suatu produk tertentu memang bisa berbeda bila berasal dari kelompok negara yang berbeda. Perbedaan pengenaan tarif ini dikarenakan adanya berbagai kerjasama atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya terkait penetapan nilai tarif suatu produk tertentu.

Karenanya, dengan adanya COO ini, maka dokumen tersebut dapat digunakan untuk memastikan apakah pungutan atau bea tetap harus dipungut, atau berapa tingkat tarif barang tersebut, disesuaikan dengan ketentuan yang ada.