Peranan K3 dalam Produktivitas Kerja

Peranan K3 dalam Produktivitas Kerja


Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
1.    Norma keselamatan kerja
2.    Norma kesehatan kerja dan higiene perusahaan atau Hiperkes
3.    Norma kerja pemberian ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut terdapat Undang-Undang Nomor I tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam UU No 1 1970 berisi tentang ketentuan pokok di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang ini menegaskan ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja, yang mencakup sebagai berikut :

·         Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 unsur pokok yaitu tenaga kerja, bahaya kerja dan usaha baik yang bersifat ekonomi maupun sosial.

·         Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan perlindungan:
1.    tenaga kerja
2.    alat, bahan, pesawat, mesin dan sebagainya.
3.    lingkungan
4.    proses produksi
5.    sifat pekerjaan
6.    cara kerja.

 

·         Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pemakaian barang maupun produk teknis dan seterusnya.
·         Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan suatu usaha.
Apabila unsur-unsur di atas berhasil diterapkan, maka dapat memberikan pengaruh positif secara luas. Pengaruh tersebut antara lain dapat meningkatkan produktivitas, adanya rasa bebas dari ketakutan dalam menghadapi teknologi canggih serta dapat menimbulkan motivasi kerja dan penghargaan terhadap jati diri yang tinggi.

Secara umum, peranan K3 dalam produktivitas kerja adalah:
1.    Untuk menjamin bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.    Untuk menjamin bahwa setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keamanannya.
3.    Untuk memastikan bahwa setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.    Untuk mengurangi bahaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.