Perangkat Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja

A.Pengertian hukum kesehatan dan keselamatan kerja

Pengertian hukum kesehatan dan keselamatan kerja adalah salah satu alat atau sarana untuk melindungi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.


B.Tiga aspek utama K3 dalam perspektif hukum, yaitu :

·         Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga, yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif (tidak menyenangkan).
·         Norma kesehatan kerja merupakan instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
·         Norma Kerja merupakan bagian dari manajemen perusahaan, dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis, dan pengelolaan lingkungan hidup.

B. Kemunculan K3

Ide kemunculan K3 telah ada bersamaan dengan munculnya revolusi industri di Eropa terutama di Inggris, Jerman, Perancis dan Amerika serikat. Seiring dengan berkembangnya industrialisasi hingga ke seluruh dunia, ide K3 ini kemudian juga diadopsi di negara-negara lain di dunia.

C. Undang - undang yang mengatur K3 di Indonesia:

·         Undang-undang Republik Indonesia No I Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
·         Tujuan dan sasaran undang-undang Nomor I tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain sebagai berikut :

1.    Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2.    Agar sumber-sumber produksi dapatdipakai dan digunakan secara efisien.
3.    Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan apapun.

·         Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dikemukakan khusus di paragraf 5 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
·         Pasal 86 yang isinya bahwa:

1. Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
Keselamatan dan kesehatan kerja.
Moral dan kesusilaan, dan
·         Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal maka diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pasal 87 yang isinya bahwa :

1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
·         Pedoman tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

Pedoman dari International Labour Organization (ILO) tentang fungsi pelayanan kesehatan kerja yakni:
·         Melindungi pekerja terhadap setiap health hazard (bahaya kesehatan) yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
·         Membantu pekerja untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaannya, baik fisik maupun mental dan menyadari kewajibannya terhadap pekerjaanya.
·         Memperbaiki atau memelihara keadaan fisik, mental dan sosial para pekerja sebaik mungkin.