Pengertian dan Jenis-Jenis Cyber Crime

Kejahatan dalam dunia maya atau cyberspace ini dikenal dengan istilah cybercrime (cyberspace crime). Cybercrimemerupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.

Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Sedangkan Organization of European Community Development, mendefinisikan computer crime sebagai:

any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime berupa kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Dari tiga pengertian tersebut dapat disimpulkan definisi cybercrime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Tenth United Nations Kongress on the Prevention of Crime and the Tratment of Offender di Vienna pada 10-17 April 2000, membagi 2 (dua) sub-kategori cyber crime, yaitu: 

  1. Cyber crime in a narrow sense (computer crime – kejahatan komputer);any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them. – Semua tindakan illegal yang dilakukan secara langsung dan sengaja melalui operasi elektronik dengan target sistem keamanan komputer dan data-datanya.
  2. Cyber crime in a broader sense (computer related crime – kejahatan terkait komputer); any illegal behaviour commited by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network. – Segala tindakan illegal yang dilakukan dengan sengaja atau yang berkaitan terhadap, sebuah sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan sebagaimana kepemilikan illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi dengan sengaja dari suatu sistem komputer atau jaringan.


Cybercrime dapat dikatakan sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya internet. Cybercrime ini memiliki karakteristik yang menyangkut 5 hal yaitu: Ruang lingkup kejahatan (bersifat global), sifat kejahatan (kejahatan yang tidak terlihat), pelaku kejahatan (universal), modus kejahatan (menggunakan teknologi), dan jenis kerugian yang ditimbulkan ( material dan non material – waktu, nilai, jasa, uang barang, harga diri, martabat, kerahasian informasi).

Kejahatan ini berpotensi menganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik seperti perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan.

JENIS CYBERCRIME


Jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktifitas

Dengan pembagian kategori, berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access – Akses Tidak Sah

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents – Konten Ilegal

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery – pemalsuan data

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion – mata-mata, merusak, memeras

CyberEspionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sabotage and Extortionmerupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyber talking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding – kartu

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hackerbiasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.

Boleh dibilang crackerini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. 

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism

Akar perkembangan dari cyberterrorism dapat ditelusuri sejak awal 1990, ketika pertumbuhan Internet dan kemunculan komunitas informasi semakin pesat. Di Amerika Serikat sejak saat itu diadakan kajian mengenai potensi resiko yang akan dihadapi Amerika Serikat atas ketergantungannya yang begitu erat dengan jaringan (networks) dan teknologi 

Contoh Kasus Cyber Terorism


Faktor psikologis, politik, dan ekonomi merupakan kombinasi yang menjadikan peningkatan ketakutan Amerika terhadap isu terkait cyberterrorism. Sehingga pada tahun 1999, Presiden Clinton yang menjabat saat itu sampai mengajukan proposal anggaran dana untuk menangani aksi cyber terrorisme sebesar $2.8 miliar. Dana tersebut juga diperuntukkan bagi penanganan keamanan nasional dari ancaman bahaya internet.

Suatu tindakan cybercrimetermasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus CyberTerorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
  • Jucelino Jullian Assange menyebarkan berbagai dokumen sangat rahasia milik kedutaan Amerika Serikat melalui situs WikiLeaks yang mulai didirikan pada 2006 dan sampai desember 2010 ini semakin marak menyebarkan luaskan dokumen rahasia AS.

Baca juga: Program Maquiladora di Meksiko

Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrimedapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas dan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. 

Jenis CybercrimeBerdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrimedapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrimeyang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

CybercrimeAgaints Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.