Teori Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional merupakan suatu bentuk transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa.

Subyek ekonomi yang dimaksud dapat berupa penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan ekspor, perusahaan impor, perusahaan industri, perusahaan negara ataupun departemen pemerintah. (Sobri: 2000).

Teori perdagangan internasional yang dikemukakan oleh David Ricardo (1772-1823) beranggapan bahwa lalu lintas pertukaran internasional hanya berlaku antara dua negara yang diantara mereka tidak ada tembok pabean, serta kedua negara tersebut hanya beredar uang emas.

Konsep yang diungkapkan Ricardo (1772-1823) merupakan konsep perdagangan internasional lama yang memanfaatkan hukum pemasaran bersama-sama dengan teori kuantitas uang untuk mengembangkan teori perdagangan internasional.

Salah satu hal yang dapat disinkronkan terhadap perdagangan internasional masa kini, yakni anggapan Richardo bahwa walaupun suatu negara memiliki keunggulan absolut, akan tetapi apabila dilakukan perdagangan tetap akan menguntungkan bagi kedua negara yang melakukan perdagangan.

Teori perdagangan internasional mampu mengubah dunia menuju globalisasi dengan lebih cepat. Kalau dahulu negara yang memiliki keunggulan absolut enggan untuk melakukan perdagangan, berkat “law of comparative costs” dari Ricardo (1772-1823), maka berbagai kerjasama perdagangan internasional mulai dikembangkan untuk mencapai kepetingan nasional. (Baca juga: Mengurai Pemikiran dalam Ideologi Kapitalisme)

Teori Heckscher-Ohlin (H-O) menjelaskan mengenai pola perdagangan bahwa negara-negara cenderung untuk mengekspor barang-barang yang menggunakan faktor produksi yang relatif melimpah secara intensif. Baginya, banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, diantaranya sebagai berikut :

1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
2. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
3. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
4. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
5. Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
6. Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
7. Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
8. Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Menurut Amir M.S, perdagangan internasional lebih rumit dan kompleks dibandingkan dengan perdagangan dalam negeri. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan oleh:

1. Adanya batas-batas kenegaraan yang memisahkan pembeli dan penjual
2. Adanya berbagai macam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3. Adanya perbedaan bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya di masing-masing negara.

Baca juga: Deskripsi dan Definisi Footlose Industry

Manfaat perdagangan internasional menurut Sadono Sukirno antara lain:

1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Adanya perbedaan kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain mempengaruhi perbedaan hasil produksi suatu negara dengan negara lain. Perdagangan internasional mampu membantu negara memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Dengan mengadakan spesialisasi produksi dan perdagangan internasional, setiap negara dapat memperoleh keuntungan seperti:

a. Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b. Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negeri.

3. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Perdagangan internasional memberikan peluang bagi para pengusaha untuk dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

4. Transfer teknologi modern
Dengan adanya perdagangan luar negeri, suatu negara dapat mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara menejemen yang lebih modern.
Referensi :
Kemp, Murray, C. 1964. The Pure Theory of International Trade. Prentice-Hall, EnglewoodCliffs, N.J.
Yusdja, Yusmichad. 2004. Tinjauan teori perdagangan internasional dan keunggulan komparatif. Bogor: Forum penelitian agro ekonomi volume 22
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of South East Asian Nations And The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 60/M-Dag/Per/12/2010 39/M-Dag/Per/10/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia