Menelusuri Sejarah Amandemen UUD 1945

Indonesia pernah menggunakan 3 bentuk Undang-undang Dasar sebagai dasar negaranya. Ketiga Undang-undang tersebut adalah UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950, sebelm akhirnya kembali menggunakan UUD 1945. 

Hingga saat ini, Indonesia masih mempertahankan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara. UUD 1945 merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa, sehingga layak untuk dibanggakan. Meski demikian, untuk menyeleraskan dengan perkembangan dan kebutuhan negara, UUD 1945 harus mengalami amandemen.

Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain agar dapat selaras dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. 

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan haruslah berdasarkan ketentuan tertentu seperti tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sampai saat ini, sejarah amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali UUD 1945. Dari keseluruhan 4 kali amandemen, setidaknya terdapat 46 butir yang dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya, sementara sebanyak 25 butir tidak dirubah. Amandemen UUD ini dirasakan perlu dilakukan karena beberapa alasan, seperti:

  1. Lemahnya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Executive heavy dimana kekuasaan yang berada di tangan Presiden terlalu dominan melalui hak prerogatif dan kekuasaan legislatif.
  3. Pengaturan yang terlalu fleksibel (di pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
  4. Terbatasnya pengaturan jaminan HAM


Sejarah amandemen UUD 1945 Indonesia 


Amandemen I 
Amandemen UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 berdasarkan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada Amandemen I, terdapat perubahan pada 9 pasal, yakni Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

Amandemen pertama utamanya berisi tentang pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).

Baca juga: Kupas Tuntas Sejarah Masa Reformasi 1998

Amandemen II 
Amandemen UUD 1945 kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Pada Amandemen kedua, perubahan yang terjadi terdapat pada 5 Bab dan 25 pasal, meliputi: Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C; dan Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A.

Amandemen kedua ini secara umum membahas mengenai Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Amandemen III 
Amandemen UUD 1945 yang ketiga kalinnya ini disahkan pada tanggal 10 November 2001 atas dasar ST MPR 1-9 November 2001. Amandemen ketiga dilakukan pada 3 Bab dan 22 Pasal, yang meliputi : Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal 23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal 24B, pasal 24C, serta Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.

Inti perubahan pada amandemen III adalah mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, serta Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen IV 
Amandemen UUD 1945 yang keempat baru disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 berdasarkan ST MPR 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen IV, terjadi perubahan pada 2 Bab dan 13 Pasal, yang meliputi : Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37, serta BAB XIII, Bab XIV.

Dalam amandemen terakhir ini, amandemen dikalukan terkait struktur DPD sebagai bagian dari MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, serta perubahan UUD.