Pengertian Otoritas Jasa Keuangan, serta Tugas dan Wewenangnya

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan

Perkembangan ekonomi banyak dipengaruhi oleh perkembangan sektor finansial. Pengelolaan sektor finansial yang sehat, berdampak pada perkembangan dunia usaha dan bisnis pada umumnya. Sebaliknya, jika sektor finansial mengalai kelesuan, dunia bisnis dan usaha berpotensi terkena imbas negatif.

Untuk itu, tata kelola sektor finansial adalah hal penting. Langkah pemerintah untuk memastikan sektor finansial dapat terkontrol dan tetap sehat adalah dengan mendirikan OJK.

Apa itu OJK? Kita akan simak pengertian OJK, serta tugas dan wewenang OJK. 

Baca juga: Pengertian dan 4 Syarat Strategi Harga Skimming

Pengertian OJK

Apa itu OJK? Istilah OJK adalah kepanjangan Otoritas Jasa Keuangan, yakni lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, bertujuan untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk kegiatan sektor jasa keuangan dan sektor jasa non-keuangan lain.

Pembentukan OJK bertujuan agar dapat mendukung kepentingan pengelolaan sektor finansial, khsuusnya di sektor jasa keuangan secara menyeluruh, sehingga mampu mendukung peningkatan daya saing ekonomi Indonesia.

Pengertian OJK sendiri adalah suatu lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan yang ada dalam perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech juga lembaga jasa keuangan lain.

OJK mengembang tugas dan wewenang utntuk mengatur, mengawasi, memeriksa serta menyelidiki. Tugas OJK ini dijalankan di bawah pengelolaan kepemimpinan seorang Ketua Dewan Komisioner, yang di tahun ini hingga tahun 2022, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dijabat oleh Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D.

Baca juga: Pengertian Inflasi dan Penyebabnya

Sejarah Pembentukan OJK

Sejarah OJK diawali pada tahun 2011 dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diresmikan di tahun 16 Juli 2012. 

Sebelum menjalankan tugas dan wewenang secara penuh, OJK melewati beberapa tahapan, sejak tanggal 15 Agustus 2012. Tahap paling awal adalah pembentukan Tim Transisi OJK Tahap I, yang tugasnya adalah membantu Dewan Komisioner OJK untuk menjalankan tugas.

Tahap kedua, tanggal 31 Desember 2012, OJK bisa efektif beroperasi, tapi hanya dalam batasan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank saja.

Tahap selanjutnya, tanggal 18 Maret 2013, OJK membentuk Tim Transisi OJK Tahap II, yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yakni untuk pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI.

Tanggal 31 Desember 2013, OJK telah sepenuhnya dapat menjalankan tugasnya, berupa pengawasan terhadap kinerja Perbankan. Tahap terakhir, 01 Januari 2015, OJK meluaskan pengawasan ke industri Non-Bank, melalui mekanisme Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Baca juga: Daftar Asuransi Perjalanan Indonesia dan Kenapa Harus Memilikinya

Tugas Otoritas Jasa Keuangan 

Tugas otoritas jasa keuangan adalah untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan. 

Merujuk pasal 6 UU No 21 Tahun 2011, tugas utama OJK, melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aspek berikut :

1# Kegiatan jasa keuangan pada sektor Perbankan;
2# Kegiatan jasa keuangan pada sektor Pasar Modal;
3# Kegiatan jasa keuangan sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Wewenang OJK dapat dilihat dalam beberapa aspek. Wewenang OJK pada aspek Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank, meliputi :

# Perizinan hal pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, dan juga untuk melakukan pencabutan izin usaha bank;
# Kegiatan usaha bank, seperti dalam hal sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
# Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank yang dapat berupa: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan serta pencadangan bank; laporan bank terkait kesehatan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan juga dalam hal standar akuntansi bank;
# Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, yang dapat berupa: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan juga dalam hal pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

Tugas OJK terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) :

# Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
# Menetapkan peraturan terkait pengawasan dalam sektor jasa keuangan;
# Menetapkan kebijakan terkiat pelaksanaan tugas OJK;
# Menetapkan peraturan yang berkaitan dengan tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
# Menetapkan peraturan yang berkaitan dengan tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
# Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta juga mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
# Menetapkan peraturan terkait tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tugas OJK dalam aspek pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank), berupa:

# Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan pada jasa keuangan;
# Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan Kepala Eksekutif;
# Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan juga terkait tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
# Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
# Melakukan penunjukan pengelola statuter;
# Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
# Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
# Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Baca juga: Instrumen Pasar Uang, Pengertian dan Fungsinya

Apa asas OJK?

Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan tugas dan wewenang secara bertanggungjawab, adalah sebagai berikut:

Asas independensi, adalah asas OJK independen untuk bisa mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi, tugas, serta wewenang OJK, dengan tetap menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Asas kepastian hukum, adalah asas OJK dalam negara hukum guna mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam kebijakan penyelenggaraan yang diambil OJK;

Asas kepentingan umum, adalah asas untuk membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta untuk memajukan kesejahteraan umum;
Asas keterbukaan, adalah asas berupa membuka diri terhadap hak masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK, dengan tetap memperhatikan hal terkait perlindungan hak asasi pribadi dan golongan, juga rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, dengan tetap berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Asas integritas, adalah asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral pada tindakan-tindakan dan keputusan yang diambil OJK dalam penyelenggaraannya;

Asas akuntabilitas, adalah asas kemampuan OJK untuk menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.