Pengertian Merger, Alasan, Tujuan, Jenis, dan Contoh Perusahaan Merger

Dalam strategi pengembangan perusahaan, ada kalanya perusahaan memutuskan untuk melakukan merger. Apa pengertian merger? Dan apa pula alasan suatu perusahaan melakukan merger dan tujuannya apa? Kali ini kita akan membahasnya, dan disertai penjelasan mengenai jenis-jenis merger dan contoh perusahaan merger yang ada di Indonesia.

Pengertian Merger

Pengertian merger secara umum dapat dipahami sebagai penggabungan dari dua perusahaan atau lebih menjadi satu, dengan jalan perusahaan yang melakukan merger mengambil atau membeli seluruh aset dan liabilities dari perusahaan yang dimerger. Proses ini membuat perusahaan yang melakukan merger akan mempunyai sekitar 50% saham, sementara perusahaan yang dimerger akan berhenti beroperasi. 

Pengertian lain menurut Moin (2003), merger merupakan suatu penggabungan dari dua atau lebih perusahaan sehingga selanjutnya hanya akan terdapat satu perusahaan yang beroperasi sebagai badan hukum, sementara perusahaan lain berhenti beroperasi. Perusahaan yang dibubarkan ini akan mengalihkan aktiva dan kewajibannya pada perusahaan baru yang mengambil alihnya. Kondisi ini sekaligus meningkatkan aktiva dari perusahaan yang mengambil alih.

Merger menjadi langkah suatu perusahaan dalam melakukan ekspansi eksternal. Agar lebih jelas, kita bisa melihat proses merger dalam gambaran berikut :

Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan X

Dari gambaran tersebut, jelas dipahami bahwa merger merupakan proses penggabungan dua perusahaan atau lebih, yang akibatnya perusahaan pengambil alih tetap berdiri, sedangkan perusahaan yang diambil alih bubar dan seluruh kekayaan serta kewajiban perusahaannya diambil alih oleh perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Baca juga: Memahami Peran dan Fungsi Usaha Ritel

Pengertian Merger Menurut Para Ahli

Kita juga bisa merujuk pengertian merger berdasarkan apa yang telah diungkapkan oleh para ahli. Adapun pengertian merger menurutu para ahli, sebagai berikut :

1# Pengertian merger menurut Abdul Moin
Abdul Moin (2003) menyataka bahwa merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih, sehingga kemudian hanya terdapat satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, dan peruashaan lain aktivitasnya terhenti atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan tersebut akan mengalihkan aktiva dan kewajiban yang dimiliki ke perusahaan yang mengambil alih dan membuat perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.

2# Pengertian merger menurut M.E. Hitt
M.E. Hitt menyatakan bahwa merger merupakan strategi bisnis yang dilakukan dengan menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang setuju untuk menyatukan kegiatan operasionalnya berbasis relatif seimbang karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif lebih kuat.

3# Pengertian merger menurut Zaki Baridwan
Zaki Baridwan (dalam Hamid 1998) menyatakan pengertian merger sebagai suatu proses pengambilalihan saham yang dilakukan oleh perusahaan terhadap perusahaan lain sehingga perusahaan yang diambil alih tidak lagi dapat berdiri sendiri, akan tetapi menjadi bagian dari perusahaan yang mengambil alih tersebut.

4# Pengertian merger menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf
Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000), mengungkapkan pengertian merger sebagai suatu proses pengambilalihan yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap semua operasi suatu entitas usaha lain, sehingga entitas yang telah diambilalih menjadi dibubarkan.

Alasan Merger

Suatu perusahaan melakukan merger dikarenakan berbagai alasan. Adapun beberapa alasan merger yang biasa diambil perusahaan, seperti yang disampaikan Hitt (2002), meliputi :
1. Agar dapat meningkatkan kekuatan pasar yang lebih besar.
2. Untuk mengatasi berbagai hambatan dalam memasuki pasar baru. 
3. Untuk mengurangi biaya pengembangan produk baru.
4. Agar dapat meningkatkan kecepatan dalam memasuki pasar baru. Sebab, jila dibandingkan dengan melakukan pengembangan produk internal, strategi merger berpotensi lebih cepat dalam memasuki pasar.
5. Menurunkan tingkat risiko dalam pengembangan produk baru karena merger dianggap memiliki risiko yang lebih rendah dibanding dengan pengembangan produk baru.
6. Meningkatkan diversifikasi produk sehingga perusahaan bisa mengenalkan produk baru dengan lebih mudah karena telah menguasai pasar.
7. Untuk membentuk jangkauan kompetitif perusahaan sehingga dapat mengurangi akibat negatif dari tingginya persaingan dalam kinerja keuangan.

Baca juga: Polis, Premi Dan Restorno dalam Asuransi

Jenis - Jenis Merger

Strategi merger dapat dilakukan dengan banyak cara. Ada beberapa tipe atau jenis merger yang dikenal. Simanjuntak (2004) mengungkapakan bahwa jenis-jenis merger dilihat dari segi ekonomi keuangan dalam dunia usaha dapat dibagi dalam empat jenis, yakni merger horizontal (horizontal merger), merger vertikal (vertical merger), merger konglomerat (conglomerate merger) dan merger kon generik.

1# Merger Horizontal
Merupakan jenis merger yang proses penggabungan dua perusahaan atau lebih dilakukan oleh jenis usaha yang sama. Contohnya adalah merger perusahaan roti dengan perusahaan roti, atau merger antara perusahaan jasa keuangan dengan sejenisnya, dan lain-lain.

2# Merger Vertikal
Merger vertikal merupakan jenis merger yang prosesnya meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, tetapi tidak sejenis, misalnya adanya keterhubungan dalam alur produksi berurutan. Contohnya merger perusahaan ban dengan perusahaan mobil.

3# Konglomerat
Jenis merger ini dilakukan dengan menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang menghasilkan produk berbeda atau tidak ada kaitanya antara satu sama lain. Contohnya adalah merger dari perusahaan makanan dengan perusahaan mobil. Tujuan merger konglomerat biasanya dilakukan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan jalan saling bertukar saham antara perusahaan yang dileburkan tersebut.

4# Merger Kon Generik
Jenis merger kon generik merupakan proses merger yang dilakukan dengan menggabungkan dua perusahaan atau lebih, yang bentuk usahanya masih memiliki hubungan tetapi berbeda produk. Contohnya, merger perusahaan pembiayaan dengan Bank.

Tujuan Merger

Ada beberapa tujuan merger yang biasa dijadikan target perusahaan ketika menjalankan strategi merger. Adapun tujuan merger dapat berupa :

1# Pertumbuhan atau Diversifikasi
Perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi ketika mereka ingin meningkatkan pertumbuhan usahanya dari berbagai segi, termasuk dari segi ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha.

2# Meningkatkan Dana
Jika suatu perusahaan hendak melakukan ekspansi internal, ia akan membutuhkan dana yang bisa diperolehnya melalui ekspansi eksternal. Ekspansi eksternal itu yakni dengan jalan menggabungkan diri dengan perusahaan berlikuiditas tinggi.

3# Menciptakan Sinergi
Perusahaan merger dapat mencapai sinergi dengan menghasilkan skala ekonomi yang lebih besar. Terutama, sinergi dapat menjadi lebih baik ketika usaha-usaha yang merger berada pada bidang yang sama. Sinergi yang ada dapat meningkatkan efisiensi tenaga kerja dan fungsi perusahaan.

4# Pertimbangan Pajak
Suatu perusahaan kadang dapat mengalami kerugian pajak. Jika dapat melebur dengan perusahaan berlaba tinggi, kerugian pajak ini bisa diatasi. Sebab, akan terjadi kombinasi pendapatan sesudah pajak.

5# Meningkatkan Keterampilan Perusahaan
Manajemen dan teknologi yang kurang dapat menghambat perkembangan usaha. Jika melakukan merger, hal ini dapat diatasi dengan lebih baik. Terutama bila perusahaan bergabung dengan perusahaan dengan manajemen dan teknologi yang lebih baik.

6# Melindungi Diri dari Pengambilalihan
Perusahaan dengan beban hutang yang tinggi dan mengalami kesulitan pembayaran bisa saja diambil alih oleh bidding firm yang berminat. Untuk menghindari pengambilalihan ini, perusahaan bisa saja melakukan merger.

7# Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Perusahaan yang melakukan merger biasanya memiliki peluang dalam meningkatkan likuiditasnya. Sebab, dengan merger, perusahaan bisa menjadi lebih besar, sehingga pasar saham menjadi lebih luas dan mudah diperoleh.

Baca juga: Pengertian, Prinsip, Tujuan dan Jenis Koperasi

Proses Dalam Merger

Untuk melakukan merger, perusahaan-perusahaan bisa melakukan beberapa tahapan dalam prosesnya. Adapun proses dalam merger perusahaan, secara umum yakni :
1. Penetapan tujuan.
2. Melakukan identifikasikan terhadap perusahaan target yang potensial merger atau yang akan diakuisisi.
3. Menyeleksi calon target perusahaan merger.
4. Mengadakan kontak dengan manajemen perusahaan target dan mengumpulkan informasi langsung.
5. Mencari informasi yang diperlukan, terutama terkait kondisi keuangan dari perusahaan target, selama periode 5 tahun terakhir dan juga mengetahui komitmen yang dilakukan perusahaan target.
6. Menetapkan harga penawaran terhadap perusahaan target merger dan cara pembiayaannya.
7. Mencari alternatif sumber pembiayaan.
8. Melakukan uji kelayakan (due diligency) terhadap perusahaan target merger tersebut.
9. Mempersiapkan dan menandatangani kontrak merger.
10. Pelaksanaan merger.

Contoh Perusahaan Merger
Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang melakukan merger. Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan entitas perusahaan, seperti :

1# Merger dari perusahaan PT. Bank Bumi Daya (BBD) + PT Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM) + PT Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) + PT Bank Dagang Negara (BDN) = menghasilkan perusahaan merger berupa “Bank Mandiri Tbk, PT

2# merger dari perusahaan PT Bank Bali Tbk + PT Bank Universal Tbk + PT Bank Prima Express + PT Bank Artha Media + PT Bank Patriot = menghasilkan perusahaan merger berupa “Bank Permata Tbk, PT

3# merger dari perusahaan PT Siloam Health Care Tbk (BGMT) + PT Aryaduta Hotel Tbk
(HPSB) + PT Lippo Land Development Tbk (LPLD) + PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) + PT Kartika Abadi Sejahtera + PT Sumber Waluyo + PT Ananggadipa Berkat Mulia + PT MetropolitanTatanugraha, = menghasilkan perusahaan merger berupa “Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT

4# merger dari perusahaan PT Bank Lippo Tbk + PT Bank CIMB Niaga Tbk, menghasilkan perusahaan merger berupa “Bank CIMB Niaga Tbk, PT