Perjanjian Internasional: Pengertian, Tahap, dan Macamnya

Selamat datang di blog porosilmu.com blog dengan banyak informasi mengenai pendidikan untuk membantu kesulitan dalam memahami informasi. Kali ini terdapat pembahasan yang menarik mengenai perjanjian internasional. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam sebuah negara akan memerlukan bantuan dari negara lain demi kelancaran bersama. Maka seringlah terjalin hubunga internasional yang melibatkan berbagai negara untuk membuat perjanjian internasional  sebagai ketentuan dalam menjalakan kerja sama. 

Dalam bekerjasama dengan negara lain tidak semudah yang dibayangkan karena hal tersebut membutuhkan proses yang cukup rumit dan dilaksanakan secara formal karena hubungan tersebut bersangkutan dengan masing-masing negara yang menjalin hubungan internasional. 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perjanjian internasional maka kita simak terlebih dahulu pengertian dari perjanjian internasional.

Perjanjian Internasional: Pengertian, Tahap, dan Macamnya

Perjanjian internasional adalah sebuah kesepakatan dalam mengadakan hubungan internasional yang dilandasi hukum yang berlaku antara negara yang menjalin hubungan bersama untuk mengatur dan memberikan batasan dalam melaksanakan perjanjian guna memperlancar kelangsungan negara.

Dan dibawah ini terdapat beberapa pendapat dari berbagai ahli mengenai perjanjian internasional yaitu :

a. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional merupakan sebuah kesepakatan yang terdiri dari beberapa subjek hukum internasional ( lembaga internasional dan negara ) yang mewajibkan berlakunya tanggung jawab yang mengikat dalam sebuah hukum internasional. Perjanjian tersebut bisa bersifat bilateral dan multilateral. 

b. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL. M.
Perjanjiaan Internasional merupakan kesepakatan yang berlangsung antarnegara dengan tujuan untuk membina hubungan persahabatan sehingga menimbulkan akibat dari hukum tertentu.

c. Academy of Science of USSR
Perjanjian Internasional merupakan kesepakatan yang diumumkan secara formal kepada kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian untuk menginformasikan mengenai persetujuan, pembatasan, serta perubahan sebuah hak dan kewajiban masing-masing negara secara timbal balik.

d. Oppenheimer – Leuterpacht
Perjanjian Internasional merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih yang mengadakan perjanjian tersebut sehingga menciptakan adanya hak dan kewajiban diantara masing-masing pihak.

e. Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian Internasional merupakan kesepakatan yang dilaksanakan beberapa pihak ( negara ) dengan tujuan untuk menciptakan adanya akibat hukum tertentu untuk mengatur dan memberi batasan tentang perjanjian yang berlaku.

Jika dilihat dari segi norma yang diterapkan, maka setiap negara yang mengadakan perjanjian internasional wajib bertanggung jawab mengenai hasil dari perjanjian tersebut tanpa keberatan atau melanggar.

f. Berdasarkan UU No.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama yang khusus dengan hukum interasional sebagai dasarnya sehingga perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan menciptakan adanya hak dan kewajiban di mata hukum.

Pengelompokan

Perjanjian Internasional dapat dikelompokan kedalam beberapa kategori, yaitu :
1. Menurut Subjeknya
a. Subjek Hukum Internasional : Perjanjian yang disetujui banyak pihak negara.
b. Perjanjian dengan banyak negara dan subjek hukum internasional lain.
c. Perjanjian antara subjek hukum internasional selain negara yaitu dengan organisasi.

2. Menurut Isinya 
a. Perjanjian Segi Politis : pakta pertahanan dan kedamaian
b. Perjanjian Segi Hukum : Status kewarganegaraan
c. Perjanjian Segi Batas Wilayah : Laut teritorial
d. Perjanjian Segi Ekonomi : Bantuan keamanan
e. Perjanjian Kesehatan : Penanggulangan wabah penyakit

3. Menurut Proses Pembuatan
a. Perjanjian sederhana : sebuah perjanjian yang dibuat melalui jalur perundingan lalu penandatangan.
b. Perjanjian penting : sebuah perjanjian yang dibuat melalui jalur perundingan, penandatangan, kemudian dilakukan ratifikasi.

4. Menurut Fungsi 
a. Perjanjian khusus : sebuah perjanjian yang menicptakan adanya hak dan kewajiban antara masing-masing pihak yang melakukan perjanjian.
b. Perjanjian membentuk hukum : sebuah perjanjian dimana hukum untuk seluruh masyarakat internasional bersifat multilateral dan terbuka untuk pihak ketiga.

Proses

Dalam membuat perjanjian internasional membutuhkan proses yang tidak mudah maka pembentukan perjanjian tersebut membutuhkan proses yang cukup lama, yaitu:

1. Negotiation ( Perundingan )
Proses ini merupakan tahapan awal dalam membuat perjanjian yaitu mendiskusikan hal apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka dalam hal ini tiap negara wajib mengirimkan wakilnya untuk melakukan perundingan bersama dengan syarat membawa surat kuasa penuh.

2. Signature ( Penandatangan )
Tahap selanjutnya merupakan penandatangan perjanjian yang sudah disepakati, penandatangan perjanjian internasional dilakukan oleh kepala pemerintah atau menteri luar negeri . sedangkan untuk perjanjian multilateral maka hanya membutuhkan persetujuan setidaknya 2/3 dari anggota yang hadir, akan tetapi perjanjian tersebut belum bisa diberlakukan jika tidak dilakukan pengesahan oleh masing-masing negara.

3. Ratification ( Pengesahan )
Setelah dilakukan penandatangan perjanjian maka akan dilakukan pengesahan agar perjanjian tersebut sah dan bisa diberlakukan di masing-masing negara. 

Pengesahan perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu:
a. Pengesahan dengan Badan Eksekutif : diterapkan dinegara dengan sistem pemerintahan raja absolut atau secara otoriter.
b. Pengesahan dengan Badan Legeslatif : sistem tersebut sangat jarang digunakan dalam proses ratifikasi.
c. Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legeslatif : sistem ini sangat banyak diterapkan dalam proses ratifikasi karena kedua badan tersebut sangat berperan dalam proses ratifikasi perjanjian.

Jenis

Perjanjian yang dilakukan dengan negara lain atau dengan organisasi  bisa dikelompokan dalam bentuk perjanjian bilateral dan multilateral.

1. Perjanjian Bilateral  adalah perjanjian yang mengatur kerjasama antar dua belah pihak negara. Perjanjian tersebut diadakan untuk mengatur kelancaran kedua negara tersebut yang saling membutuhkan, maka tak jarang kalau perjanjian tersebut bersifat tertutup dan tidak bisa dipublikasikan secara luas.

Contoh dari perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan pada tahun 1955  oleh Indonesia dengan RRC, dengan tujuan menyelesaikan masalah Dwi Kewarganegaraan.

2. Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang mengatur kerjasama antara dua negara atau lebih untuk mengatur kelangsungan antara pihak yang menjalankan perjanjian dengan negara lain yang tidak terlibat dalam perjanjian. Hubungan internasional ini berbeda dengan hubungan bilateral yang bersifat tertutup justru hubungan multilateral bersifat terbuka.

Contoh dari perjanjian multilateral adalah perjanjian tahun 1961, yang dilaksanakan oleh Indonesia dalam konferensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik.