Pengertian Dasar Negara dan Fungsinya

Sebagai suatu negara yang berdaulat, sudah tentu Indonesia juga memiliki dasar negara. Dasar negara menjadi hal yang amat penting bagi setiap negara. Tanpa dasar negara, maka kedaulatan suatu negara akan sulit untuk didapatkan. Agar lebih memahami mengenai apa itu dasar negara, mari kita simak pengertian dasar negara dan juga fungsi dasar negara pada uraian berikut.


Pengertian Dasar Negara dan Fungsinya


Pengertian Dasar Negara

Pengertian Dasar Negara adalah pegangan suatu negara yang dijadikan sebagai sumber dari semua sumber hukum serta tata tertib hukum yang berlaku di dalam negara tersebut. Pada hakikatnya, Dasar Negara juga dikenal dengan istilah filsafat negara.

Karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian filsafat negara itu sendiri, agar dapat lebih mengenal tentang dasar negara. Kata filsafat, berasal dari kata ‘philsof’, yang artinya sahabat, cinta dan dari kata ‘sophia’ yang artinya kebenaran, kebijaksanaan, dan belajar.

Dari sini, dapat diketahui kalau filsafat negara berarti suatu wujud dari hasil pemikiran, pembelajaran maupun kebijaksanaan yang dibuat dalam bentuk sistem dan peraturan guna mengatur masyarakat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dasat Negara menjadi salah satu hal yang amat penting untuk dimiliki setelah suatu negara berdiri. Sebab, jika suatu Negara tidak memiliki dasar, maka negara tersebut tidak akan dapat memiliki pedoman yang jelas untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Jika demikian, tujuan yang hendak dicapai negara juga jadi tidak jelas. Hal ini juga berarti bahwa suatu negara yang tidak memiliki dasar negara, akan mudah terjadi kekacauan di dalamnya.

Dengan dasar negara ini pula, dibentuk suatu konstitusi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hukum. Hukum menjadi pedoman bagi rakyat dan negara untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Indonesia juga memiliki dasar negara seabgai landasannya. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Selain sebagai dasar negara, pancasila juga berperan sebagai ideoologi negara.


Fungsi Dasar Negara

Suatu negara akan memiliki kedaulatan yang lebih kuat ketika memiliki suatu dasar. Sebab, dasar negara ini juga menjadi landasan dari berdirinya serta berdaulatnya suatu negara. Sebagai Dasar Penyelenggaraan Negara, hal ini juga berarti bahwa dasar negara berfungsi sebagai pedoman nasional dalam mewujudkan cita-cita serta tujuan bangsa untuk kemajuan negara tersebut.

Selain itu, fungsi dasar negara juga sebagai dasar dan Sumber Huku. Artinya, setiap aktivitas dan tingkah laku dari warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasari dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Sumber hukum yang berlaku inilah yang disebut sebagai Dasar Negara.

Dasar negara juga berfungsi dalam menjaga hubungan antar warga negaranya. Artinya, warga menjadikan dasar negara ini sebagai pedoman selama terjadi interaksi sosial. Kesamaan pedoman ini sekaligus bermanfaat agar dapat memperlancar kerjasama dan tidak mengganggu kebebasan masing –masing indivdiu warga negara.


Manfaat Dasar Negara

Secara umum, manfaat dasar negara dapat dipahami sebagai berikut :
• Sebagai pedoman hidup dan pandangan seluruh masyarakat yang tinggal dalam suatu negara, sehingga masyarakat dapat hidup dengan baik dan mengerti norma – norma yang ada dalam suatu negara yang ditinggali.
• Agar seluruh masyarakat yang tinggal dapat memiliki tujuan yang lebih jelas dalam bernegara.
• Sebagai landasan dari idiil suatu negara atau sebagai acuan untuk masyarakat agar mampu menganut dan mengerti tentang negara yang menjadi tempat tinggalnya.
• Sebagai kepribadian dan jiwa dari bangsa negara.
• Untuk memberikan tujuan dan arah tertentu, agar cita – cita bangsa dapat tercapai dengan baik serta maksimal dan menjadi alat yang menyatukan bangsa tersebut.

Demikian artikel mengenai Pengertian Dasar Negara dan Fungsinya, semoga dapat bermanfaat.

Daftar Pustaka :
Sundawa, Dadang. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII. Jakarta : Pusat Perbukuan. Departemen Pendidikan Nasional.
Setiadi dan Listyarti, Retno. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.