Kebijakan Anti-Terorisme Australia

Negara Federasi Australia memiliki kepedulian yang tinggi dalam hal penanganan terorisme. Tragedi Bom Bali yang menewaskan banyak warga Australia menyisakan kesan mendalam terhadap pemerintahan Australia. Ditambah lagi, adanya serangan-serangan terorisme yang semakin marak pasca terror 11 September 2001 juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Perdana Menteri Australia, saat itu, John Howard berkomitmen tinggi untuk memerangi terorisme. Selain karena takut warganya akan menjadi target serangan teroris, Australia juga takut terhadap tekanan Amerika Serikat yang merupakan aktor utama aliansi (anti) terorisme internasional. Hal ini merupakan faktor eksternal yang determinan. Sikap paranoid Australia, yang bisa dikatakan sebagai negara yang merasa mewakili kepentingan AS di wilayah Asia-Pasifik, muncul secara berulang-ulang.

Dari tahun 2002 hingga 2007, pemerintah federasi Australia telah meratifikasi dan memperbarui undang-undang anti-terorisme sebanyak empat kali. Ada dua macam pelanggaran ‘terorisme’ yang dimaksudkan di dalam undang-undang Australia. Yakni kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan undang-undang ‘teroris’, dan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan ‘organisasi-organisasi teroris’.


Seperti Apa Aksi Terorisme Menurut Undang-Undang Australia?



Suatu aksi dapat dikategorikan sebagai ‘aksi teroris’ jika, menurut undang-undang Australia, pelakunya mempunyai maksud untuk memaksa atau mempengaruhi masyarakat umum atau pemerintah dengan intimidasi (gertakan). Juga harus ada maksud untuk menyebarluaskan suatu alasan politik, agama atau ideologi. Dan orang itu juga harus melakukan, atau mengancam akan melakukan, salah satu hal di bawah ini: 


  • Mengakibatkan cedera fisik yang parah atau kematian pada seseorang; 
  • Mengakibatkan kerusakan berat pada harta milik; 
  • Membahayakan hidup orang lain; 
  • Menciptakan risiko kesehatan atau keamanan; atau 
  • Secara serius mencampuri, mengganggu, atau merusak prasarana, seperti sistem telepon atau jaringan listrik. 
  • Merencanakan atau mengancam untuk melakukan apa saja dari aksi-aksi tersebut di atas juga merupakan pelanggaran. 


Jaksa tidak perlu mengidentifikasi apakah suatu tindakan termasuk aksi terorisme, jika aksi telah menunjukkan pelanggaran sesuai undang-undang. Ketika suatu aksi telah menunjukkan bahwa hal itu dilakukan dalam persiapan, atau yang menuju ke aksi teroris, atau bahkan hanya memiliki ‘apa-apa’ yang berhubungan dengan mempersiapkan suatu aksi teroris, maka orang tersebut dapat dikatakan terlibat dalam terorisme. Bahkan, tidak peduli apakah aksi teroris yang direncanakan benar-benar telah terjadi atau tidak.

Hukuman-hukuman yang dikenakan dalam pelanggaran ini, mulai dari yang paling ringan penjara 10 tahun, hingga penjara seumur hidup. Semua pelanggaran di atas berlaku di mana saja di dunia.


Bagaimana Organisasi Dianggap Sebagai Organisasi Terorisme?



Yang dianggap sebagai organisasi terorisme memiliki dua tipe. Tipe pertama, organisasi teroris ialah organisasi apa saja yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam mempersiapkan, merencanakan, membantu atau membina pelaksanaan suatu aksi teroris, tidak peduli apakah aksi ‘teroris’ benar-benar terjadi.

Hal ini berarti bahwa, bahkan jika sebuah organisasi tidak terdapat dalam daftar yang terlarang, tetaplah dianggap sebagai pelanggaran untuk terlibat dengan organisasi tersebut. Dalam situasi seperti ini, kenyataan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi teroris akan harus dibuktikan dalam pengadilan.

Tipe kedua ialah ‘organisasi terlarang’, yang berarti organisasi tersebut khusus dilarang di Australia. Pemerintah dapat menjatuhkan larangan pada suatu organisasi jika yakin bahwa organisasi tersebut secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam mempersiapkan, merencanakan, membantu atau membina tindakan aksi teroris.

Pemerintah juga dapat menjatuhkan larangan suatu organisasi jika organisasi tersebut ‘membela’ tindakan suatu aksi teroris, artinya jika organisasi tersebut secara langsung atau tidak langsung memberikan konseling atau mendorong, atau memberikan instruksi pada tindakan suatu aksi teroris, atau jika organisasi tersebut secara langsung memuji tindakan aksi teroris dimana pujian tersebut berisiko akan mendoron seseorang untuk terlibat dalam tindakan teroris.




Organisasi Teroris yang Tercatat di Australia


Mulai dari 1 Juni 2007, organisasi-organisasi yang tercatat sebagai ‘organisasi teroris’ adalah sebagai berikut:


  • Kelompok Abu Sayaf 
  • Jamiat Ul-Ansar (Harakat ul-Mujahedeen-HUM) 
  • Armed Islamic group 
  • Salafis Group for Call and Combat-GSPC 
  • Jais – I – Mohammed 
  • Lascar – I- Jhangvi 
  • Palestinian Islamic Jihad 
  • Jaringan Al-Zarqawi 
  • Kurdistan Workers Party-PKK 


Sebagai upaya penegakan undang-undang anti terorisme ini, ada dua organisasi utama yang diberi kuasa di bawah perundang-undangan anti-terorisme Australia. Yang pertama adalah Australian Security Intelligence Organisation (ASIO) yang merupakan kantor pengumpul data intel yang berkaitan dengan keamanan.

ASIO mengumpulkan data intel dengan memeriksa surat kabar, radio dan televisi, dan juga dengan menanyai orang-orang, menggunakan mata-mata dan informan, serta menyadap komunikasi seperti pos, telepon dan email. ASIO berwenang untuk menanyai dan juga menahan seseorang untuk interogasi, tetapi tidak bertanggungjawab terhadap pelaksanaan hukum.

Yang kedua, Australian Federal Police (AFP) yang bertugas mengusut kejahatan-kejahatan federal, seperti terorisme, dan melaksanakan hukum kriminal federal (nasional Australia). Aparat AFP memiliki kekuasaan umum layaknya polisi untuk menggeledah, menangkap dan menahan. AFP and polisi Negara bagian yang bersangkutan, berwewenang untuk menangkap seseorang jika orang tersebut dicurigai atau melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan terorisme.

Dalam implementasi kerja dan wewenangnya, aparat ASIO hanya menggeledah, menanyai atau menahan seseorang jika mempunyai surat perintah untuk melakukannya. ASIO harus mendapatkan persetujuan dari ‘Attorney-General’ (Jaksa Agung) sebelum mendapatkan surat perintah dari ‘Magistrate’(aparat hukum) Federal’ atau ‘Judge’(hakim). Mereka juga harus secara beralasan yakin bahwa tindakan pengumpulan data intel tersebut akan amat membantu dalam hal keamanan.

Para aparat AFP atau polisi negara bagian juga perlu untuk mendapatkan surat perintah untuk mengambil tindakan tertentu, tetapi mereka juga dapat segera menahan Seseorang tanpa surat perintah jika secara beralasan mereka mencurigai sesuatu di bawah kendali seseorang atau apa yang seseorang lakukan akan mengakibatkan kematian atau luka parah pada seseorang, atau menyebabkan kerusakan berat pada tempat atau barang. Kedua instansi tersebut terkadang bekerjasama.

Baca juga: Pergeseran Makna Diplomasi


Undang-undang Anti-Terorisme Khusus di Negara Bagian Australia



Pada undang-undang di seluruh Australia, ada pula undang-undang khusus di beberapa negara bagian yang hanya berlaku bagi negara bagian tersebut. Semua polisi negara bagian memiliki kekuasaan dalam kaitannya dengan perintah-perintah penahanan dan pencegahan .Semua negara bagian memberikan kepada polisi surat perintah penggeledahan diam-diam (covert search warrants) bagi polisi untuk masuk suatu rumah tanpa sepengetahuan penghuninya guna menggeledah, menyita, menempatkan kembali, mengcopy, memotret atau merekam benda atau dokumen apa saja.

Kebanyakan negara bagian memberikan kepada polisi kekuasaan-kekuasaan khusus untuk menghentikan, menggeledah dan menginterogasi orang-orang dan kendaraan dalam situasi tertentu dalam kaitannya pada suatu aksi teroris. Berikut uraiannya:


1) South Australia

Terrorism (Police Powers) Act 2005 (SA) memberi kewenangan pada polisi untuk kekuatan-kekuatan khusus dilakukan oleh seorang polisi senior, kemudian oleh aparat pengadilan dalam 24 jam, jika aksi teroris kemungkinan akan terjadi dan jika kewenangan tersebut akan sangat membantu dalam pencegahan aksi teroris.

Kewenangan tersebut mungkin sampai 14 hari di mana berkaitan pada pencegahan suatu aksi teroris, dan 48 jam untuk pengusutan aksi teroris. Kewenangan mengizinkan polisi menggeledah orang-orang tertentu dan orang-orang dalam kerabatnya, atau orang-orang ataupun kendaraan yang masuk atau meninggalkan suatu area yang terkena suatu kewenangan.

Polisi mungkin juga menggeledah rumah-rumah dalam suatu area dan menahan barangbarang. Penggeledahan telanjang hanya boleh dilakukan jika orang tersebut knususnya disebut sebagai orang yang diincar oleh oleh kewenangan tersebut dan keseriusan dan urgensi situasinya menghendaki dilaksanakannya suatu penggeledahan telanjang.


2) Northern Territory

Terrorism (Emergency Powers) Act 2005 (NT) membolehkan Komisaris Polisi, dengan persetujuan Menteri Kepolisian, untuk membuat kewenangan untuk pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan umum polisi, jika aksi teroris kemungkinan akan terjadi. Juga harus ada dasar-dasar yang cukup beralasan untuk yakin bahwa kewenangan tersebut akan mencegah aksi teroris, menemukan, menyimpan atau menyingkirkan bukti, atau menakuti seseorang yang telah melakukan atau bermaksud untuk melakukan suatu aksi teroris.

Kewenangan dapat berlaku sampai dengan 14 hari. Polisi dapat minta identitas dan alamat seseorang, menggeledah orangorang, kendaraan dan rumah-rumah. Sebagai tambahan, seorang polisi dapat masuk dan tetap berada di dalam rumah untuk tujuan pengawasan, atau memastikan kesehatan atau keamanan seseorang, tanpa surat perintah. Benda-benda dapat disita, tetapi harus dikembalikan dalam 5 hari kecuali suatu permohonan dibuat oleh polisi kepada seorang ‘Magistrate’ bahwa benda tersebut boleh ditahan oleh polisi.


3) Australian Capital Territory

Terrorism (Extraordinary Temporary Powers) Act 2006 (ACT) membolehkan para Magistrate atau Pengadilan Tinggi untuk membuat kewenangan guna melaksanakan kekuasaan-kekuasaan polisi khusus atas permintaan Kepala Polisi. Dasar-dasar untuk kewenangan adalah keyakinan yang beralasan bahwa aksi teroris akan terjadi dalam 14 hari ke depan dan kewenangan tersebut akan sangat membantu dalam mencegah suatu aksi teroris. Polisi dapat minta data-data pribadi (nama, tanggal lahir, alamat), menggeledah orang-orang, rumah-rumah atau kendaraan-kendaraan, untuk menyita benda-benda dan memagar betis suatu area tertentu.


4) Tasmania

Police Powers (Public Safety) Act 2005 (ACT) membolehkan Komisaris Polisi, dengan persetujuan Premier, kekuasaan untuk membuat kewenangan guna melaksanakan kekuasaan-kekuasaan polisi khusus dalam kaitannya pada suatu peristiwa di mana ada dasar-dasar yang beralasan bahwa peristiwa tersebut mungkin terkena aksi teroris.

Di bawah tipe kewenangan tersebut, Polisi dapat minta data-data pribadi (nama, tanggal lahir, alamat), melakukan penggeledahan biasa pada orang-orang atau kendaraan-kendaraan, dan memagar dengan lingkaran suatu area tertentu. Suatu kewenangan dapat dimintakan dari Pengadilan Tinggi untuk polisi guna melakukan kekuasaan-kekuasaan tambahan yang mencakup kekuasaan untuk melakukan penggeledahan telanjang, untuk memasuki dan menggeledah rumah-rumah dan memberikan pengarahan kepada badan-badan publik.

Kewenangan semacam itu dapat diberikan di mana cukup beralasan untuk perlu melindungan suatu area dari aksi teroris, atau meminimalisasi dampak-dampak atau membantu dalam pemulihan kembali dari suatu aksi teroris.

Uraian diatas menunjukan keseriusan Australia dalam menangani permasalahan terorisme. Berbagai undang-undang dan organisasi terus dikembangkan dan berusaha untuk diimplementasikan secara maksimal, baik melalui kewenangan yang dimiliki pemerintah federasi maupun pemerintah Negara bagian.