Kode Etik Guru Indonesia Sesuai Kongres PGRI

Memahami Pedoman Kode Etik Guru di Indonesia


Setiap profesi yang ada perlu memiliki suatu kode etik yang dapat djadikan sebagai pedoman atau dasar-dasar dalam menjalankan profesinya. Jadi, setiap profesi, harus memiliki kode etik. Begitu pula bagi para pelaku profesi guru.

Berdasarkan pada Undang-undang No. 08/ 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik pegawai negeri sipil merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar dinas.

Kode etik untuk profesi guru di Indonesia tertuang dalam kode etik guru Indonesia PGRI (1973). Kode etik ini memuat landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya untuk bekerja sebagai guru.

Tujuan kode etik profesi
Keberadaan kode etik profesi pada dasarnya memang penting. Pentingnya kode etik profesi ini tentu karena ada tujuan khusus mengingat kebermanfaatan dari kode etik itu sendiri. Adapun tujuan kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi tersebut, yang meliputi :
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Meningkatkan mutu profesi
5.      Meningkatkan mutu organisasi profesi

Kode Etik Guru Indonesia Sesuai Kongres PGRI

Penetapan Kode Etik Guru Indonesia
Pada kode etik guru sendiri, hal ini ditetapkan oleh anggota profesi kode etik guru yang tergabung dalam wadah PGRI. Kode etik guru dijadikan sebagai pedoman untuk bertindak bagi seluruh anggota organisasi atau pelaku profesi tersebut.

Pelanggaran terhadap kode etik ini juga dapat menimbulkan sanksi yang diberlakukan bagi seluruh angotanya. Sanksi kode etik guru dapat berupa pelarangan untuk mengajar atau larangan untuk melakukan aktivitas di dunia pendidikan, atau bahkan dapat pula diberi tindakan pidana atau perdata apabila pihak bersangkutan melanggar undang-undang tertentu.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 dalam acara kongres ke XIII di Jakarta. Kode Etik Guru Indonesia ini kemudian disempurnakan lagi pada kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta (Rochman Natawijaya. 1989: 20).


Kode Etik Guru Indonesia
Pada dasarnya, para pelaku profesi guru di Indonesia menyadari bahwa pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, Negara serta Kemanusiaan.

Guru Indonesia pun selayaknya memiliki jiwa pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia turut serta dalam menunaikan karyanya melalui pedoman dasar-dasar kode etik guru. Dalam kode etik tersebut tertuang bahwa :

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tnetnag peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingna dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sabaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan beresama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijasanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Pada dasarnya, profesi guru adalah profesi yang penting dan terus menerus mengalami pertumbuhan. Keunikan dari profesi guru ini adalah profesionalisasi yang harus terus dilakukan. Seorang dengan profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi yang mumpuni seperti kompetensi professional, personal dan sosial.