NPWP : Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Syarat Membuat NPWP

NPWP mulai ramai diperbincangkan karena pemerintah mulai menggalakkan kepemilikan NPWP ini bagi setiap warganya yang memenuhi kriteria. Tapi, beberapa masih ada yang belum paham apa itu NPWP, fungsinya, manfaat dan juga syarat apa saja yang harus disiapkan untuk membuat NPWP. Jadi, pada artikel kali ini, kita akan mengulasnya.

Pengertian NPWP

Mungkin Anda masih ada yang belum paham pengertian NPWP atau kepanjangan NPWP? Kepanjangan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun pengertian NPWP adalah suatu nomor yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak (WP), yang dapat digunakan sebagai sarana untuk pengurusan dalam administrasi perpajakan sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak ketika WP melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Jadi, sebutan khusus bagi seorang yang diharuskan memiliki NPWP adalah WP alias Wajib Pajak ya. Lalu, siapa saja yang termasuk Wajib Pajak? Sebetulnya, WP ini meliputi tiap-tiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki pekerjaan dan atau berpenghasilan, termasuk perorangandan juga bagi perusahaan atau investor. 

Jadi, WP tidak cuma untuk menyebut seseorang saja ya. Jika suatu perusahaan juga memiliki penghasilan atas pekerjaan yang dilakukannya, ia juga akan jadi WP dan wajib memiliki NPWP sendiri. Itu sebabnya, kita juga mengenal ada NPWP untuk pribadi dan ada juga NPWP untuk perusahaan atau investor.

Meski setiap WP memiliki kewajiban pajak, tapi nilai besaran pembayaran pajaknya berbeda-beda. Perbedaan jumlah pembayaran pajak ini didasarkan pada jenis pekerjaan atau profesi, serta besaran penghasilan yang dihasilkan. Jadi, tidak pukul rata ya.

Hanya saja, apa pun jenis pekerjaannya, baik dia bekerja sebagai seorang profesional, investor, pengusaha, atau pun pegawai, selama ia mempunyai penghasilan, ia memiliki porsi nilai pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah sesuai ketentuan perundangan-undangan. 

Pertanyaannya, apakah setiap WP pasti akan membayar pajak? Ternyata tidak. Sebab, aturan perundang-undangan juga menyebutkan bahwa ada masyarakat yang diberi keringanan untuk tidak membayar pajak. Pihak yang diperkenankan tidak membayar pajak adalah ketika ia memiliki penghasilan dengan nominal sesuai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca juga: Pengertian, Peran dan Fungsi Pelaku Ekonomi

Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

Sekilas, kita sudah membahas bahwa NPWP tidak cuma untuk perorangan, tetapi juga bisa untuk bisnis. Jadi, hal ini berkaitan dengan pembagian Nomor Pokok Wajib Pajak yang secara umum menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan. Adapun perbedaan keduanya, yakni :
• NPWP Pribadi, adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang peruntukannya adalah dimiliki secara perorangan oleh setiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau pun yang telah memiliki penghasilan di Indonesia.
• NPWP Badan, adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang peruntukkannya adalah bagi setiap badan atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Sederhananya, jika Anda adalah soerang karyawan atau pegawai, Anda harus mempunyai NPWP pribadi. Nah, jika Anda adalah orang yang memiliki bisnis bisnis atau sebagai wiraswasta atau investor, Anda juga harus mendaftarkan perusahaan Anda untuk memiliki NPWP badan. Jadi, jika Anda si pemilik bisnis, Anda harus memiliki NPWP pribadi dan NPWP badan.

Untuk wujud kartu NPWP Pribadi dan NPWP Badan sendiri pada dasarnya memiliki bentuk dan ukuran yang sama. Hanya saja, informasi yang ditampilkan pada kartu NPWP tersebut saja yang berbeda. Perbedaan ini juga menjadi dasar pengenaan pajak karena menjadi acuan dari basis data di kantor pajak.

Baca juga: Polis, Premi Dan Restorno dalam Asuransi

Fungsi dan Manfaat NPWP

Fungsi NPWP secara umum adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Artinya, jika terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak, pemerintah dapat memiliki data yang akurat dan tepat sehingga memudahkan dalam penghitungan pajak setiap orang. Jadi, penghitungan pajak masing-masing orang tidak tertukar dan dapat disesuaikan dengan besaran yang memang seharusnya ditanggung oleh masing-masing individu, tidak kurang dan tidak lebih.

Sedangkan manfaat NPWP, dapat dibagi dalam beberapa hal, yakni:

1. Fungsi Administrasi Perpajakan
• Dalam fungsi administrasi perpajakan, NPWP bermanfaat sebagai data yang memuat identitas diri seorang Wajib Pajak (WP), sehingga hal ini dapat memudahkan pengurusan hak dan kewajiban WP terkait perpajakan. 
• NPWP juga dapat bermanfaat sebagai alat identifikasi sehingga dapat mempermudah proses administrasi perpajakan.
• NPWP bermanfaat sebagai bagian dari dokumen-dokumen perpajakan Wajib Pajak.

2. Fungsi Administrasi Perizinan
• NPWP bermanfaat sebagai dokumen pendukung ketika WP hendak mengajukan kredit kepada lembaga keuangan seperti Bank.
• NPWP bermanfaat sebagai dokumen pendukung ketika membuat rekening di Bank.
• NPWP bermanfaat sebagai dokumen pendukung ketika hendak membuat paspor untuk berpergian  ke luar negeri.

Adapun bagi seorang pengusaha atau wiraswasta, manfaat NPWP juga bisa lebih luas lagi, yakni untuk :
• Pemenuhan Dokumen dalam memenuhi syarat administrasi ketika akan mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.
• Pemenuhan Dokumen pengajuan izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
• Pemenuhan Dokumen pendukung ketika akan melakukan pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB, dan lain-lain.

3. Fungsi Pelayanan Pajak
• NPWP bermafaat sebagai dokumen ketika akan ada pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak.
• NPWP bermanfaat sebagai dokumen dalam keperluan pengurangan pembayaran pajak.
• NPWP bermanfaat sebagai dokumen ketika hendak melakukan pelaporan dan penyetoran pajak.

4. Fungsi Lain NPWP
• NPWP juga bisa menjadi dokumen ketika melamar pekerjaan. Sebab, beberapa perusahaan di Indonesia juga ada yang mewajibkan para calon pekerjanya mempunyai NPWP. Bahkan, jika ada pelamar yang fresh graduate sehingga belum memiliki NPWP, tetap bisa mengajukan NPWP dengan dibantu oleh Ditjen Pajak.
• NPWP juga dapat menjadi dokumen ketika akan membeli produk investasi. Salah satunya seperti Reksadana yang mensyaratkan keharusan bagi nasabah yang akan membeli reksadana untuk melampirkan NPWP dalam dokumennya. Tujuan pelampiran NPWP ini agar dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang ataupun pendanaan kegiatan teroris.

Baca juga: Memahami Tujuan dan Prinsip Asuransi

Syarat Membuat NPWP

Bagi yang ingin membuat NPWP, Anda bisa mempelajari beberapa syarat berikut ini, sesuai dengan kebutuhan NPWP yang akan diajukan, apakah NPWP Pribadi atau NPWP badan.

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi
• Fotokopi identitas diri, atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia.
• Fotokopi paspor, atau KITAS (Kartu Izin Tinggal) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
• Fotokopi SK PNS bagi Pegawai Negeri Sipil, fotokopi surat keterangan kerja bagi karyawan swasta.
• Mengisi formulir pendaftaran pembuatan NPWP yang telah disediakan di kantor pajak.

2. Syarat Membuat NPWP Wiraswasta
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Fotokopi surat keterangan usaha, paling tidak yang berasal dari RT setempat. Bila perusahaan adalah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), harus menyertakan Akta pendirian atau SIUP.
• Mengisi formulir penyertaan yang disediakan di kantor pajak dibubuhi materai Rp6000,-
• Mengisi beberapa formulir khusus NPWP Badan yang diperlukan di kantor pajak.

Jadi, demikianlah penjelasan mengenai NPWP, meliputi pengertian NPWP, fungsi NPWP, manfaat NPWP, jenis NPWP, juga syarat mengurus NPWP. Semoga bermanfaat.