Keuntungan Sistem Perdagangan Multilateral WTO

World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sudah menjadi organisasi internasional paling berpengaruh dalam membentuk sistem perdagangan internasional. 

Pengaruh WTO yang besar terhadap tatanan perdagangan internasional ini karena jumlah negara yang terlibat sebagai anggota WTO meliputi hampir seluruh negara di dunia. Bahkan, WTO pun merupakan satu – satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan multilateral secara legal.

Meskipun tak sedikit ahli ekonomi yang meragukan peran WTO dalam mengarahkan sistem perdagangan internasional menjadi lebih baik, namun perlu dicatat pula bahwa WTO lah yang berhasil menyatukan berbagai pandangan mengenai isu – isu internasional dalam perdagangan. 

Jadi, tak diragukan lagi bahwa cukup banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari sistem perdagangan multilateral WTO.




Lantas, apa saja keuntungan sistem perdagangan multilateral WTO? Ini dia 10 keuntungan sistem perdagangan multilateral WTO.


  • Mendorong terciptanya perdamaian 
Perdamaian dunia memang tidak terkait secara langsung dengan perdagangan. Namun, secara tidak langsung, dengan semakin tingginya intensitas perdagangan anarnegara maka hal ini pun akan semakin mendorong negara – negara berusaha untuk menciptakan perdamaian dunia. Ini karena kebutuhan perdamaian sangat penting untuk mendorong arus perdagangan barang dan jasa menjadi lancar.


  • Persengketaan antarnegara dalam perdagangan dapat ditangani secara konstruktif 
Tak dipungkiri bahwa sengketa perdagangan internasional seringkali muncul seiring semakin meningkatnya pula volume dan jenis produk yang diperdagangkan. Melalui Dispute Settlement Body (DSB) dari WTO ini lah, sengketa – sengketa dagang dapat diselesaikan secara lebih konstruktif melalui aturan – aturan penyelesaian sengekta WTO yang sifatnya mengikat. 


  • Mempermudah perdagangan antarnegara 
Dengan aneka persetujuan perdagangan WTO, maka perbedaan kekuatan dagang antar anggota WTO dapat lebih terkurangi. Ini memberikan peluang lebih besar bagi negara – negara kecil utnuk memperjuangkan kepentingannya dengan lebih mudah mellaui forum multilateral WTO.

Baca juga: Teori Perdagangan Internasional


  • Mendorong pengurangan tarif dan hambatan non-tarif 
Dengan tarif yang rendah serta aneka hambatan perdagangan internasional lain yang lebih diminimalisir, maka diharapkan dapat lebih menguntungkan konsumen sehingga dapat memperoleh produk berkualitas dengan harga rendah.


  • Memberikan banyak pilihan produk pada konsumen internasional 
Banyaknya produsen dari berbagai negara yang dapat mendistribusikan produknya ke berbagai negara lain membuat konsuem memiliki pilihan produk yang lebih banyak pula. Dengan persaingan ini pun, para produsen juga akan lebih kreatif dalam berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya agar dapat menarik perhatian konsumen.


  • Meningkatkan peluang pendapatan 
Hambatan perdagangan (tarif maupun non-tarif) mampu membuat tingkat keuntungan dalam perdagangan menjadi lebih meningkat, baik bagi individu maupun negara.


  • Mendorong pertumbuhan ekonomi 
Perdagangan yang meningkat akan mendorong terciptanya lapangan kerja yang lebih luas sehingga pertumbuhan ekonomi juga akan ikut meningkat.


  • Mendorong perdagangan internasional menjadi lebih efisien 
WTO berupaya untuk mencoptakan peraturan perdagangan yang lebih seragam dan efisien melalui prinsip – prinsip Non Diskriminasi, Most- Favorite Country dan National Treatment. 


  • Negara anggota WTO lebih terlindung dari praktik persaingan dagang yang tidak sehat 
Skema perdagangan yang diciptakan WTO dapat memberikan pandangan yang lebih berimbang yang berlaku bagi seluruh negara anggota. Hal ini memungkinkan negara – negara kecil terhindar dari tekanan – tekanan oleh kepentingan sekelompok negara lain.


  • Mendorong terciptakan pemerintahan yang bersih 
Peraturan WTO bersifat mengikat kepada anggotanya sehingga mampu menjaga komitmen negara – negara anggotanya. Hal ini tentu saja dapat mendorong terciptanya kedispilinan bagi pemerintahan agar dapat menjalankan praktik – praktik yang bersih bagi kepentingan publik.