Perangkat Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja
A.Pengertian hukum kesehatan dan keselamatan kerja
Pengertian
hukum kesehatan dan keselamatan kerja adalah salah satu alat atau sarana untuk
melindungi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar
dari bahaya akibat kecelakaan kerja.

B.Tiga aspek utama K3 dalam perspektif hukum, yaitu :
·
Norma
keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga, yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif (tidak menyenangkan).
·
Norma
kesehatan kerja merupakan instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara
derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
·
Norma
Kerja merupakan bagian dari manajemen perusahaan, dalam konteks ini berkaitan
dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum
muda, pengaturan jam lembur, analisis, dan pengelolaan lingkungan hidup.
B. Kemunculan K3
Ide
kemunculan K3 telah ada bersamaan dengan munculnya revolusi industri di Eropa
terutama di Inggris, Jerman, Perancis dan Amerika serikat. Seiring dengan
berkembangnya industrialisasi hingga ke seluruh dunia, ide K3 ini kemudian juga
diadopsi di negara-negara lain di dunia.
C. Undang - undang yang mengatur K3 di Indonesia:
·
Undang-undang
Republik Indonesia No I Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
·
Tujuan
dan sasaran undang-undang Nomor I tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara
lain sebagai berikut :
1.
Agar
tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu
dalam keadaan selamat dan sehat.
2.
Agar
sumber-sumber produksi dapatdipakai dan digunakan secara efisien.
3.
Agar
proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan apapun.
·
Undang-undang
Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dikemukakan
khusus di paragraf 5 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Pasal
86 yang isinya bahwa:
1. Setiap
pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
Keselamatan
dan kesehatan kerja.
Moral dan
kesusilaan, dan
·
Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2. Untuk
melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal maka diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pasal
87 yang isinya bahwa :
1. Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
2. Ketentuan
mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
·
Pedoman
tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
Pedoman dari
International Labour Organization (ILO) tentang fungsi pelayanan kesehatan
kerja yakni:
·
Melindungi
pekerja terhadap setiap health hazard (bahaya kesehatan) yang mungkin timbul
dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
·
Membantu
pekerja untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaannya, baik fisik maupun mental
dan menyadari kewajibannya terhadap pekerjaanya.
·
Memperbaiki
atau memelihara keadaan fisik, mental dan sosial para pekerja sebaik mungkin.