Pengertian Ekonomi Kreatif, Ciri-Ciri dan Jenis Ekonomi Kreatif

Dunia telah mengalami transformasi yang cepat semenjak globalisasi. Hal ini terlihat jelas dari interaksi antar manusia yang mengalami perubahan, termasuk dalam hal berdagang, bertukar informasi dan hal lain. Globalisasi mengantarkan wajah dunia menjadi lebih dinamis dan kompleks. Bahkan, globalisasi juga turut memunculkan konsep ekonomi baru yakni ekonomi kreatif.

Apa itu ekonomi kreatif? Kita akan membahas pengertian ekonomi kreatif, ciri-ciri, jenis dan perkembangannya secara lebih rinci dalam artikel ini. 

Pengertian Ekonomi Kreatif

Pengertian ekonomi kreatif merujuk pada konsep menggerakkan perekonomian dengan bermodalkan aset utama berupa kreativitas dan pengetahuan. Kemunculan istilah “Ekonomi Kreatif” sendiri dipelopori oleh buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) yang ditulis oleh John Howkins. 

Pemikiran Howkins tersebut dipicu oleh pengamatannya terhadap Amerika Serikat pada 1997. Kala itu, di Amerika bermunculan aneka produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Nilai produk HKI itu bahkan mencapai nilai 414 Miliar Dollar dan menjadikan ekspor produk ini menjadi yang tertinggi di Amerika Serikat. 

Hal ini membuat Howkins menyimpulkan akan adanya gelombang ekonomi baru yang berbasis kreativitas. Howkins juga mencoba membuat pengertian Ekonomi Kreatif, secara ringkas, sebagai :

The creation of value as a result of idea

Lebih lengkapnya, John Howkins mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “Kegiatan ekonomi masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya dalam menghasilkan ide, yang dilakukan tidak hanya melalui hal-hal rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide adalah hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”

Pengertian ekonomi kreatif lain juga diungkapkan oleh Studi Ekonomi Kreatif United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) tahun 2010, yang mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai:

An evolving concept  based on creative assets potentially generating economic growth and development.”

Pengertian ekonomi kreatif lain juga tertuang dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008), yang berupa :

“Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan yang berasal dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
Atau “Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan juga lapangan pekerjaan melalui penciptaan serta pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.“

Sejalan dengan pengertian tersebut, Kementerian Perdagangan Indonesia juga menyebut ekonomi kreatif sebagai salah satu upaya dalam pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kreativitas dengan iklim perekonomian berdaya saing dan dengan cadangan sumber daya terbarukan.

Dari berbagai pengertian yang telah diungkapkan, secara sederhana pengertian Ekonomi Kreatif dapat dipahami sebagai suatu kegiatan ekonomi yang di dalamnya mencakup industri dengan aset utama berupa kreativitas sumber daya manusia untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.

Baca juga: Pendekatan Perilaku Konsumsi

Ciri - Ciri Ekonomi Kreatif

Untuk menilai apakah suatu kegiatan ekonomi termasuk ekonomi kreatif atau bukan, kita bisa merujuk pada ciri-ciri ekonomi kreatif. Ciri-ciri ekonomi kreatif tersebut meliputi:
• Terdapat beberapa unsur utama di dalamnya, berupa keahlian, kreativitas, dan talenta dengan nilai jual yang bisa diperoleh melalui penawaran kreasi intelektual.
• Produk yang dihasilkan, baik berupa barang ataupun jasa, mempunyai siklus hidup yang singkat, margin tinggi, beranekaragam, persaingan tinggi, dan dapat ditiru.
• Terdiri dari penyediaan produk kreatif secara langsung pada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif sektor lain, yang dapat berhubungan dengan pelanggan secara tidak langsung.
• Membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak yang berperan dalam industri kreatif, seperti kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah.
• berbasis pada ide atau gagasan.
• Pengembangan tidak terbatas dan dapat diterapkan pada berbagai bidang usaha.
• Konsep yang dibangun bersifat relatif.

Adapun ciri-ciri ekonomi kreatif lainnya juga bisa merujuk pada Studi Ekonomi Kreatif United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) tahun 2010, yang mengungkapkan bahwa konsep ekonomi kreatif dijabarkan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
• Mampu mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor serta juga mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
• Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi untuk mengembangkan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
• Merupakan kumpulan dari aktivitas ekonomi yang berbasis pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral secara menyeluruh dalam di level ekonomi mikro dan makro.
• Suatu pilihan strategi pengembangan yang  memerlukan tindakan lintas kementerian dan kebijakan inovatif serta multidisiplin.
• Pada jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.

Baca juga: Apa saja yang Ada di Marketing Mix?

Jenis - Jenis Ekonomi Kreatif

Sektor industri kreatif ada banyak jenisnya. Pembagian jenis ekonomi kreatif mengacu pada buku digital “Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025” yang diterbitkan Departemen Perdagangan Republik Indonesia, terdiri dari 14 sektor, yang meliputi :
1. Periklanan
2. Arsitektur
3. Pasar barang seni
4. Kerajinan (handicraft)
5. Kuliner
6. Desain
7. Fashion
8. Film, video, dan fotografi
9. Musik
10. Seni pertunjukan
11. Penerbitan dan percetakan
12. Layanan komputer dan piranti lunak
13. Radio dan televisi
14. Riset dan pengembangan

Setiap sektor ekonomi kreatif ini memiliki ciri khasnya tersendiri. Tapi, setiap pelaku ekonomi kreatif bisa mengambil lebih dari satu sektor yang tersedia. Ada kalanya, para pelaku ekonomi kreatif ini terlibat dalam menciptakan aneka produk ekonomi kreatif yang termasuk dalam berbagai jenis. Hal ini  sah saja selama sesuai dengan bidang, keahlian dan kemampuan.

Di Indonesia sendiri, berbagai jenis ekonomi kreatif ini mengalami perkembangan pesat. Pesatnya perkembangan ekonomi kreatif ini juga didorong oleh Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang juga telah berkembang selama beberapa tahun belakangan. 

MEA memberkan peluang bagi industri kreatif untuk lebih berkembang dan melakukan ekspansi secara internasional. Dengan demikian, sektor ekonomi kreatif ini selanjutnya diharapkan dapat membantu pertumbuhan perekenomian Indonesia agar meningkat secara positif. 

Perkembangan ekonomi kreatif ini dapat mendorong perekonomian karena kemampuannya dalam mendorong :
• Terbukanya lapangan kerja baru
• Penurunan angka pengangguran
• Penciptaan masyarakat yang kreatif
• Pertumbuhan kompetisi dunia bisnis yang lebih sehat
• Peningkatan inovasi di berbagai sektor