Mekanisme Pembayaran Perdagangan Internasional dengan Menggunakan L/C

Letter of Credit atau yang sering disebut sebagai L/C merupakan suatu dokumen yang dikeluarkan oleh bank devisa yang berisi tentang jaminan terhadap kemampuan nasabah untuk membayar barang atau jasa dalam perdagangan internasional.

L/C atau letter of credit dikeluarkan oleh bank devisa atas nama importir atau buyer. Dengan adanya L/C ini, importir juga mendapat kewenangan untuk memperoleh pembayaran dalam rentang waktu tertentu sesuai ketentuan dan persyaratan yang termuat dalam L/C.

Dalam proses pembayaran perdagangan internasional, peranan L/C ini memang sangat penting. Untuk memahami bagaimana mekanisme pembayaran perdagangan internasional dengan menggunakan L/C, dapat dilihat dalam urutan mekanisme berikut ini.



Mekanisme Pembayaran Perdagangan Internasional dengan Menggunakan L/C


Baca juga: Bilyet Giro sebagai Instrumen Pembayaran


  1. Transaksi perdagangan internasional dapat terjadi setelah adanya kesepakatan antara eksportir dan importir atau seller dan buyer. Dimana, kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam bentuk sales contract.
  2. Berdasrakan pada sales contract yang ada, kemudian applicant (buyer) mengajukan permohonan kepada bank pembuka (issuing bank) untuk membuka L/C.
  3. Dari adanya permohonan tersebut, kemudian issuing bank bisa menerbitkan L/C dan mengirimkan L/C tersebut kepada salah satu bank korespondennya (advising bank).
  4. Setelah advising bank menerima L/C dari issuing bank, kemudian advising bank meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary (eksportir).
  5. Berdasarkan L/C yang telah diterima dari advising bank, lalu beneficiary dapat melakukan pengiriman barang (shipping cargo) sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
  6. Langkah selanjutnya, beneficiary menyerahkan shipping document (dokumen pengapalan) sesuai yang disyaratkan dalam L/C kepada advising bank.
  7. Kemudian, pihak advising bank akan memeriksa dokumen – dokumen tersebut untuk menyesuaiakn kelengkapan dan isi dokumen dengan L/C yang ada. Apabila kondisi dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan L/C, maka bank akan mengambil alih dokumen tersebut (negosiasi). Yakni dengan cara membayar kepada beneficiary sebesar nominal invoice dikurangi dengan biaya – biaya bank yang timbul.
  8. Dokumen yang sudah dinegosiasikan ini kemudian dakan dikirimkan kepada issuing bank.
  9. Issuing bank kemudian akan memeriksa kembali dokmen yang telah diterimanya tadi. Apabila hasil pemeriksaan telah sesuai dengan syarat dan kondisi yang ada di dalam L/C, maka dalam waktu yang tidak lebih dari 7 hari kerja perbankan, issuing bank harus membayar kepada advising bank. Dalam melakukan pembayaran ini, issuing bank menggunakan dana dari applicant yang umumnya telah tersedia di rekening issuing bank dalam bentuk marginal deposit.
  10. Jika sudah menerima dokumen dari advising bank, kemudian issuing bank akan menyerahkan shipping document kepada applicant.
  11. Dengan menggunakan dokumen yang diterima dari issuing bank tersebut, maka applicant memiliki hak untuk mengambil kargo di pelabuhan negaranya.