Format Perjanjian Jual Beli

Dalam membuat perjanjian jual beli, ada format tertentu yang perlu diperhatikan. Format perjanjian jual beli yang ada berlaku secara umum, dalam melakukan perjanjian jual beli untuk berbagai jenis barang. Berikut adalah format perjanjian jual beli yang bisa dijadikan sebagai rujukan.


Draft Surat Perjanjian Secara Umum
Surat perjanjian merupakan surat yang isinya berupa kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang sesuatu hal. Tujuan pembuatan surat perjanjian secara umum adalah sebagai :

  • pembuktian adanya kesepakatan,
  • pedoman apabila terjadi perselisihan di kemudian hari
  • untuk menentukan wilayah hukum, apabila terjadi penuntutan karena salah satu pihak merasa dirugikan.

Secara umum, dalam surat perjanjian terdiri dari tiga bagian, yaitu : (a) Bagian pembuka, (b) Bagian isi, dan (c) Bagian penutup.

a# Bagian pembuka
Bagian pembuka dalam surat perlu mencantumkan beberapa hal penting sebagai bagian dari perjanjian, meliputi :

- nama perjanjian
Nama perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Sebaagi contoh: perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, perjanjian sewa dan sebagainya.

- pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
Para pihak yang mengadakan perjanjian adalah orang -orang atau badan -badan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus ditulis secara lengkap sesuai dengan identitas dirinya.

Identitas diri tersebut meliputi :
·                     nama, perseorangan atau badan hukum,
·                     nomor identitas diri, seperti : nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
·                     alamat sesuai bukti yang tertera dalam identitas diri
·                     untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak dalam perjanjian

- pernyataan kesepakatan

b# Bagian isi
Bagian isi di dalam surat perjanjian adalah bagian yang isiya mengenai klausa - klausa atau pasal - pasal yang dijanjikan. Bagian isi dalam surat perjanjian ini, umumnya berisi beberapa hal berikut :
  • Isi/ pasal/ kalusa yang dijanjikan
  • Jangka waktu perjanjian yang diadakan
  • Abritase atau cara penyelesaian permasalahan jika terjadi
  • Sanksi bagi pihak yang melanggar perjanjian
  • Penanggung beban biaya - biaya yang timbul akibat perjanjian

c# Bagian penutup (Klausa Penutup)
Bagian penutup dalam surat perjanjian ini berisi mengenai penutup dalam perjanjian, yang di dalamnya memuat beberapa hal berikut :
  • Nama pihak yang mengadakan perjanjian
  • Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
  • Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
  • Sanksi

Draft Surat Perjanjian Jual Beli
Untuk surat perjanjian jual beli, terdapat draft perjanjian surat beli yang umum digunakan. Draft perjanjian jual beli pada umumnya memuat beberapa hal berikut :
  • Nama orang atau perusahaan serta alamat dari para pihak yang melakukan jual / beli tersebut.
  • Nama, jenis atau tipe, kualitas serta jumlah barang yang dibeli dan keterangan barang lain yang diperlukan
  • Cara jual beli, yang dapat berupa :
1). Harga barang
2). Syarat pembayaran
3). Sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran
4). Cara pengiriman barang,
5). Penutupan asuransi (jika ada).
  • Jaminan bank atau garansi bank (apabila diminta)
  • Syarat atau ketentuan khusus, yang dapat meliputi :
1). Mengenai ketentuan retur barang,
2). Mengenai ketentuan penggantian barang atau penukaran,
3). Mengenai garansi barang,
4). Mengenai cara penyelesaian perselisihan.
  • Tempat dan waktu (tanggal) dibuatnya perjanjian,
  • Tanda tangan dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian.

Berikut ini adalah keterangan khusus dari format perjanjian jual beli yang dapat dibuat.

a# Subyek perjanjian jual beli
Untuk ketarangan subyek dalam perjanjian jual beli, yang dimaksud adalah pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli.

Dalam perjanjian jual beli tersebut, harus disebutkan nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual serta nama pembeli atau wakil dari perusahaan pembeli.

Pihak penjual dalam perjanjian umumnya disebut sebagai Pihak Kesatu, sedangkan pihak pembeli umumnya disebut sebagai Pihak kedua.

b# Alamat subyek
Alamat subyek di dalamnya memuat pencantuman alamat dari pihak penjual dan pihak pembeli. Keterangan alamat ini dicantumkan di bawah nama masing - masing pihak. Alamat ini penting untuk dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.

c# Obyek perjanjian jual beli
Obyek dalam perjanjian jual beli yang dimaksud adalah barang (produk) yang diperjualbelikan oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Obyek ini harus memuat ketarangan jelas mengenai barang yang diperjualbelikan, antara lain meliputi : nama barang, jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan juga banyaknya barang mau pun keterangan lain yang dianggap perlu.

d# Peraturan perjanjian jual beli
Peraturan atau ketentuan (syarat-syarat) yang harus dicantumkan dalam perjanjian dapat meliputi hal - hal yang berkaitan dengan hak - hak serta kewajiban dari pihak penjual dan pihak pembeli. Peraturan tersebut, dapat berupa :
  • Cara pengiriman barang;
  • Asuransi barang dalam perjalanan;
  • Harga dan pajak terkait penjualan barang kena pajak;
  • Cara pembayaran
  • Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (return);
  • Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang,
  • Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.

e# Masa berlakunya perjanjian jual beli
Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan dalam format perjanjian jual beli yang dibuat. Hal ini dilakukan sebagai pedoman apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.

f# Syarat force majeure
Syarat force majeure adalah suatu ketentuan khusus yang di dalamnya mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi di luar kemampuan atau di luar kendali para pihak yang melakukan perjanjian.

g# Tempat penyelesaian masalah
Untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit diselesaikan, biasanya para pihak harus memilih pengadilan sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

h# Pengesahan perjanjian jual beli
Dalam perjanjian jual beli, pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Pengesahan ini dilakukan dengan cara menandatangani perjanjian, yang dilakukan oleh masing-masing pihak.

Dalam hal ini, selain tanda tangan, dapat pula ditambahkan dengan cap perusahaan. Lalu, perjanjnjian tersebut dapat pula dibubuhi dengan meterai senilai Rp 6.000,00. Besarnya bea meterai dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah/ Keputusan Menteri Keuangan.

i# Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beli
Tempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat pula dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau bisa juga di bagian penutup perjanjian.

j# Sanksi dalam perjanjian jual beli
Pada hakekatnya, penandatanganan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak sudah memadai, dan tidak lagi diperlukan adanya tanda tangan dari sanksi-sanksi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan hukum. Sesuai yang disebutkan dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa :

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”

Namun demikian, apabila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, hal ini dapat dilakukan. Para pihak dapat mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut.

Meski saksi bisa berasal dari siapa saja, namun akan lebih baik jika perjanjian jual beli yang dilakukan dapat dibuat di depan Notaris