Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja

Kesehatan kerja

Menurut undang-undang kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Yang disebut sebagai individu yang sehat adalah bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal secara umum. 

Sedangkan kesehatan kerja (occupational health) atau sering disebut kesehatan industri yaitu berkaitan dengan kinerja dalam usaha, penyakit-penyakit dalam pekerjaan (accupational deseances), upaya untuk menjaga kesehatan pekerjaan dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya.


Keselamatan kerja

Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesehjateraan fisik seseorang. Menurut kamus bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. 

Jadi keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencangkup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cedera.

Keamanan kerja

Menurut kamus Bahasa Indonesia, arti dari keamanan adalah keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban nasional; kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.

Dengan demikian, keamanan di pabrik atau keamanan kerja dapat diartikan sebagai keadaan yang melindungi fasilitas perusahaan dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak sah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan.

Pengertian Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja (K3)

Jadi, pengertian dari K3 adalah satu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja yang bertujuan untuk memperlancar usaha produksi.