Deskripsi Lengkap Mengenai Pasar Monopoli dan Jenis-Jenisnya
Berdasarkan jumlah pembeli dan penjualnya serta bagaimana
perannya dalam mempengaruhi harga barang, dikenal pasar persaingan sempurna dan
pasar persaingan tidak sempurna. Pada persaingan sempurna, maka akan terdapat
banyak penjual dan banyak pembeli yang saling mempengaruhi harga barang.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, sering pula dijumpai
pasar persaingan tidak sempurna, di mana jumlah pembeli dan penjualnya tidak
seimbang sehingga terdapat perbedaan peran dan pengaruh yang besar, terutama
dalam menentukan harga barang.
Pasar persaingan tidak sempurna ini pun ada berbagai macam,
meliputi :
1. pasar
monopoli
2. pasar
persaingan monopolistik
3. pasar
duopoli
4. pasar
monopsoni
5. pasar
oligopoli
6. pasar
oligopsoni
Kali ini, kita akan membahas salah satu dari bentuk pasar
persaingan tidak sempurna ini, yakni pasar monopoli.

Pengertian Pasar Monopoli
Kata ‘Monopoli’ berasal dari kata ‘mono’ dan ‘poli’ dalam
bahasa Yunani. Mono berarti satu dan poli berarti penjual. Jadi,
secara etimologi, pasar monopoli merupakan pasar dengan satu penjual saja.
Secara lebih luas, pengertian pasar monopoli adalah pasar dari
suatu produk tertentu yang dikuasai oleh satu penjual atau satu perusahaan saja.
Karena hanya dikuasai oleh satu penjual saja, maka dalam pasar ini penjual
memiliki keleluasaan besar untuk mengubah situasi dan kondisi pasar sesuai
keinginannya, terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.
Contoh pasar monopoli
Contoh bentuk pasar monopoli yang mudah kita lihat adalah
pasar listrik yang dikuasai oleh PT. PLN. Lihat saja ketika PLN secara bertahap
mengambilkebijakan untuk menaikkan tarif dasar listrik.
Masyarakat yang merasa keberatan karena tarif dasar listrik
yang semakin mahal ini tidak bisa pindah ke perusahaan lain karena hanya PLN
satu-satunya perusahaan penghasil listrik. Jadi, masyarakat pun mau tidak mau
hanya bisa membeli listrik dari PLN saja berapa pun harga yang ditetapkan.
Pada akhirnya, satu-satunya pilihan masyarakat untuk
mengurangi pengeluaran untuk membayar listrik adalah dengan menghemat pemakaian
listrik tersebut.
Jenis – Jenis Pasar Monopoli Berdasarkan Penyebab Munculnya
Adanya pasar monopoli ini dapat terjadi karena berbagai
sebab. Oleh karena itu, muncullah jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan
penyebabnya. Jenis pasar monopoli tersebut adalah :
1) Pasar Monopoli Alamiah
Pasar monopoli alamiah muncul karena adanya keadaan alam
yang khas (berciri khusus). Misalnya saja hal ini disebabkan oleh kondisi alam
seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan
bahan tambang tertentu.
Jadi, monopoli alamiah ini hanya dimiliki oleh daerah-daerah
tertentu karena keunggulan faktor alamnya. Contoh monopoli alamiah: Bali
memiliki monopoli dalam penjualan salak Bali, Malang dengan apelnya, kemudian
Pontianak dengan jeruknya, Brebes dengan bawang merahnya, Kalimantan dengan
rotannya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya yang
kesemuanya khas, dan lain-lain.
Akan tetapi, perkemabgan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin pesat, semakin membuat monopoli alamiah mulai memudar keunggulannya.
Misalnya saja beberapa tanaman dan buah tertentu yang dulunya hanya bisa ditanam
di satu daerah saja, kini sudah bisa ditanam di tempat yang bukan asalnya.
2) Pasar Monopoli masyarakat
Pasar monopoli masyarakat ini terjadi ketika masyarakat
mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk saja. Misalnya saja, suatu obat
batuk merek “XYZ” mampu menguasai pasar karena masyarakat amat percaya akan
kemanjuran obat batuk tersebut. Karenanya, mereka tidak mau berpindah ke merek
yang lain.
3) Monopoli Undang-Undang
Monopoli undang-undang muncul karena adanya pemberlakuan
kebijakan atau undang-undang tertentu dari pemerintah. Bentuk monopoli
undang-undang ini ada beberapa bentuk. Berikut ini adalah bentuk –bentuk
monopoli karena undang-undang :
3.1 Monopoli Negara
Monopoli negara yaitu monopoli yang diberlakukan oleh negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum. Monopoli negara ini dilakukan
dengan cara mendirikan perusahaan negara.
Contohnya seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos
Indonesia dalam penjualan perangko, Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak
Nasional), PT Kereta Api, dan lain-lain.
3.2 Hak cipta (copy right)
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta
atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
hasil ciptaannya. Hak cipta ini dapat diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan,
kesusastraan, dan kesenian.
Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, Misalnya untuk buku
berlaku seumur hidup penciptanya sampai 50 tahun setelah penciptanya meninggal.
Untuk program komputer berlaku selama 25 tahun sejak diumumkan.
Hak cipta berguna untuk melindungi penciptanya dari pihak
lain yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus
dari penciptanya.
Baca juga: Konsep Konsep Pendapatan Nasional
3.3 Hak Paten
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada penemu
atas hasil penemuannya dalam bidang teknologi. Hal paten ini diberikan pada
hasil temuan berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan
dari keduanya.
Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin
menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut mendapatkan izin
(lisensi) dari penemunya. Misalnya saja seperti hak paten yang dipegang oleh
perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.
3.4 Hak Merek
Hak merek merupakan suatu hak atas tanda atau nama yang
diberikan pada barang dan jasa yang berguna untuk membedakannya dengan produk
lain. Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat
Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
Merk ini tidak boleh ditiru oleh orang lain. Dengan demikian
selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat
Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
4) Monopoli karena kemampuan efisiensi
Monopoli karena kemampuan efisiensi terjadi bila suatu
perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual
produk dengan harga yang rendah pula. Akan tetapi, perusahaan lain tidak mampu
memproduksi dengan biaya serendah itu.
Karenanya perusahaan dengan kemampuan efisiensi pun dapat
memonopoli (menguasai) pasar. Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh
perusahaan yang memiliki modal besar dan dikelola secara modern.
5) Monopoli karena penguasaan bahan baku
Monopoli karena penguasaan bahan baku terjadi ketika hanya
ada satu perusahaan yang mampu memperoleh bahan baku suatu industri.
Misalnya, ketika suatu perusahaan menguasai bahan baku
tertentu (misalnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal, dan
kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya untuk perusahaan
lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu, maka dapat dipastikan
perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.
6) Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli
dalam pengolahan suatu produk, yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, maka dapat
dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.
Contohnya dapat dilihat pada PT Freeport dari Amerika
Serikat yang mampu memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia
karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki perusahaan lain.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan
Ciri Ciri Pasar Monopoli
ciri-ciri pasar monopoli, yakni sebagai berikut:
1. Hanya
terdapat satu penjual atau perusahaan saja yang memproduksi produk tertentu.
2. Harga
ditentukan oleh perusahaan/ penjual yang memegang monopoli.
3. Perusahaan
lain akan sulit untuk bersaing dan memasuki pasar ini.
4. Konsumen
tidak dapat beralih ke penjual/ perusahaan lain walaupun merasa dirugikan.
5. Bisa
menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat karena adanya harga
jual yang tinggi.
Kebaikan Pasar Monopoli
Pasar monopoli memiliki beberapa kebaikan atau kelebihan.
Berikut adalah beberapa kelebihan pasar monopoli.
1. Perusahaan mampu melakukan penelitian dan
pengembangan produk untuk meningkatkan mutu dan jenis produk yang diproduksinya
karena perusahaan mendapatkan laba yang tinggi.
2. Dapat meningkatkan daya saing perusahaan bila
monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi.
3. Dapat lebih mudah dalam mengontrol kepentingan
orang banyak bila monopoli dilakukan oleh negara.
4. Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila
monopoli tersebut berbentuk pemberian hak cipta dan hak paten karena orang akan
berlomba-lomba untuk dapat menciptakan penemuan baru.
5. Dapat mendorong kemajuan teknologi terutama pada
monopoli masyarakat. Hal ini karena untuk mendapat kepercayaan masyarakat,
perusahaan harus berlomba menggunakan teknologi yang baik agar mutu produknya
meningkat.
Keburukan Pasar Monopoli
Pasar monopoli pun juga memiliki keburukan atau kelemahan.
Keburukan pasar monopoli, yakni :
1. Perusahaan lain susah memasuki pasar monopoli
sehingga pemegang monopoli merasa selalu leluasa menguasai penjualan.
2. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan,
karena keuntungan hanya didapat oleh monopolis (pemegang monopoli) dengan jumlah
yang terlalu besar dan diterima secara terus-menerus.
3. Jumlah produksi yang dijual bergantung pada
keinginan monopolis sehingga bisa menyulitkan konsumen.
4. Memungkinkan timbulnya eksploitasi terhadap
pemilik faktor produksi karena dibayar dengan harga rendah dan eksploitasi
terhadap pembeli karena penetapan harga jual yang tinggi.
5. Konsumen tidak dapat berpindah ke perusahaan
lain walaupun merasa dirugikan.
Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Mengatasi Dampak Buruk Pasar Monopoli
Untuk mengatasi keburukan monopoli, pemerintah dapat
melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Mengeluarkan
undang-undang atau peraturan yang mampu dan dapat berguna untuk mencegah
timbulnya monopoli.
2. Menarik
pajak yang tinggi kepada pemegang monopoli.
3. Mengizinkan
impor barang yang sama dengan yang diproduksi pemegang monopoli.
4. Ikut
menentukan tinggi rendahnya harga dengan kebijakan harga eceran terendah dan
harga ecerah tertinggi.
5. Membuat
perusahaan sejenis untuk menyaingi perusahaan pemegang monopoli.