Pengertian Hukum Menurut Para Pakar

Sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup sebagai makhluk sosial. Artinya, manusia tidak dapat hidup dengan terpisahkan dari masyarakat. Hal inilah yang diungkapkan oleh seorang ilmuwan muslim bernama Ibnu Khaldun (1331 - 1406).

Ibnu Khaldun dengan jelas menyatakan bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai keharusan untuk hidup bermasyarakat. Manusia memiliki keharusan untuk hidup bermasyarakat ini karena didorong oleh beberapa faktor. Faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat atau sebagai makhluk sosial ini, antara lain :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyAp4MTbCYewaarJZVgDRsY_kFagWf-1dDGiSbaVKcT95kJVkzz1ZFRT6ZeBOfyyWoc9dY0Cd-ItwrMB2P2b6LAzFx5d66loPFKi7wIR8W5JCqnIixm1Xj_HXn2G9jf1shw4hP_i64AUA/s1600/perbedaan+hukum+pidana+dan+hukum+perdata+secara+umum%252Cperbedaan+hukum+acara+pidana+dan+hukum+acara+perdata%252Cperbedaan+hukum+pidana+dan+hukum+perdata+menurut+proses+hukum%252C.jpg 

a. Karena manusia memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya.
b. Karena manusia memiliki hasrat untuk membela atau mempertahankan dirinya.
c. Karena manusia memiliki hasrat untuk mengembangkan keturunannya.
d. Karena manusia memiliki hasrat untuk berkomunikasi.

Karena berbagai alasan inilah, manusia terdorong atau memiliki keharusan untuk hidup bermasyarakat. Dalam hidup bermasyarakat ini, manusia tidaklah bisa bertindak dengan sebebas -bebasnya.

Selaku anggota masyarakat, maka seorang manusia dalam berhubungan dengan orang lain harus tunduk dan terikat terhadap aturan -aturan yang berlaku di dalam masyarakat tersebut. Jika aturan -aturan dalam masyarakat ini ditaati dengan sungguh -sungguh, maka dapat terwujud suatu masyarakat yang tertib dan teratur.

Untuk bisa mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan aturan yang mengikat sehingga mampu dipatuhi dan ditaati sehingga benar -benar bisa berperan positif terhadap kehidupan pergaulan hidup sehari -hari.

Aturan -aturan ini bisa bermacam -macam, seperti misalnya adalah berupa hukum. Hukum inilah yang mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat. Hukum ini pula yang mesti ditaati oleh anggota masyarakat.

Lantas, apa pengertian dari hukum itu sendiri? Definisi hukum ini bisa dimengerti melalui penjelasan dari berbagai ahli hukum. Pengertian hukum menurutu para pakar, antara lain :

a. Pengertian Hukum menurut Prof. DR. Mochtar Kusumaatmaja, S.H LL.M.
Di dalam bukunya yang berjudul “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional” beliau mengemukakan tentang definisi hukum, bahwa :
“Hukum adalah keseluruhan kaedah -kaedah serta azas -azas yang mengatur pergaulan hidup manusia di dalam masyarakat yang tujuannya untuk memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga lembaga dan proses -proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan masyarakat”

b. Pengertian hukum menurut JCT. Simorangkir, S.H
Di dalam bukunya berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia”, JCT. Simorangkir mengemukakan bahwa :
“ Hukum adalah peraturan -peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan -peraturan tadi dapat berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”

Dari definisi hukum yang diungkapkan oleh pakar -pakar di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian hukum itu pada dasarnya meliputi beberapa unsur, yang di antaranya adalah :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
b. Peraturan itu dibentuk oleh badan -badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata. Artinya, pihak yang melanggar dapat merasakan langsung sanksi yang dikenakan kepadanya.

Ciri Ciri Hukum

Setelah mengenal pengertia hukum tersebut, kita perlu memahami pula makna hukum melalui ciri ciri hukum yang ada. Ciri ciri hukum, dapat dilihat dari :
a. Adanya perintah dan / atau larangan
b. Perintah dan / atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
c. Adanya sanksi hukum yang tegas sifatnya

Tujuan Hukum

Lantas, apa sebenarnya tujuan hukum tersebut? Mengenai tujuan hukum, sebetulnya hal ini telah tersirat pada uraian -uraian yang disampaikan. Tapi, agar lebih jelas lagi, kita bisa menarik kesimpulan mengenai apa tujuan hukum ini.

Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keserasian antara ketertiban dengan keadilan serta membangun atau memajukan masyarakat.