Istilah Istilah dalam Asuransi

Asuransi merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyebut usaha-usaha dalam pengendalian risiko, atau lebih tepatnya untuk mengalihkan sejumlah risiko yang dimiliki oleh tertanggung kepada pihak penanggung, dengan syarat dan ketentuan tertentu. 

Asuransi menjadi salah satu instrumen yang dianggap penting dalam pengelolaan risiko, entah itu pada risiko bisnis atau usaha, risiko jiwa, pekerjaan maupun dalam hal pendidikan. Meski asuransi bukan barang baru maupun barang langka, tapi masih banyak orang yang belum memahami berbagai istilah dalam asuransi. 

Karenanya, berikut terdapat rangkuman istilah istilah dalam asuransi yang dianggap penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang hendak masuk dan terlibat dalam asuransi. 

Baca juga: E-Commerce: Pengertian, sejarah, jenis-jenis, contoh, bagian-bagian dan manfaat e-commerce

# Polis Asuransi

Polis Asuransi merupakan salah satu instrument penting dalam asuransi, berupa surat perjanjian yang berlangsung antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Polis memuat segala hal yang berkaitan dengan asuransi yang disetujui oleh kedua belah pihak. 

Karenanya, pihak tertanggung maupun penanggung wajib mengetahui dan memahami isi asuransi termasuk pengertian dasar yang digunakan, peraturan, ketentuan dan lainnya. Polis asuransi ini juga yang digunakan sebagai bukti dan alat untuk dapat mengajukan asuransi atau klaim dari pihak tertanggung.

# Pemohon (Applicant)

Pomohon biasa disebut sebagai Applicant merupakan pihak (tertanggung) yang mengajukan asuransi kepada penanggung. Applicant menjadikan pihak tertanggung bisa memperoleh hak Polis seperti yang telah dijelaskan di atas.

# Pemegang Polis (Policy Owner)

Pemegang polis adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pihak yang memiliki wewenang untuk memegang polis yang telah disetujui.

# Tertanggung (Insured)

Tertanggung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut subyek yang diasuransikan dalam perjanjian yang telah disetujui. Contoh tertanggung misalnya = ‘kaki Cristiano Ronaldo’ yang telah disetujui untuk diasuransikan keamanannya.

# Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary)

Beneficiary adalah peneriman uang pertanggungan yang merupakan pihak atau orang yang akan mengambil uang yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap perjanjian asuransi yang telah disetujui. Biasanya, orang yang dijadikan beneficiary merupakan keluarga terdekat seperti anak, atau orang terdekat lain dalam keluarga, atau sahabat terdekat tertanggung.

# Uang Pertanggungan

Uang Pertanggungan merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pihak penanggung atau disebut “ganti rugi” apabila terjadi sesuatu terhadap hal yang ditanggungkan (pihak tertanggung).

Baca juga: Pendapatan Nasional (Pengertian dan Metode Perhitungan)

# Premi

Premi merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada pihak asuransi, sebagai jasa akan adanya pengalihan risiko. Manfaat pengalihan risiko dari perusahaan asuransi ini bisa dinikmati oleh pihak tertanggung apabila kewajiban membayar premi telah dilunasi oleh tertanggung.

# Klaim

Klaim adalah suatu pengajuan yang dilakukan pihak tertanggung kepada penanggung, ketika pihak tertanggung memperoleh kerugian dari peristiwa yang diasuransikan. Apakah risiko tersebut dapat diklaim atau tidak, bisa dilihat pada rincian yang termuat di dalam polis. Apabila memang risiko tersebut ditanggung, maka tertanggung bisa mengajukan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.

# Nilai Tunai

Nilai tunai adalah sejumlah uang yang harus dikembalikan oleh penanggung kepada pihak tertanggung ketika terjadi peristiwa yang menyebabkan berakhirnya kontrak sebelum waktu telah yang ditentukan.

# Insurable Interest

Insurable interest merupakan istilah untuk menyebut adanya hubungan di antara pihak tertanggung dengan objek yang diasuransikan.

Nah, demikian istilah istilah dalam asuransi yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang ingin mengikuti asuransi atau hendak belajar tentang asuransi. Semoga bermanfaat ya.