Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Otonomi Daerah

Lingkungan hidup merupakan bagian dari sumber daya alam yang penting untuk kehidupan manusia. Karenanya, lingkungan hidup ini pun perlu untuk dikelola secara baik oleh pemerintah. Pemerintahan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan.

Karenanya, diperlukan suatu perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang mampu mendukung pengelolaan lingkungan dengan baik. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumber daya manusia, kemitraan lingkungan, serta didukung dengan perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. 


Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam kebijakan pemerintah, terdapat UU No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, yang dalam bidang lingkungan hidup pemerintahan daerah otonom memiliki pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah dalam pengelolaannya di bidang lingkungan hidup.

Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih ditekankan untuk dilakukan pada taraf pemerintahan di Daerah. Karenanya, kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit, PROPENAS merumuskan program yang disebut dengan pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program tersebut meliputi beberapa hal, yakni :

1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini tujuannya adalah untuk mendapatkan serta menyebarluaskan informasi lengkap terkait potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan jalan inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. 

Sedangkan, sasaran yang hendak dicapai adalah tersedia serta teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dari suatu daerah oleh masyarakat luas di setiap daerah. Informasi tersebut dapat meliungkup hal – hal luas seperti infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup.




2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam adalah untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik di hutan, laut, air udara maupun mineral.

Sementara sasaran yang ingin dicapai dalam program ini meliputi termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan, serta agar kawasan-kawasan konservasi terlindungi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan bersifat eksploitatif.

3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan yang rusak yang dikarenakan adanya pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, dan juga karena kegiatan industri dan transportasi. 

Program ini juga diharapkan dapat mencapai sasaran atau target terkait kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang sesuai dengan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Persebaran Flora dan Fauna Dunia

4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini memiliki tujuan untuk dapat mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. 

Sasaran program ini, adalah agar kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat memadai serta cukup kuat, melalui adanya dukungan dari perangkat hukum dan perundangan. Selain itu, diharapkan pula upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten dapat terlaksana.

5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program satu ini adalah untuk dapat meningkatkan peranan dan kepedulian pihak - pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Sementara itu, program ini juga memiliki sasaran berupa tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara efektif dan efisien. Baik mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan hingga pada proses pengawasan.