Deskripsi Lengkap Mengenai Pasar Monopoli dan Jenis-Jenisnya

Berdasarkan jumlah pembeli dan penjualnya serta bagaimana perannya dalam mempengaruhi harga barang, dikenal pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Pada persaingan sempurna, maka akan terdapat banyak penjual dan banyak pembeli yang saling mempengaruhi harga barang.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, sering pula dijumpai pasar persaingan tidak sempurna, di mana jumlah pembeli dan penjualnya tidak seimbang sehingga terdapat perbedaan peran dan pengaruh yang besar, terutama dalam menentukan harga barang.

Pasar persaingan tidak sempurna ini pun ada berbagai macam, meliputi :
1.      pasar monopoli
2.      pasar persaingan monopolistik
3.      pasar duopoli        
4.      pasar monopsoni
5.      pasar oligopoli      
6.      pasar oligopsoni

Kali ini, kita akan membahas salah satu dari bentuk pasar persaingan tidak sempurna ini, yakni pasar monopoli.

Deskripsi Lengkap Mengenai Pasar Monopoli dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Pasar Monopoli

Kata ‘Monopoli’ berasal dari kata ‘mono’ dan ‘poli’ dalam bahasa Yunani. Mono berarti satu dan poli berarti penjual. Jadi, secara etimologi, pasar monopoli merupakan pasar dengan satu penjual saja.

Secara lebih luas, pengertian pasar monopoli adalah pasar dari suatu produk tertentu yang dikuasai oleh satu penjual atau satu perusahaan saja. Karena hanya dikuasai oleh satu penjual saja, maka dalam pasar ini penjual memiliki keleluasaan besar untuk mengubah situasi dan kondisi pasar sesuai keinginannya, terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.

Contoh pasar monopoli

Contoh bentuk pasar monopoli yang mudah kita lihat adalah pasar listrik yang dikuasai oleh PT. PLN. Lihat saja ketika PLN secara bertahap mengambilkebijakan untuk menaikkan tarif dasar listrik.

Masyarakat yang merasa keberatan karena tarif dasar listrik yang semakin mahal ini tidak bisa pindah ke perusahaan lain karena hanya PLN satu-satunya perusahaan penghasil listrik. Jadi, masyarakat pun mau tidak mau hanya bisa membeli listrik dari PLN saja berapa pun harga yang ditetapkan.

Pada akhirnya, satu-satunya pilihan masyarakat untuk mengurangi pengeluaran untuk membayar listrik adalah dengan menghemat pemakaian listrik tersebut.

Jenis – Jenis Pasar Monopoli Berdasarkan Penyebab Munculnya

Adanya pasar monopoli ini dapat terjadi karena berbagai sebab. Oleh karena itu, muncullah jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya. Jenis pasar monopoli tersebut adalah :

1) Pasar Monopoli Alamiah

Pasar monopoli alamiah muncul karena adanya keadaan alam yang khas (berciri khusus). Misalnya saja hal ini disebabkan oleh kondisi alam seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu.

Jadi, monopoli alamiah ini hanya dimiliki oleh daerah-daerah tertentu karena keunggulan faktor alamnya. Contoh monopoli alamiah: Bali memiliki monopoli dalam penjualan salak Bali, Malang dengan apelnya, kemudian Pontianak dengan jeruknya, Brebes dengan bawang merahnya, Kalimantan dengan rotannya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya yang kesemuanya khas, dan lain-lain.

Akan tetapi, perkemabgan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, semakin membuat monopoli alamiah mulai memudar keunggulannya. Misalnya saja beberapa tanaman dan buah tertentu yang dulunya hanya bisa ditanam di satu daerah saja, kini sudah bisa ditanam di tempat yang bukan asalnya.

2) Pasar Monopoli masyarakat

Pasar monopoli masyarakat ini terjadi ketika masyarakat mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk saja. Misalnya saja, suatu obat batuk merek “XYZ” mampu menguasai pasar karena masyarakat amat percaya akan kemanjuran obat batuk tersebut. Karenanya, mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.

3) Monopoli Undang-Undang

Monopoli undang-undang muncul karena adanya pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu dari pemerintah. Bentuk monopoli undang-undang ini ada beberapa bentuk. Berikut ini adalah bentuk –bentuk monopoli karena undang-undang :

3.1 Monopoli Negara
Monopoli negara yaitu monopoli yang diberlakukan oleh negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum. Monopoli negara ini dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara.

Contohnya seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT Kereta Api, dan lain-lain.

3.2 Hak cipta (copy right)
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta ini dapat diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian.

Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, Misalnya untuk buku berlaku seumur hidup penciptanya sampai 50 tahun setelah penciptanya meninggal. Untuk program komputer berlaku selama 25 tahun sejak diumumkan.

Hak cipta berguna untuk melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari penciptanya.

Baca juga: Konsep Konsep Pendapatan Nasional

3.3 Hak Paten
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya dalam bidang teknologi. Hal paten ini diberikan pada hasil temuan berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya.

Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut mendapatkan izin (lisensi) dari penemunya. Misalnya saja seperti hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.

3.4 Hak Merek
Hak merek merupakan suatu hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa yang berguna untuk membedakannya dengan produk lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

Merk ini tidak boleh ditiru oleh orang lain. Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

4) Monopoli karena kemampuan efisiensi

Monopoli karena kemampuan efisiensi terjadi bila suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga yang rendah pula. Akan tetapi, perusahaan lain tidak mampu memproduksi dengan biaya serendah itu.

Karenanya perusahaan dengan kemampuan efisiensi pun dapat memonopoli (menguasai) pasar. Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang memiliki modal besar dan dikelola secara modern.

5) Monopoli karena penguasaan bahan baku

Monopoli karena penguasaan bahan baku terjadi ketika hanya ada satu perusahaan yang mampu memperoleh bahan baku suatu industri.

Misalnya, ketika suatu perusahaan menguasai bahan baku tertentu (misalnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal, dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya untuk perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu, maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.

6) Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli

Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.

Contohnya dapat dilihat pada PT Freeport dari Amerika Serikat yang mampu memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki perusahaan lain.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan

Ciri Ciri Pasar Monopoli

ciri-ciri pasar monopoli, yakni sebagai berikut:

1.   Hanya terdapat satu penjual atau perusahaan saja yang memproduksi produk tertentu.

2.   Harga ditentukan oleh perusahaan/ penjual yang memegang monopoli.

3.   Perusahaan lain akan sulit untuk bersaing dan memasuki pasar ini.

4.   Konsumen tidak dapat beralih ke penjual/ perusahaan lain walaupun merasa dirugikan.

5.   Bisa menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat karena adanya harga jual yang tinggi.

Kebaikan Pasar Monopoli

Pasar monopoli memiliki beberapa kebaikan atau kelebihan. Berikut adalah beberapa kelebihan pasar monopoli.

1.   Perusahaan mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk untuk meningkatkan mutu dan jenis produk yang diproduksinya karena perusahaan mendapatkan laba yang tinggi.

2.     Dapat meningkatkan daya saing perusahaan bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi.

3.    Dapat lebih mudah dalam mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan oleh negara.

4.     Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli tersebut berbentuk pemberian hak cipta dan hak paten karena orang akan berlomba-lomba untuk dapat menciptakan penemuan baru.

5.   Dapat mendorong kemajuan teknologi terutama pada monopoli masyarakat. Hal ini karena untuk mendapat kepercayaan masyarakat, perusahaan harus berlomba menggunakan teknologi yang baik agar mutu produknya meningkat.

Keburukan Pasar Monopoli

Pasar monopoli pun juga memiliki keburukan atau kelemahan. Keburukan pasar monopoli, yakni :
1.    Perusahaan lain susah memasuki pasar monopoli sehingga pemegang monopoli merasa selalu leluasa menguasai penjualan.

2.    Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan, karena keuntungan hanya didapat oleh monopolis (pemegang monopoli) dengan jumlah yang terlalu besar dan diterima secara terus-menerus.

3.   Jumlah produksi yang dijual bergantung pada keinginan monopolis sehingga bisa menyulitkan konsumen.

4.    Memungkinkan timbulnya eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi karena dibayar dengan harga rendah dan eksploitasi terhadap pembeli karena penetapan harga jual yang tinggi.

5.    Konsumen tidak dapat berpindah ke perusahaan lain walaupun merasa dirugikan.

Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Mengatasi Dampak Buruk Pasar Monopoli

Untuk mengatasi keburukan monopoli, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1.   Mengeluarkan undang-undang atau peraturan yang mampu dan dapat berguna untuk mencegah timbulnya monopoli.

2.   Menarik pajak yang tinggi kepada pemegang monopoli.

3.   Mengizinkan impor barang yang sama dengan yang diproduksi pemegang monopoli.

4.    Ikut menentukan tinggi rendahnya harga dengan kebijakan harga eceran terendah dan harga ecerah tertinggi.



5.    Membuat perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan pemegang monopoli.