Maastricht Treaty Summit
Perjanjian internasional yang terjalin di dunia ini amat
banyak. Termasuk salah satunya adalah Maastricht Treaty Summit. Apakah maksud
dari perjanjian tersebut? Mari kita simak.
Maastrict Treaty merupakan bentuk perjanjian yang berisi
tentang penyatuan Uni Eropa. Dinamakan perjanjian Maastricht karena penandatanganannya
dilangsungkan di wilayah Maastricht, negara Belanda. Perjanjian Maastricht yang
dilangsungkan dalam pertemuan Maastricht atreaty Summit ini disahkan pada tanggal
7 Mei 1992.
Maastricht Treaty memiliki dokumen perjanjian yang tebalnya 189
halaman. Di dalam dokumen perjanjian ini memuat peraturan mengenai banyak hal.
Beberapa hal pokok di antaranya adalah mengenai upaya penciptaan mata uang
tunggal, pemberi lan kekuasaan bagi parlemen Uni Eropa, serta aturan yang memperbolehkan
negara -negara Uni Eropa untuk merumuskan kebijakan luar negeri yang menyatu.
Perjanjian ini juga sering disebut sebagai Treaty on
Monetary and Political Union. Meski demikian, perjanjian internasional mengenai
penyatuan ekonomi Uni Eropa ini lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian
Maastricht atau Maastricht Treaty.
Maastricht dapat disebut sebagai salah satu perjanjian
penting dalam masyarakat Eropa atau European Community. European Community sendiri
adalah pilar pertama pembentukan organisasi regional Uni Eropa, sebagai hasil dari
kesepakatan perjanjian Fusion (Treaty of Fusion). Treaty of Fusion disahkan
pada tahun 1967.
Simak juga: Pengertian dan 4 Syarat Strategi Harga Skimming
Adapun Uni Eropa merupakan organisasi regional yang dibentuk
pada tahun 1958 berdasarkan pada perjanjian Roma. Tujuan awal dari pendirian
Uni Eropa ini adalah untuk menurunkan tarif perdagangan secara bertahap antara
sesama anggotanya. Tujuan lain sekaligus untuk mengurangi hambatan -hambatan
perdagangan internasional dan lainnya.
Dengan berkurangnya hambatan perdagangan internasional ini,
diharapkan perekonomian negara -negara anggota Uni Eropa ini dapat lebih
meningkat. Selanjutnya, organisasi regional ini terus memperbaiki kerjasama ya
hingga menjadi organisasi supranasional dengan memperluas aspek kerjasama.
Pada akhirnya, berbagai hambatan perdagangan antar negara
anggota ini akan terus diminimalisir.
Anggota Uni Eropa yang pertama terdiri dari enam negara,
yaitu : Belgia, Perancis, Jerman Barat, Italia, Luxemburg, dan Belanda.
Kemudian, setelah melihat perkembangan dari kerjasama ini, banyak negara
-negara lain yang kemudian ikut bergabung di dalan organisasi regional ini.
Demikianlah penjelasan mengenai Maastricht Treaty Summit.
Semoga bermanfaat ya.