Format Perjanjian Jual Beli
Dalam membuat perjanjian jual beli, ada format tertentu yang
perlu diperhatikan. Format perjanjian jual beli yang ada berlaku secara umum,
dalam melakukan perjanjian jual beli untuk berbagai jenis barang. Berikut
adalah format perjanjian jual beli yang bisa dijadikan sebagai rujukan.
Draft Surat Perjanjian Secara Umum
Surat perjanjian merupakan surat yang isinya berupa
kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang sesuatu hal. Tujuan pembuatan
surat perjanjian secara umum adalah sebagai :
- pembuktian adanya kesepakatan,
- pedoman apabila terjadi perselisihan di kemudian hari
- untuk menentukan wilayah hukum, apabila terjadi penuntutan karena salah satu pihak merasa dirugikan.
Secara umum, dalam surat perjanjian terdiri dari tiga bagian,
yaitu : (a) Bagian pembuka, (b) Bagian isi, dan (c) Bagian penutup.
a# Bagian pembuka
Bagian pembuka dalam surat perlu mencantumkan beberapa hal
penting sebagai bagian dari perjanjian, meliputi :
- nama perjanjian
Nama perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang
diperjanjikan. Sebaagi contoh: perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, perjanjian
sewa dan sebagainya.
- pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
Para pihak yang mengadakan perjanjian adalah orang -orang
atau badan -badan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian
harus ditulis secara lengkap sesuai dengan identitas dirinya.
Identitas diri tersebut meliputi :
·
nama, perseorangan atau badan hukum,
·
nomor identitas diri, seperti : nomor Kartu Tanda
Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor
Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
·
alamat sesuai bukti yang tertera dalam identitas
diri
·
untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak
dalam perjanjian
- pernyataan kesepakatan
b# Bagian isi
Bagian isi di dalam surat perjanjian adalah bagian yang isiya
mengenai klausa - klausa atau pasal - pasal yang dijanjikan. Bagian isi dalam
surat perjanjian ini, umumnya berisi beberapa hal berikut :
- Isi/ pasal/ kalusa yang dijanjikan
- Jangka waktu perjanjian yang diadakan
- Abritase atau cara penyelesaian permasalahan jika terjadi
- Sanksi bagi pihak yang melanggar perjanjian
- Penanggung beban biaya - biaya yang timbul akibat perjanjian
c# Bagian penutup (Klausa Penutup)
Bagian penutup dalam surat perjanjian ini berisi mengenai
penutup dalam perjanjian, yang di dalamnya memuat beberapa hal berikut :
- Nama pihak yang mengadakan perjanjian
- Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
- Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
- Sanksi
Draft Surat Perjanjian Jual Beli
Untuk surat perjanjian jual beli, terdapat draft perjanjian
surat beli yang umum digunakan. Draft perjanjian jual beli pada umumnya memuat
beberapa hal berikut :
- Nama orang atau perusahaan serta alamat dari para pihak yang melakukan jual / beli tersebut.
- Nama, jenis atau tipe, kualitas serta jumlah barang yang dibeli dan keterangan barang lain yang diperlukan
- Cara jual beli, yang dapat berupa :
1). Harga barang
2). Syarat pembayaran
3). Sanksi apabila terjadi keterlambatan
pembayaran
4). Cara pengiriman barang,
5). Penutupan asuransi (jika
ada).
- Jaminan bank atau garansi bank (apabila diminta)
- Syarat atau ketentuan khusus, yang dapat meliputi :
1). Mengenai ketentuan retur
barang,
2). Mengenai ketentuan penggantian
barang atau penukaran,
3). Mengenai garansi barang,
4). Mengenai cara penyelesaian
perselisihan.
- Tempat dan waktu (tanggal) dibuatnya perjanjian,
- Tanda tangan dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Berikut ini adalah keterangan khusus dari format perjanjian
jual beli yang dapat dibuat.
a# Subyek perjanjian jual beli
Untuk ketarangan subyek dalam perjanjian jual beli, yang
dimaksud adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli.
Dalam perjanjian jual beli tersebut, harus disebutkan nama penjual
atau wakil perusahaan yang menjual serta nama pembeli atau wakil dari
perusahaan pembeli.
Pihak penjual dalam perjanjian umumnya disebut sebagai Pihak
Kesatu, sedangkan pihak pembeli umumnya disebut sebagai Pihak kedua.
b# Alamat subyek
Alamat subyek di dalamnya memuat pencantuman alamat dari
pihak penjual dan pihak pembeli. Keterangan alamat ini dicantumkan di bawah
nama masing - masing pihak. Alamat ini penting untuk dicantumkan sebagai alamat
tujuan korespondensi di antara para pihak.
c# Obyek perjanjian jual beli
Obyek dalam perjanjian jual beli yang dimaksud adalah barang
(produk) yang diperjualbelikan oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Obyek ini
harus memuat ketarangan jelas mengenai barang yang diperjualbelikan, antara
lain meliputi : nama barang, jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan juga
banyaknya barang mau pun keterangan lain yang dianggap perlu.
d# Peraturan perjanjian jual beli
Peraturan atau ketentuan (syarat-syarat) yang harus dicantumkan
dalam perjanjian dapat meliputi hal - hal yang berkaitan dengan hak - hak serta
kewajiban dari pihak penjual dan pihak pembeli. Peraturan tersebut, dapat
berupa :
- Cara pengiriman barang;
- Asuransi barang dalam perjalanan;
- Harga dan pajak terkait penjualan barang kena pajak;
- Cara pembayaran
- Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (return);
- Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang,
- Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.
e# Masa berlakunya perjanjian jual beli
Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan dalam
format perjanjian jual beli yang dibuat. Hal ini dilakukan sebagai pedoman apakah
perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode
waktu) tertentu.
f# Syarat force majeure
Syarat force majeure adalah suatu ketentuan khusus yang
di dalamnya mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi di luar
kemampuan atau di luar kendali para pihak yang melakukan perjanjian.
g# Tempat penyelesaian masalah
Untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan
diperkirakan sulit diselesaikan, biasanya para pihak harus memilih pengadilan
sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
h# Pengesahan perjanjian jual beli
Dalam perjanjian jual beli, pengesahannya dilakukan oleh kedua
belah pihak yang melakukan perjanjian. Pengesahan ini dilakukan dengan cara
menandatangani perjanjian, yang dilakukan oleh masing-masing pihak.
Dalam hal ini, selain tanda tangan, dapat pula ditambahkan dengan
cap perusahaan. Lalu, perjanjnjian tersebut dapat pula dibubuhi dengan meterai senilai
Rp 6.000,00. Besarnya bea meterai dapat berubah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah/ Keputusan Menteri Keuangan.
i# Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beli
Tempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak
dapat pula dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau bisa juga di bagian
penutup perjanjian.
j# Sanksi dalam perjanjian jual beli
Pada hakekatnya, penandatanganan perjanjian jual beli yang
dilakukan oleh kedua belah pihak sudah memadai, dan tidak lagi diperlukan
adanya tanda tangan dari sanksi-sanksi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa perjanjian antara kedua
belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan hukum. Sesuai yang disebutkan dalam
KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”
Namun demikian, apabila kedua belah pihak menginginkan
adanya sanksi, hal ini dapat dilakukan. Para pihak dapat mengundang dua orang
saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut.
Meski saksi bisa berasal dari siapa saja, namun akan lebih
baik jika perjanjian jual beli yang dilakukan dapat dibuat di depan Notaris.