Ciri-Ciri Humanitarian Intervention

Humanitarian intervention atau intervensi kemanusiaan adalah kegiatan untuk mengintervensi atau mencampuri urusan dalam negeri negara lain dikarenakan adanya kasus kemanusiaan yang berlangsung sebagai upaya menciptakan keamanan internasional dan perlindungan hak asasi manusia secara universal.

Intervensi ini dapat dilakukan oleh pihak manapun berupa negara maupun organisasi internasional lain yang berkepentingan.

Ciri dari humanitarian intervention ditandai dengan:

a. Adanya penggunaan kekuatan militer. Kekuatan militer diperlukan untuk melawan dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang ada.

b. Tidak membutuhkan izin negara tujuan dalam melakukan humanitarian intervention. Hal ini dikarenakan adanya pandangan bahwa kedaulatan merupakan tanggung jawab Negara, dan bila Negara tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya.
Dalam hal ini terkait perlindungan terhadap HAM, maka komunitas internasional dapat mengambil alih tanggung jawab tersebut karena Negara terkait dianggap sudah tidak berdaulat.

c. Tujuan dalam pelaksanaan humanitarian intervention adalah untuk mengurangi penderitaan warga sipil atau warga minoritas/warga asing di negara tersebut yang mengalami kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak mendapatkan hak asasinya sebagai manusia.

d. Adanya Agency of Intervention (agen pengintervensi) yang mengintervensi Negara tempat terjadinya kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM.




Kasus masuknya AS ke Iraq, bila dipandang dari kacamata humanitarian intervention merupakan suatu langkah AS sebagai pembawa misi untuk mengurangi penderitaan rakyat sipil Iraq yang dinilai tidak mendapatkan HAM-nya dalam rezim Saddam Husein.

Selama rezim Saddam yang dinilai otoriter ini, diduga terjadi banyak kejahatan yang dilakukan terhadap warganya. Maka AS kemudian masuk atas namahumanitarian interventionsebagai perwakilan dari komunitas internasional.