Lembaga Peradilan di Indonesia

Kamu yang sudah sering berkecimpung dengan aneka istilah hukum dan ilmu kepemerintahan, pasti pernah mendengar tentang apa itu lembaga peradilan bukan? Lantas, sudah tahukah kamu apa itu lembaga peradilan?

Apa itu lembaga peradilan?

Lembaga peradilan merupakan alat perlengkapan negara yang tugasnya adalah untuk mempertahankan serta menegakkan hukum nasional. Artinya, ketika pelanggaran hukum terjadi, maka pelaku pelanggaran hukum tersebut akan dihadapkan ke hadapan lembaga pengadilan.

Lembaga peradilan memiliki pengadilan atau badan peradilan yang merupakan salah satu lembaga penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakan penegakan hukum ini biasa disebut sebagai peradilan dan pengadilan.

Lembaga Peradilan di Indonesia

Apa itu pengadilan?

Pengadilan adalah instansi resmi atau badan yang melaksanakan sistem peradilan melalui jalan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara.

Peradilan sendiri merupakan segala sesuatu atau proses yang dijalankan di pengadilan yang berkaitan dengan memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara dengan jalan menerapkan hukum.

Tugas dari lembaga peradilan adalah untuk menjalankan peradilan yang ada dengan seadil-adilnya. Badan –badan peradilan ini mempunyai tugas -tugas pokok yang cukup banyak. Yakni, menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan tiap perkara yang melanggar hukum dan yang diajukan kepadanya.

Pentingnya penegakan hukum

Tujuan dari diciptakannya hukum adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang amna, damai dan tenteram. Karenanya, hukum perlu berjalan efektif. Agar hukum dapat berjalam efektif, diperlukan adanya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang dimaksud juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi, baik pidana maupun perdata, bagi para pelanggar hukum. Karena ada tugas hukuman atau sanksi inilah, maka dibutuhkan juga lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.

Penegakan hukum memerlukan kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Badan tersebut berada dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Di Indonesia, pemegang kekuasaan kehakiman ada dua lembaga, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dasar hukum lembaga peradilan nasional

Pembentukan lembaga-lembaga peradilan nasional di Indonesia sesuai dengan dasar –dasar hukum yang ada. Dasar hukum tersebut meliputi :
  1. Pancasila, utamanya sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yang bunyinya: (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, maka lembaga-lembaga peradilan dapat bertindak secara bebas tanpa ada intervensi dari siapa pun atau pihak mana pun.

Simak juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Unsur, dan Karakteristik Hukum

Peranan Lembaga Peradilan

Bagi setiap manusia, mereka tentu mendambakan suatu keadilan. Keadilan sangat diinginkan lantaran melalui keadilan tersebutlah, kita bisa mendapatkan kesamaan hak di mata hokum, serta bisa menikmati hidup yang aman, tentram dan damai.

Lembaga penegakan hukum di Indonesia juga disebut sebagai pengadilan atau badan peradilan. Di Indonesia, ada banyak lembaga peradilan yang meliputi pengadilan umum maupun pengadilan khusus.

Lembaga tersebut berperan sebagai alat perlengkapan negara yang diberi tugas untuk mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Masing –masing dari lembaga peradilan ini mempunyai peran tersendiri di lingkungannya masing –masing. Berikut penjelasan peranan lembaga peradilan berdasarkan pada lingkungan peradilannya.

a) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman yang ada pada lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Pengadilan negeri memegang peran dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata yang terjadi di tingkat pertama.  Perkara perdata merupakan benntuk perkara terkait perselisihan hubungan antar perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) lainnya mengenai hak dan kewajiban atau perintah dan larangan pada lapangan keperdataan.

Sementara perkara pidana merupakan bentuk perkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum larangan, yang juga disertai dengan ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi pihak yang melanggar larangan tersebut.

Pengadilan tinggi mempunyai peran untuk menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Pengadilan tinggi juga mempunyai kewenangan dalam mengadili di tingkat pertama dan terakhir ketika terjadi sengketa kewenangan tentang urusan untuk mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

Dalam peradilan umum, juga terdapat Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan dari Mahkamah Konstitusi ini merupakan keputusan yang sifatnya final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.

Ada juga Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan tertinggi pada lapangan peradilan yang ada di Indonesia. Mahkamah Agung memegang peran untuk proses pembinaan lembaga peradilan yang ada di bawahnya.

Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung adalah dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan

b) Lingkungan Peradilan Agama
di lingkungan Peradilan Agama, dalam hal ini lebih khusus adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama mempunyai peran untuk memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang sengketanya terkait bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasar pada Syariat Islam. Contohnya seperti sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), pernikahan, waris, dan sebagainya.

c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan untuk menjalankan proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara ini meliputi sengketa yang timbul di bidang tata usaha Negara.

Sengketa ini bisa terjadi antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik itu di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.

Hal ini juga termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah ketika Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

d) Lingkungan Peradilan Militer
Pada lingkungan peradilan militer, terdapat kewajiban untuk menyelenggarakan proses peradilan pada lapangan hukum pidana, khususnya bagi beberapa pihak seperti berikut :
  1. Anggota TNI,
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer.

e) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Hal ini telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut adalah Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang ada :
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Setelah mengetahui wewenangnya, berikut adalah kewajiban dari mahkamah konstutisi yang ada seperti berikut ini :
  1. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presidennya diduga memenuhi beberapa tindakan berikut seperti berikut :
  2. Melakukan pelanggaran hukum berupa: a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
  3. Melakukan perbuatan tercela.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Macam-macam Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan yang ada di Indonesia dapat diklasifikasi sesuai dengan perkara yang disidangkan. Untuk Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus.

1) Peradilan Umum, meliputi:
  • Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
  • Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.

2) Peradilan Khusus, meliputi:
Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  1. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
  2. Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  4. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
  5. Peradilan Militer.

Fungsi Lembaga Peradilan


  1. Melindungi seluruh masyarakat dengan upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan.
  2. Melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
  3. Menegakkan dan memajukkan rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
  4. Menjaga hukum dan ketertiban.
  5. Menghukum para pelaku kejahatan sesuai dengan falsalfah pemidanaan yang dianut.
  6. Membantu dan memberikan nasihat kepada korban kejahatan.