Memahami Tujuan dan Prinsip Asuransi

Asuransi pada dasarnya menjadi bentuk menejemen risiko yang terbilang penting, terutama ketika terjadi suatu peristiwa tertentu yang tidak dikehendaki. Suatu peristiwa yang dimaksud dalam asuransi adalah peristiwa yang tidak tentu terjadinya.

Peristiwa yang ditanggung oleh asuransi adalah peristiwa yang menyebabkan kerugian dari pihak peserta asuransi. Kerugian ini pun juga harus bukan merupakan kesengajaan tertanggung, melainkan di luar kemampuan tertanggung.

Jika menurut hukum asuransi, peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi tertanggung, yang dimaksud ini harus mengakibatkan timbulnya kewajiban penanggung untuk membayar ganti  kerugian, yang besarnya sama dengan nilai maksimal yang tercantum dalam polis.


Risiko yang dapat diasuransikan

Tidak semua hal, risiko atau peristiwa dapat diasuransikan. Terutama, bila merujuk pada ketentuan undang -undang yang berlaku di Republik Indonesia. menurut ketentuan undang-undang, risiko yang dapat diasuransikan meliputi :

1)      Risiko rusaknya barang
Barang yang diasuransikan tiba-tiba mengalami kerusakan, sehingga barang tersebut tidak dapat lagi dipakai atau dimanfaatkan dan mengurangi kualitas atau jumlahnya.

2)      Risiko hilang
Barang yang dipertanggungkan dalam asuransi musnah sebagian atau seluruhnya, yang diakibatkan karena dicuri atau jatuh entah di mana.

3)      Risiko susut (Schade)
Jumlah barang yang dipertanggungkan berkurang dari jumlahnya semula, baik hanya sedikit maupun dalam jumlah besar.

4)      Laba yang diperkirakan
Risiko yang dapat ditanggung asuransi apabila seseorang kehilangan laba yang menurut perkiraan semula seharusnya dapat diterima, akan tetapi kenyataannya laba tersebut tidak menerima.

5)      Risiko hari tua
Apabila seseorang telah berusia tua, maka secara umum kondisi fisiknya akan menjadi lemah. Selain itu, penghasilannya juga akan semakin berkurang, bahkan hilang sama sekali. Padahal, kebutuhan hidupnya tidak mungkin dapat ditunda, terutama kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan, biaya pengobatan, minum,rekreasi, dan lain sebagainya.

6)      Risiko kematian
Kematian atau ajal sudah dipastikan akan datang bagi manusia, siapa pun, di mana dan kapan pun, tidak ada seorang pun yang dapat meramalkannya. Meskipun, ia dokter atau pimpinan yang hebat sekalipun. Risiko kematian ini pun dapat dijadikan pertanggungan dalam asuransi.


Tujuan Asuransi

Tentunya, ketika seseorang mengikuti program asuransi, mereka ingin mendapatkan manfaat asuransi yang terbaik. Ada pula tujuan asuransi yang dianggap dapat memberikan manfaat positif bagi pesertanya. Tujuan asuransi menurut undang-undang ada beberapa, yakni sebagai berikut :

a.       Tujuan asuransi, bagi pihak tertanggung, meliputi :
1)      Melimpahkan resiko (kerugian) kepada pihak lain
2)      Memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian
3)      Kemungkinan kerugian dapat dihindari
4)      Mendapatkan penggantian kerugian (yang sesuai) jika terjadi klaim

b.      Tujuan asuransi, bagi pihak penanggungjawab, meliputi :
1)      Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian
2)      Menerima premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
3)      Menghilangkan keragu-raguan bagi perusahaan dalam menjalankan suatu usaha
4)      Mendapatkan hasil atas jasa-jasa yang diberikan dalam hal asuransi
5)      Memberikan dorongan ke arah perkembangan perekonomian secara lebih luas

Prinsip-prinsip Asuransi

Pada dasarnya, ada pula prinsip asuransi yang disesuaikan dengan hukum asuransi yang ada. Di dalam hukum asuransi, disebutkan ada lima prinsip yang digunakan sebagai dasar dalam perjanjian asuransi. Prinsip asuransi tersebut yakni :

a.       Prinsip indeminity atau prinsip indeminitas
Prinsip indeminitas ini merupakan prinsip dasar dalam pertanggungan asuransi. Di dalamnya, berupa kewajiban pihak penanggung untuk membayarkan ganti rugi kepada pihak tertanggung, apabila benar-benar terjadi suatu resiko yang mengakibatkan kerugian, sesuai dengan yang diperjanjikan.

b.      Prinsip Kepentingan
Hukum asuransi menetapkan adalah prinsip kepentingan yakni jika seorang tertanggung menutup pertanggungan asuransi antara pribadinya (calon nasabah) dengan obyek yang akan dipertanggungkan, maka harus terdapat hubungan atau kepentingan terhadap obyek yang dipertanggungkan tersebut, baik berupa hubungan langsung atau tidak langsung.

c.       Prinsip subrogosi
Prinsip subrogosi merupakan suatu prinsip di mana tertanggung mempunyai hak indeminity atau hak menuntut klaim kepada penanggung saja. Artinya,  pihak tertanggung tidak dapat menuntut kepada pihak ketiga. Hal ini dilakukan lantaran hak tertanggung ini digunakan penanggung untuk menuntut kepada pihak ketiga sebagai penyebab terjadinya resiko.

Sebagai contoh, misal terjadi kebakaran rumah tertanggung yang disebabkan kelalaian dari pihak ketiga sewaktu ia membakar sampah di halaman di dekat pagar tertangugung. Karena cuaca panas dan tiba-tiba angin bertiup kencang, maka bunga api jatuh di atas atap rumah tertanggung sampai terbakar ludes.

d.      Prinsip representative
Prinsip representative merupakan bentuk kewajiban tertanggung untuk memberikan data-data yang benar dan juga terbuka. Ini karena pengisian polis dari asuransi didasarkan pada informasi yang jujur yang berasal dari pihak tertanggung.

Jadi,ketika hal-hal atau kondisi sebenarnya telah diketahui, maka pihak penanggung dapat menentukan keputusan, apakah polis pertanggungan yang diminta dapat diteruskan, dibatalkan, atau ditolak. Apabila suatu data tidak benar, maka dapat menimbulkan ditolaknya klaim yang diajukan tertanggung.

e.       Prinsip keagenan
Prinsip asuransi berupa keagenan adalah alat bantu yang sangat menentukan maju mundurnya suatu perusahaan asuransi. Pola keagenan yang dimaksud dapat melibatkan tiga pihak, yakni prinsipal, agen dan pihak ketiga. Dengan keterangan sebagai berikut :

1)      Prinsipal
Principal dalam asuransi dalah pihak yang menciptakan hubungan keagenan kepada pihak ketiga. Prinsipal ini merupakan sumber wewenang agen dalam bekerja sehari-hari.

2)      Agen
Pengertian agen di dalam prinsip asuransi adalah orang yang diserahi prinsipial, dan pekerjaannya sehari-hari adalah menjual poli kepada pihak ketiga. principal juga akan menerima beberapa hak yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.


Hak-hak yang diterima agen asuransi menurut undang -undang, di antaranya adalah hak untuk mendapattkan komisi (profisi), bonus akhir tahun dan lainnnya. Macam hak agen asuransi ini dapat disesuaikan dengan kebiijakan masing-masing perusahaan.