Latar Belakang Pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1870

Pemberlakukan Undang-undang Pokok Agraria tahun 1870 diawali dari kemenangan kelompok liberal. Tahun 1865 kelompok liberal mendapat kemenangan politik di Belanda. Kemenangan tersebut membuat perubahan kebijakan politik dan ekonomi di Belanda. 

Hal tersebut juga berimbas ke tanah-tanah jajahan Belanda, termasuk Indonesia.  Perundangan yang diberlakukan di tanah jajahannya kemudian berorientasi pada sistem liberal.


Pada undang-undang Agraria di Indonesia juga mengalami perubahan. Di bawah kepemimpinan Belanda yang menganut liberal, Indonesia mulai mengadopsi kegiatan ekonomi yang bersifat liberal.

Sistem Tanam Paksa di Indonesia yang telah lama dijalankan oleh Belanda, lalu dihapuskan. Untuk menggantikan sistem tersebut maka diberlakukan kebijakan politik liberal atau politik pintu terbuka. 


Kebijakan tersebut mengijinkan pihak swasta untuk ikut menanamkan modal. Dampaknya, banyak pemodal asing yang masuk ke Indonesia. Pemodal tersebut antara lain berasal dari, Amerika Serikat, Belanda, Belgia, Inggris, dan Perancis.

Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1870

Para pemodal berfokus pada bidang usaha perkebunan yang dianggap paling berpotensi. Mereka mengembangkan perkebunan kopi, tembakau, teh, kina, dan gula yang kebanyakan berada di wilayah Jawa dan Sumatera.


Pada tahun 1870, pemerintah Belanda di Indonesia mulai memberlakukan undang-undang pokok Agraria. Undang-undang ini kemudian semakin membuka lebar keran investasi bagi pihak swasta.

Undang-undang ini juga lha yang kemudian diadopsi sebagai undang-undang pokok agraria pasca kemerdekaan Indonesia.

Referensi :
Matroji, Ips Sejarah untuk SLTP Kelas 2, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2000