Koperasi Simpan Pinjam: Arti, Tujuan, Jenis-jenis dan contoh koperasi simpan pinjam

Apakah anda pernah mendengar istilah yang satu ini, atau bahkan sudah ada yang pernah berkecimpung di dalam dunia koperasi simpan pinjam tersebut? 

Apabila anda belum paham mengenai jenis koperasi tersebut maka artikel ini akan membantu anda untuk dapat memberi wawasan lebih atau informasi tambahan mengenai koperasi simpan pinjam. Simak berikut ini:

Arti Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum, arti koperasi simpan pinjam adalah koperasi dimana didalamnya terdapat kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana terhadap para anggotanya namun dengan bunga yang rendah. 

Masyarakat mungkin akan lebih sering mendengar koperasi ini dengan sebutan koperasi kredit. Dalam pelaksanaannya, koperasi simpan pinjam ini lebih bersifat mandiri dan demokratis. Biasanya anggota-anggota yang ingin bergabung dalam koperasi ini pun bersifat secara sukarela.

Ada pendapat lain bahwa koperasi simpan pinjam ini adalah suatu lembaga. Namun, kita tidak menyamakan koperasi ini sama dengan lembaga lainnya. Koperasi ini adalah koperasi dengan lembaga keuangan non-bank, ia hanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman terhadap para anggotanya namun dengan bunga yang rendah.

Baca juga: Biaya Produksi: Definisi, Tujuan, Unsur-unsur serta Jenis dari Biaya Produksi


Arti Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli

Berikut adalah arti koperasi simpan pinjam menurut beberapa ahli, antara lain yaitu:

1. RudiantoMenurut pendapat beliau, arti koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menyediakan simpanan dana kepada para anggotanya, ketika mereka terlibat dalam suatu masalah yang terkait dengan biaya atau dana maka merka boleh meminjamnya kembali kepada koperasi simpan pinjam.

2. Suyanto dan NurhadiMenurut pendapat kedua ahli ini, koperasi simpan pinjam ini memberlakukan sistem kredit dengan bunga yang rendah agar kesejahteraan para anggotanya dapat meningkat.

3. Ninik Widiyanti dan SunindhiaMenurut pendapat dari kedua ahli ini, koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang dapat berguna bagi para anggotanya, mereka dapat membentuk suatu usaha baru dengan cara menabung secara berkala dan kemudian akan dipinjamkan kembali kepada anggotanya. Dengan meminjam kepada koperasi tersebut, para anggota dapat meningkatkan kesejahteraannya karena sistemnya mudah, murah, cepat dan tepat.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Definisi, Karakteristik Serta Faktor Yang Mempngaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

Ada dua sumber modal yang bisa didapatkan, kita bisa mendapatkannya dari modal itu sendiri yakni modal yang berasal dari para anggotanya karena ia telah melakukan simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela dan hibah. Selain itu, modal juga bisa bersumber dari modal pinjaman yang dihimpun oleh koperasi atau pun lembaga lainnya.

Lalu apa sih simpanan pokok, wajib, sukarela dan hibah dalam koperasi tersebut? Berikut penjelasannya.


1. Simpanan wajib: Dalam periode yang telah ditentukan, para anggota harus wajib menyimpan uangnya kepada koperasi.
2. Simpanan pokok: simpanan pokok ini juga merupakan simpanan yang wajib dibayar oleh para anggota namun hanya pada saat pertama kali ia bergabung dalam koperasi tersebut. Selama ia bergabung, ia sudah tidak bisa mengambil uangnya kembali. Setiap anggotanya akan mendapatkan sejumlah nilai yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara anggota satu dengan yang lainnya.
3. Simpanan sukarela: para anggota dari koperasi memberikan simpanan secara sukarela dan ia boleh mengambilnya kapan saja.
4. Hibah atau Donasi: mereka akan memberikan suatu uang atau bahkan barang modal dan hal itu bersifat tidak mengikat sama sekali.


Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai arti dari koperasi simpan pinjam, kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi tersebut bertujuan untuk mensejahterahkan para anggotanya. 

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3 bahwa tujuan dari koperasi Indonesia adalah supaya masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya dan supaya tatanan perekonomian dapat berkembang sehingga dapat membentuk masyarakat yang maju, adil, makmur sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Produk Domestik Bruto (PDB): Pengertian, Fungsi, Macam-macamnya serta pendekatan yang berada dalam PDB

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam

Beberapa prinsip yang harus anda ketahui yaitu:
• Terbuka dan sukarela merupakan sifat dari keanggotaanya
• Mandiri dan demokratis merupakan sistem dari koperasinya
• Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi tersebut
• Anggotanya akan mendapatkan laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil berdasarkan hasil kesepakatan


Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

1. Berdasarkan Simpanan• Para anggota yang melakukan simpanan terhadap koperasi ini akan terjamin, produktif dan lebih aman
• Dapat dijadikan sebagai investasi dihari tua karena semakin lama menyimpan maka semakin bertambah pula besaran uangnya
• Sistemnya dapat memudahkan para anggotanya karena apabila mereka ingin berhenti menjadi anggota maka mereka dapat mengambil semua uang simpanannya
• Timbulnya rasa ingin menabung yang tinggi

2. Berdasarkan Pinjaman• Akan meningkatkan penghasilan para anggotanya
• Sistem kredit yang jauh lebih mudah digunakan
• Anggota koperasi tersebut dapat meminjam dengan bunga yang rendah


Contoh Koperasi Simpan Pinjam

1. Koperasi PasarSeperti namanya, koperasi ini akan kita temukan di pasar-pasar yang berada di indonesia. Koperasi ini ditujukan kepada para pedagang, kuli, panggul dan lain-lain. 

Sedangkan tujuannya adalah membantu para anggotanya untuk dapat melakukan simpan pinjam modal dan hasil usahanya. Selain itu, koperasi ini juga menyediakan apapun yang diperlukan oleh anggotanya terkait dengan usaha yang dijalaninya.

2. Koperasi Unit Desa(KUD)Koperasi ini akan kita temukan di sekitar desa-desa dan kebersamaan adalah nilai yang mereka anut dalam koperasi ini. Sedangkan tujuannya adalah agar segala keperluan yang mencakup bahan-bahan pertanian, hingga simpan pinjam dapat dilayani dan terpenuhi.

3. Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi ini bisa ada di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Tujuan daripada koperasi ini adalah membantu para anggotanya dalam hal permodalan dan pengembangan usaha yang dimilikinya. Selain itu, anggotanya juga dapat melakukan simpan pinjam, kredit dan  sebagainya.

Demikian penjelasan mengenai koperasi simpan pinjam, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya.