Mengenal Metode Sensus Penduduk

Yang dimaksud dengan sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan lain sebagainya, dimana perhitungan ini dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu secara serentak, dan sifatnya menyeluruh dalam suatu batas negara yang digunakan untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.


Macam Sensus Penduduk Berdasarkan Proses Pelaksanaannya.

Pada sensus penduduk, berdasarkan proses pelaksanaanya dapat dilakukan dalam dua metode. Metode pencatatan atau sensus yang dapat digunakan, dibedakan menjadi dua, takni metode householder dan metode canvaser.



a. Metode Householder
Pada metode householder, sensus dilakukan melalui proses dimana pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan yang diperlukan, diserahkan kepada penduduk atau responden itu sendiri. Jadi, penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. 

Pada metode householder ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan dari penduduknya relatif tinggi, sehingga mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan pada data kependudukan yang diserahkan kepada mereka.

b . Metode Canvaser
Pada metode canvasser, proses pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh para petugas sensus dengan jalan mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. 

Jadi, pada metode ini petugas sensus mengajukan pertanyaan - pertanyaan sesuai daftar yang ada, dan penduduk yang didatangi harus menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.

Baca juga: Memahami Sensus Penduduk


Macam sensus Penduduk Berdasarkan pada Status Tempat Tinggal Penduduknya

Sensus penduduk juga dapat dilakukan berdasarkan pada status tempat tinggal penduduknya. Pada sensus berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, dapat dibedakan menjadi dua, yakni sensus de facto dan sensus de jure.

a. Sensus De Facto
Pada metode sensus de facto, pencatatan dilakukan oleh petugas terhadap setiap orang yang ada di daerah tertentu tepat ketika sensus dilakukan. Dalam metode sensus de facto ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu pada daerah tersebut.

b. Sensus De Jure
Pada metode sensus de jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya kepada para penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus. 

Jadi, dalam sensus de jure pencatatannya dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. 

Dengan menggunakan metode sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk pada daerah tersebut berarti tidak da[at disertakan dalam penghitungan sensus.

Pada umumnya, sensus penduduk yang dilakukan di Indonesia adalah dengan metode canvasser yang dikombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure. Pada metode yang digunakan ini, bagi mereka yang bertempat tinggal tetap maka dicatat dengan cara de jure, sedangkan bagi yang tidak bertempat tinggal tetap maka tetap dicacah dengan cara de facto

Sensus penduduk ini penting untuk dilakukan oleh pemerintah agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai perkembangan zaman). Dengan adanya data sensus penduduk yang tepat, maka terdapat beberapa fungsi yang bisa didapatkan oleh pemerintah, yakni pemerintah dapat :


  • mengetahui perkembangan dari jumlah penduduk dari tahun ke tahun
  • mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk
  • mengetahui persebaran serta kepadatan penduduk
  • mengetahui komposisi penduduk dalam berbagai hal (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan berbagai hal lain)
  • mengetahui arus migrasi penduduk
  • merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial yang sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.