Pengertian Pasar Modal, Manfaat, Fungsi, Jenis, dan Instrumen Pasar Modal

Pasar tidak hanya merujuk pada aktivitas fisik jual beli barang-barang kebutuhan hidup. Ada juga sebuah pasar yang bersifat lebih abstrak, yang biasa dikenal dengan istilah pasar modal. Istilah pasar modal dalam ilmu ekonomi sebetulnya bukan istilah yang langka. Akan tetapi, masih ada juga yang bingung dengan konsep pasar modal.

Agar lebih jelas, kali ini kita akan mengulas tentang pengertian pasar modal, manfaat pasar modal, jenis pasar modal hingga instrumen pasar modal. 

Pengertian Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal adalah suatu pasar yang menjadi tempat aktivitas perdagangan surat-surat berharga, yang operasinya dilakukan secara terorganisir, dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter. Adapun surat-surat berharga yang dimaksud dapat meliputi saham, equitas, obligasi, surat pengakuan hutang, dan surat berharga lain yang diterbitkan pemerintah ataupun perusahaan swasta.

Dalam UU No. 8 Tahun 1995 sendiri juga menguraikan tentang arti pasar modal sebagai suatu aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Jadi, tidak seperti pasar fisik lain atau pasar yang memperdagangkan kebutuhan konsumen, pasar modal lebih bersifat abstrak. Ini lantaran yang diperdagangkan lebih merupakan “modal” atau capital. Pasar modal menjadi tempat modal untuk berputar di antara para pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal ini. 

Secara sederhana, kita juga bisa memahami bahwa pasar modal merupakan penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana, yang dilakukan melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan lain-lain).

Baca juga: Macam Metode Pencatatan Barang (FIFO, LIFO, AC)

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

Selain dari pengertian yang telah dijelaskan di atas, kita juga bisa merujuk pada pendapat para ahli yang telah menguraikan tentang pengertian pasar modal tersebut. Berikut adalah beberapa pengertian pasar modal menurut para ahli :

1# Pengertian pasar modal menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin
Pasar modal merupakan pasar tempat berbagai instrumen keuangan jangka panjang, dalam bentuk utang, saham, instrumen derivatif, maupun instrumen lain, yang dapat diperjualbelikan.

2# Pengertian pasar modal menurut Situmorang (2008:3)
Pasar modal adalah perdagangan instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang, dapat dalam bentuk modal sendiri (stocks) ataupun utang (bonds), yang diterbitkan oleh pemerintah dan juga oleh perusahaan swasta.

3# Pengertian pasar modal menurut Martalena dan Malinda
Pengertian capital market merupakan tempat untuk bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, yang dapat berupa ekuitas maupun jangka panjang.

4# Pengertian pasar modal menurut Fahmi dan Hadi
Pasar modal diartikan sebagai suatu tempat bertemunya berbagai pihak, yang secara khusus untuk perusahaan dalam menjual saham dan obligasi, bertujuan dari hasil penjualan tersebut yang nantinya dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.

5# Pengertian Pasar modal menurut Irham
Pengertian pasar modal merupakan sebuah pasar yang di dalamnya terdapat dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.

5# Pengertian pasar modal Sunariyah
Pengertian pasar modal adalah suatu tempat untuk bertemunya penawaran dan permintaan akan surat berharga. Individu-individu atau badan usaha yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) dapat berinvestasi dalam surat berharga yang ditawarkan emiten.

Baca juga: Bilyet Giro sebagai Instrumen Pembayaran

Manfaat Pasar Modal

Dengan adanya pasar modal, perusahaan dan institusi dapat memperoleh banyak keuntungan. Adapun manfaat keberadaan pasar modal dapat merujuk pada Tjiptono, yakni :

• Menciptakan wahana investasi kepada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
• Dapat menjadi indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
• Memiliki peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
• Pasar ini dapat dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

Fungsi Pasar Modal

Keberadaan pasar modal memiliki beberapa fungsi, di antaranya :
• Sebagai lembaga perantara guna menunjukkan peran penting agar dapat ikut menunjang perekonomian dengan jalan menghubungkan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana untuk usaha.
• Membantu alokasi dana menjadi lebih efisien, dengan jalan menyediakan alternatif investasi yang mampu memberikan return optimal untuk dipilih oleh para penyedia dana.

Bagi suatu negara, secara khusus pasar modal juga memiliki fungsinya sendiri. Fungsi pasar modal tersebut, yakni :
• Memfasilitasi interaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual agar dapat menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan. 
• Membuka kesempatan bagi para pemodal agar dapat menentukan hasil (return) sesuai harapan.
• Memberi peluang bagi para investor agar dapat menjual kembali saham kepemilikannya atau surat berharga lainnya.
• Menyediakan peluang bagi masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam mengembangkan kegiatan perekonomian. 
• Mengurangi biaya informasi dan transaksi dari surat berharga.

Baca juga: Faktor Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Ritel

Instrumen Pasar Modal

Di dalam pasar modal, terdapat beberapa instrumen yang diperjualbelikan. Yang dimaksud dengan instrumen pasar modal tersebut meliputi seluruh bentuk surat berharga atauefek yang secara umum dapat diperjualbelikan di pasar modal. Umumnya, instrumen tersebut berupa saham, obligasi, reksadana dan instrumen derivatif.

Adapun beberapa instrumen dalam pasar modal tersebut, meliputi :

a# Saham 
Saham adalah sebutan bagi suatu surat yang menjadi tanda bukti kepemilikan aset-aset perusahaan dalam bentuk PT. Saham inilah yang dianggap sebagai jenis sekuritas yang paling populer di pasar modal. Kepemilikan saham atas suatu PT juga memungkinkan pihak investor memperoleh dividen dan memanfaatkan fluktuasi harga saham dengan jalan memperoleh keuntungan dari penjualan saham tersebut, atau yang disebut capital gain.

b# Obligasi 
Obligasi adalah bentuk sertifikat yang isinya berupa kontrak antara investor dan perusahaan. Obligasi tersebutlah yang menyatakan investor sebagai pemegang obligasi telah memberikan pinjaman berupa sejumlah uang untuk perusahaan (emiten). Perusahaan yang menerbitkan obligasi ini selanjutnya wajib memberikan bunga secara reguler sesuai jangka waktu yang ditentukan, serta mengembalikan pokok pinjaman ketika jatuh tempo.

c# Reksadana 
Reksadana merupakan sertifikat berisi keterangan bahwa pemilik menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana agar dapat dikelola manajer investasi profesionalnya sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal investasi di pasar modal maupun di pasar uang.

d# Instrumen derivatif 
Instrumen derivatif adalah sekuritas turunan dari suatu sekuritas lain. Karena berupa sekuritas turunan, nilai instrumen derivatif bergantung pada harga sekuritas lain. Beberapa jenis instrumen derivatif, seperti waran, bukti right (right issue), opsi dan future.

Baca juga: Mengenal Tujuan dan Prinsip Asuransi

Jenis - Jenis Pasar Modal

Jenis pasar modal ada empat, yang meliputi :

# Primary Market, adalah jenis pasar modal sebagai tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten untuk yang pertama kalinya, sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.

# Secondary Market, adalah tempat perdagangan saham, khusus bagi saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana.

 # Third Market, adalah jenis pasar modal sebagai tempat perdagangan saham yang berlangsung di luar bursa saham.

# Fourth Market, adalah bentuk perdagangan efek yang terjadi antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham khusus yang memiliki nilai nominal saham yang besar.

Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Untuk bisa berjalan, terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam operasional pasar modal. Jika merujuk pada UU No. 8 Tahun 1995, beberapa lembaga yang terlibat di dalam pasar modal, meliputi :

# Anggota Bursa Efek, adalah lembaga sebagai perantara perdagangan efek yang mempunyai izin usaha dari Bapepam dan juga telah berhak menggunakan sistem/ sarana Bursa Efek sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah.

# Biro Administrasi Efek, merupakan lembaga yang berperan sebagai pihak yang melakukan pencatatan kepemilikan efek serta dapat melakukan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.

# Bursa Efek, adalah lembaga penyelenggara dan penyedia sistem atau sarana, sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli.

# Emiten, adalah pihak yang membuat penawaran umum.

# Kustodian, merupakan lembaga penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain yang berhubungan dengan efek serta jasa lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek. Di dalamnya termasuk dividen, bunga, dan lainnya.

# Lembaga Kliring dan Penjaminan, adalah lembaga penyelenggara jasa kliring dan penjaminan yang memastikan penyelesaian transaksi bursa.

# Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral yang beroperasi untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lain-lain.

# Manajer Investasi, adalah sebutan bagi pengelola portofolio efek bagi para nasabah.

# Menteri Keuangan Republik Indonesia.

# Penasihat Investasi, adalah pihak yang memperoleh imbalan jasa sebagai penasehat dalam kegiatan transaksi jual beli efek.

# Penjamin Emisi Efek, adalah pembuat kontrak dengan emiten sehingga dapat melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.

# Perantara Perdagangan Efek, merupakan lembaga yang bertindak sebagai pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

# Perseroan, adalah PT yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.

# Perusahaan Efek, adalah pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.

# Perusahaan Publik, merupakan perseorangan yang mempunyai saham sekurang-kurangnya Rp3 miliar, dan juga setidaknya telah dimiliki 300 pemegang saham.

# Wali Amanat, merupakan sebutan bagi pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang sifatnya hutang.