8 Penggolongan Hukum dan Uraiannya

Kehidupan manusia sangat akrab dengan yang namanya hukum. Hukum merupakan salah satu bentuk aturan yang berguna untuk membatasi seluruh aspek kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Aspek kehidupan manusia yang sangat luas juga berarti bahwa ruang lingkup atau cakupan hukum juga begitu luas. Karenanya, diperlukan pula penggolongan hukum.

Penggolongan hukum dapat didasarkan pada beberapa hal yang berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Penggolongan tersebut dapat berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya dan isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat uraian berikut ini.


1. Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya           

a)      Hukum undang-undang, yakni hukum yang terletak di dalam peraturan perundang-undangan.
b)      Hukum kebiasaan, yakni hukum yang berlaku di dalam peraturan- peraturan atau kebiasaan
c)      Hukum traktat, yakni hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara (traktat)
d)     Hukum yurisprudensi, yakni hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim.

2. Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya

a)      Hukum nasional, yakni hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu.
b)      Hukum internasional, yakni hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal. Artinya, dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional (traktat) tertentu dan dapat juga mengikat negara lain yang tidak termasuk dalam perjanjian tersebut.
c)      Hukum asing, yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.
d)     Hukum gereja, yakni sekumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja dan berlaku untuk para anggotanya.

3. Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya

a)      Hukum tertulis, di bedakan ke dalam dua macam yakni :
                       i.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Yakni hukum yang disusun lengkap, sistematis, teratur serta dibukukukan, sehingga tidak lagi diperlukan peraturan pelaksanaan. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
                     ii.      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yakni hukum yang walaupun tertulis, akan tapi tidak disusun dengan sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Karenanya hukum ini sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan di dalam penerapannya. Contoh undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
b)      Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut.

4. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya           

a)        Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
b)        Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU).

5. Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankanya           

a.       Hukum material, adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal –hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
b.      Hukum formal, adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Contohnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.

6. Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya     

a.       Hukum yang memaksa, adalah hukum yang bila diterapkan untuk keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contoh, hukuman bagi orang yang melakukan pembunuhan, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.
b.      Hukum yang mengatur, adalah hukum yang dapat dikesampingkan ketika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri berupa suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum ini mengatur hubungan antar individu yang baru dapat diberlakukan bila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contoh ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), yang baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak terdapat surat wasiat (testamen).

7. Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya 

a.       Hukum objektif, adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.
b.      Hukum subjektif, yakni hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.

8. Penggolongan hukum berdasarkan isinya        

a)      Hukum publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya, yang menyangkut tentang kepentingan umum atau publik. Hukum publik dapat dibagi lagi ke dalam :
       Hukum Pidana, yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.
       Hukum Tata Negara, yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian -bagiannya.
       Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara.
       Hukum Internasional, yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.
b)      Hukum privat (sipil), yakni hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat dapat dibagi lagi dalam:
       Hukum Perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum perdata seperti hukum keluarga, hukum perjanjian hukum kekayaan, hukum waris, , dan hukum perkawinan.
       Hukum Perniagaan (dagang), yakni hukum yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan. Contoh hukum dagang yakni hukum tentang jual beli, hutang piutang, hukum untuk mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya.

Baca juga: Hukum Perikatan dan Perjanjian

Tujuan Hukum

Dibentuknya hukum sebagai aturan ini tentu memiliki tujuan –tujuan tertentu. Tujuan hukum bagi suatu negara pada dasarnya adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi manusia serta menciptakan suasana yang tertib, tentram, aman dan damai.

Tujuan hukum juga dapat dilihat menurut beberapa pakar hukum lain. Rumusan tujuan hukum menurut beberapa pakar hukum, seperti :

1. Apeldoorn  
Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa : Tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

2. Aristoteles  
Tujuan hukum menurut Aristoteles yang tertulis di dalam bukunya “Rhetorica” menyebutkan bahwa: Tujuan hukum adalah menghendaki semata-mata dan isi dari hukum yang ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

3. Jeremy Bentham
Jeremy Bentham menulis di dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” menyatakan bahwa Hukum bertujuan semata-mata agar dapat berfaedah bagi orang.

4. Wirjono Prodjodikoro        
Wirjono Prodjodikoro menyebut dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum: bahwa Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

5. Van Kan


Van Kan berpendapat bahwa pada dasarnya Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan tersebut tidak dapat diganggu.