Bank: Pengertian, fungsi, tujuan, jenis-jenis serta pembahasan lengkap tentang bank

Pengertian Bank

Secara umum, pengertian bank adalah bentuk dari suatu lembaga keuangan yang berhak untuk menghimpun dana dari masyarakat dan akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat tersebut. Misalnya seperti pinjaman modal dan lain-lain.

Secara etimologis, istilah bank berasal dari bahasa italia yaitu banco yang memiliki makna bangku. Tahukah anda bahwa bangku merupakan istilah yang digunakan oleh para bankir untuk melayani nasabah pada jaman dulu. Seiring dengan perkembangan jaman maka banco dirubah menjadi istilah bank. 

Masyarakat dapat menggunakan produk jasa keuangan yang dimiliki oleh bank seperti halnya deposito, tabungan, jasa pembayaran, jasa pengiriman uang, jasa setoran, kartu kredit dan lain sebagainya.

Baca juga: Mengurai Pemikiran dalam Ideologi Kapitalisme

Pengertian Bank Menurut Para Ahli 

Berikut adalah definisi bank yang pernah dijelaskan oleh beberapa ahli, antara lain:

1. Pierson 
Definisi bank menurut Pierson adalah badan usaha yang menerima titipan uang saja.

2. Jerry M. Rosenberg
Definisi bank menurut pendapat Jerry M. Rosenberg adalah bentuk dari organisasi atau perusahaan yang menerima deposito dan giro dengan jangka waktu tertentu, menyediakan pinjaman, membayar bunga, membuat catatan diskon serta berinvestasi.

3. GM. Verryn Stuart
Definisi bank menurut pendapat GM. Verryn Stuart adalah badan usaha yang dapat memenuhi kebutuhan kredit seseorang. Kredit tersebut bisa langsung dibayar dengan uang sendiri atau bahkan uang yang didapatkan dari pihak lain.

4. T. Gilarso
Definisi bank menurut pendapat T. Gilarso adalah lembaga keuangan yang dapat menghimpun dana, memberikan kredit, pinjaman atau bahkan jasa lainnya.

Baca juga: Perencanaan Pemasaran: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Cara Menyusun Beserta Pembahasan Lengkapnya

Fungsi Bank 

1. Sebagai pihak yang dapat dipercayai oleh masyarakat

Kepercayaan merupakan suatu hal yang penting bagi bank dan juga masyarakat. Tentunya, masyarakat akan lebih memilih bank yang dipercayainya sehingga mereka tidak ragu untuk menitipkan dananya di bank. Selain itu rasa kepercayaan tersebut membuat masyarakat yakin bahwa dana yang akan dititipkannya itu aman untuk disimpan. 

2. Sebagai pihak yang dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat

Sektor rill dan moneter merupakan kegiatan perekonomian yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling mempengaruhi. 

Bank memberi kesempatan bagi masyarakat untuk dapat berinvestasi, distribusi dan kegiatan ekonomi lainnya. Semakin baik kegiatan tersebut maka akan semakin berdampak pula perekonomian masyarakatnya.

3. Sebagai pihak yang dapat membantu masyarakat dengan penawaran jasa-jasa tertentu

Bank tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun dan menyalurkan dana saja, namun juga memberikan akses jasa perbankan kepada masyarakat. Jasa yang dimaksud adalah jasa pengiriman uang, jasa pembayaran, tabungan, kartu kredit dan lain sebagainya.

Baca juga: Kemasan: Pengertian, fungsi, manfaat, jenis-jenis serta tips dalam membuat kemasan yang menarik

Tujuan Bank

Tujuan utama dari lembaga ini adalah membantu mewujudkan pemerataan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, bank wajib untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan atas asas demokrasi ekonomi.

Jenis - jenis Bank

Berikut adalah beberapa jenis bank yang terdapat didalam sebuah undang-undang perbankan:

1. Berdasarkan suatu fungsi
Jenis bank berdasarkan fungsinya dapat kita lihat pada undang-undang perbankan No.10 tahun 1998, yaitu:

• Bank sentral memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi segala aktivitas lembaga keuangan. Tak hanya itu, bank ini juga akan memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat mingkatkan stabilitas ekonomi.

• Bank umum: Kegiatan pada bank ini umumnya bersifat konvesional dan/atau melakukan sutau kegiatan yang berdasarkan atas asas syariah islam namun dapat memberikan jasa dalam bidang pembayaran.

• Bank Pengkreditan Rakyat (BPR): Bank ini  hampir mirip dengan bank yang sebelumnya yaitu bersifat konvesional dan berdasarkan atas asas syariah islam namun sayangnya, bank ini tidak memberikan jasa dibidang pembayaran. Dalam pelaksanaannya, BPR hanya menghimpun dana dan menyalurkanya kembali tapi tidak menerima giro, kliring dan transaksi berupa valuta asing.

2. Berdasarkan kepemilikannya
Jenis bank yang satu ini dapat dilihat melalui akta pendirian dan penguasaan. Simak contoh berikut:

• Bank milik negara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lain-lain.
• Bank milik swasta nasional seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, dan lain-lain.
• Bank milik asing seperti Citibank
• Bank campuran seperti Mitsubishi Buana Bank, Bank Sakura Swadarma dan Interpacifik

3. Berdasarkan statusnya
Jenis bank yang berdasarkan atas statusnya dapat dilihat menjadi 2 bagian yaitu bank devisa dan bank non devisa. Bank devisa merupakan bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi keluar negeri atau hal-hal lainnya yang masih berhubungan dengan suatu valutas asing. Sedangkan jenis bank non devisa merupakan bank yang hanya dapat melakukan kegiatan transfer pada ruang lingkup tertentu saja.

4. Berdasarkan penentuan harga
Jenis bank ini juga dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu bank dengan prinsip konvesional dan bank dengan prinsip syariah. Bank dengan prinsip konvesional akan menggunakan menggunakan metode tertentu dan cara menghitungnya pun hanya dengan pada biaya yang dibutuhkan saja. Sedangkan jenis bank dengn prinsip syariah akan menggunakan peraturan yang sesuai dengan perjanjian hukum islam itu sendiri.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, fungsi, tujuan, jenis-jenis serta pembahasan lengkap tentang bank. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. Terimakasih telah membaca.