Memahami Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil

Seperti Apa Isi Sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil?


Seorang pegawai negeri sipil, ketika mulai diangkat untuk bertugas dalam jabatannya perlu mengucapkan suatu sumpah atau janji. Sumpah atau janji ini disebut sebagai sumpah /janji pegawai, yang harus diucapkan dan dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang ada.

Arti dan Tujuan Sumpah / Janji Pegawai
Pengambilan sumpah atau janji PNS merupakan salah satu upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.

Tujuan dari pengambilan sumpah /janji pegawai ini adalah agar para aparatur negara ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.

Sumpah Janji PNS (Pasal 26 UU No. 8/1974)

Isi sumpah janji PNS telah diatur dalam pasal 26 undang -undang nomor 8 tahun 1974. Berikut isi sumpah jani pegawai negeri sipil sesuai dengan undang undang tersebut :

Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Memahami Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil

Ketentuan tambahan mengenai pengambilan sumpah/ janji pegawai
1.      Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ia mengucapkan janji.
2.      Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah atau berjanji” dapat diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
3.      Bagi mereka yang beragama Kristen, maka pada akhir sumpah atau janji ditambahkan dengan kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan menolong saya”.
4.      Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah”, diganti dengan “Om Atah Paramawisesa”.
5.      Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
6.      Bagi mereka  yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain dari agama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata “Demi Allah” dapat digantikan dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut.


Pengambilan sumpah / janji pegawai
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden di dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Seorang pejabat dapat juga menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

Tata Cara Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai
1.      Pengambilan Sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara yang khidmat.
2.      Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji didampingi oleh seorang rohaniwan.
3.      Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji tersebut.
4.      Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji.
5.      Pada waktu mengucapkan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam upacara itu berdiri.
6.      Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.

Berita Acara yang dimaksudkan di dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah atau janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, serta saksi-saksi.

Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.