Teori Paradiplomasi dalam Otonomi Daerah di Indonesia

Teori Paradiplomasi mengacu pada sebuah konsep kegiatan hubungan internasional yang dilakukan oleh aktor sub-nasional, pemerintah regional dan atau pemerintah lokal dengan tujuan untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri.

Teori Paradiplomasi ini merupakan kelanjutan dari globalisasi dimana aktor non-negara akan semakin banyak berperan dalam dunia hubungan internasional seiring dengan kemajuan globalisasi. 

Globalisasi mendorong total diplomacy yang artinya memberikan peluang seluas-luasnya bagi berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan untuk melakukan hubungan internasional. Di dalam perwujudan total diplomacy inilah pemerintahan daerah mengambil peran dalam melakukan diplomasinya sendiri.

Istilah Paradiplomasi mulai diperkenalkan oleh Soldatos Panayotis, dan kemudian dikembangkan oleh Ivo Duchachek. Paradiplomasi dapat disebut sebagai “Diplomasi Multilapis”, “Diplomasi Sub-nasional”, dan “Diplomasi Intermestik”.

Dari beberapa istilah tersebut, istilah Diplomasi Intermestik paling sering digunakan karena konsepnya yang mudah dipahami, yakni dengan menggabungkan antara masalah internasional dengan masalah domestik, atau menyelesaikan masalah internasional dengan cara domestik.

Penggunaan Paradiplomasi di suatu negara dapat menimbulkan dua efek, mendukung atau melemahkan. Paradiplomasi terkadang bisa semakin menguatkan dan melengkapi diplomasi yang dilakukan oleh negara pusat namun bisa juga menimbulkan konflik apabila bertentangan dengan diplomasi yang dilakukan oleh negara pusat.
Paradiplomasi yang baik seharusnya memiliki sifat yang saling melengkapi dan menguatkan diplomasi yang dilakukan oleh pusat sehingga kepentingan nasional dan kepentingan daerah dapat tercapai dengan baik.

Di Indonesia, paradiplomasi didukung dengan adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah membahas tentang perubahan kewenangan yang dimiliki sejak memasuki era desentralisasi.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan banyak hal kecuali enam hal, yakni Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Agama, Moneter dan Fiskal. (UU No. 32/2004 Pasal 10 ayat 3).

Politik Luar Negeri yang tidak dapat dilaksanakan tersebut adalah berkaitan dalam urusan mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri. (UU No, 32/2004 Pasal 10 ayat 3a), sehingga hubungan luar negeri atau dalam hal ini Paradiplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan dengan UU tersebut.

UU ini juga mengatur keterlibatan rakyat (DPRD) dalam setiap kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh Pemda. UU tentang Pemerintahan Daerah ini yang akan menjadi landasan hukum penelitian ini. dalam meninjau kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.