Perbedaan Jalan Desa, Jalan Kelas I, II, III A, III B dan III C

Kita mengenal ada berbagai jenis jalan. Meski secara umum, masyarakat lebih sering menyebutkan hanya jalan raya dan jalan kecil. Padahal, ada pula jenis jalan lain yang ditentukan sesuai dengan perundang -undangan.

Jenis jalan yang ada tersebut, meliputi jalan desa, jalan kelas I, jalan kelas II, jalan kelas III A, jalan kelas III B, serta jalan kelas III C. Masing - masing jenis jalan ini tentunya memiliki perbedaan tersendiri. Lantas, apa perbedaan dari masing -masing jenis ruas jalan ini? Berikut penjelasannya.


Jalan Desa, merupakan jaringan jalan sekunder yang ada di dalam desa. Penetapan suatu ruas jalan dengan status sebagai jalan desa dilakukan dengan melalui keputusan bupati. Penetapan ini pun juga harus dilakukan dengan memperhatikan pedoman yang sudah ditetapkan oleh menteri, melalui keputusan resminya.
Jalan Kelas I, jalan kelas I adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk juga oleh kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah lebih besar dari 10 ton.

Jalan Kelas II, jalan kelas II adalah jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar yang tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta muatan sumbu paling berat yang diizinkan adalah 10 ton.

Jalan Kelas III A,  adalah jalan arteri atau kolektor yang dpat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 18.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Jalan Kelas III B, adalah jalan kolektor yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor termasuk oleh kendaraan bermotor dengan muatan yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, ukuran panjangnya tidak lebih dari 12.000 milimeter serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.

Jalan kelas III C, adalah jalan lokasi yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 8 ton.