Tiga Pilar Dasar Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT)

Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) merupakan bentuk perjanjian unilateral yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi hingga pada akhirnya menghilangkan penggunaan senjata nuklir demi keamanan internasional.

Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) memiliki 3 pilar yang mendasarinya, yakni:


a. Non-proliferation

Dalam hal ini, Nuclear Weapon State (NWS/ negara-negara pemegang hak veto yang masih mempunyai hak legal untuk memiliki nuklir) sepakat untuk tidak mentransfer senjata nukliratau peralatan militer nuklir lainnya ke nagara Non-NWS (negara yang tidak punya hak/ tidak boleh untuk mengembangkan ataupun memiliki senjata nuklir).

NWS sepakat untuk tidak mendorong dan membantu Non-NWS untuk mengembangkan senjata nuklir.Selain itu, Non-NWS sepakat untuk tidak menerima, membangun atau mendapatkan senjata nuklir.

Baca juga: Proses Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat


b. Disarmament

Negara NWS sepakat dengan maksud baik dari masing-masing Negara NWS untuk melucuti sendirisedikit demi sedikit senjata nuklir yang mereka miliki.


c. The right to peacefully use nuclear technology

Hal ini berisi kesepakatan untuk menggunakan senjata nuklir yang dimiliki secara baik dan bijak.NWS sepakat untuk tidak menggunakan senjata nuklir mereka pada Non-NWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir.




Ketiga pilar tersebut dapat dikatakan berisi pengaturan yang sangat baik dan tentu akan turut menjaga perdamaian dan menghindarkan dunia dari bahaya nuklir bila dapat dilaksanakan dengan baik pula. 

Hanya saja, pilar tersebut seakan masih memiliki kelemahan misalnya dalam poin disarmament senjata nuklir dari NWS.NWS hanya melucuti dengan niat baik, dan tidak diwajibkan secara tegas dan jelas secara jangka waktu ataupun prosedur disarmament-nya sehingga NWS-pun seakan tidak pernah melakukan hal ini.

Lagipula, masih ada beberapa negara seperti Isreal, Korea Utara, Pakistan, yang tidak mau menandatangani dan menyetujui perjanjian ini. Tentu akan lebih baik bila kerangka NWS ini wajib disetujui oleh seluruh Negara di dunia atau seluruh anggota PBB sehingga pengyebaran dan pengembangan nuklir benar-benar tidak terjadi seperti pada Negara-negara yang diduga memiliki nuklir (Korea Utara, Pakistan, India, Israel).